» » » » » » DUGAAN pencaplokan lahan bekas SDN Melayu 2 oleh Duta Mall langsung ditindaklanjuti oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, akankah PKL jalan A.Yani dapat "jatah" ?

DUGAAN pencaplokan lahan bekas SDN Melayu 2 oleh Duta Mall langsung ditindaklanjuti oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, akankah PKL jalan A.Yani dapat "jatah" ?

Penulis By on Jumat, 02 Februari 2018 | No comments

Walikota Banjarmasin Layangkan Surat ke Duta Mall

DUGAAN pencaplokan lahan bekas SDN Melayu 2 yang telah diuruk pengelola Duta Mall, telah ditindaklanjuti Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Orang nomor satu di Balai Kota ini mengaku sudah menyurati pengelola pusat perbelanjaan modern di bawah bendera PT Govindo Utama tersebut.

“KAMI sudah surati pengelola Duta Mall terkait permasalahan lahan bekas SDN Melayu 2 yang berada berdekatan dengan pusat perbelanjaan modern itu,” ujar Walikota Ibnu Sina, usai menghadiri rapat paripurna istimewa pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Andi Effendi kepada Abdul Gaffar di DPRD Banjarmasin, Jumat (2/2/2018).


Mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini mengungkapkan tanah milik Pemkot Banjarmasin itu juga telah lama dipagari, ketika ada pembangunan Gedung Parkir Duta Mall, karena lahan itu dijadikan areal penumpukan bahan material.
“Kami juga memasang patok di atas lahan itu. Apalagi, DPRD Banjarmasin juga telah menindaklanjuti untuk memanggil pihak pengelola Duta Mall Banjarmasin. Ya, semoga masalah ini bisa cepat selesai,” cetus Ibnu Sina.
Sebelummya, pada Kamis (11/1/2018), Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah geram, ketika lahan bekas SDN Melayu 2 itu dijadikan areal penumpukan barang material pembangunan Gedung Parkir dan Pusat Perbelanjaan II Duta Mall di Jalan Simpang Ulin.
Lahan seluas 1.124 meter per segi sempat dipagar pengelola Duta Mall, hingga membuat Wakil Walikota Hermansyah protes. Dia pun sempat mengancam pengelola Duta Mall jika masih memagari lahan akan dibongkar paksa.
Sebelumnya, pihak pengelola Duta Mall mengajukan izin, namun ditolak Pemkot Banjarmasin. Rencananya, di atas lahan itu akan dibangun pusat kuliner serta kantor Kelurahan Melayu pada 2018 ini.
Hal ini mengacu karena lahan telah dilengkapi bukti kepemilikan Pemkot Banjarmasin, termasuk surat hak pakai bernomor 232 Tahun 2002.  “Lahan ini sudah dipagari sejak 2015, dan berarti sudah hampir tiga tahun. Sebab, lahan ini merupakan hak pemerintah kota untuk dimanfaatkan sebagai pusat kuliner dan kantor kelurahan,” tandas Hermansyah.(jejakrekam)
Penulis : Ahmad Husaini
Editor   : Didi G Sanusi
Foto     : Dokumentasi
Walikota Banjarmasin Layangkan Surat ke Duta Mall
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/02/02/walikota-banjarmasin-layangkan-surat-ke-duta-mall/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/03022018/14.49Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya