» » » » » » Dinonaktifkan sebagai Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin oleh Wali Kota Ibnu Sina, Sekdako Nonantif Hamli Kursani akankah "Melawan" !?

Dinonaktifkan sebagai Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin oleh Wali Kota Ibnu Sina, Sekdako Nonantif Hamli Kursani akankah "Melawan" !?

Penulis By on Minggu, 15 April 2018 | No comments

Dinonaktifkan Wali Kota Ibnu Sina, Sekdako Nonantif Hamli Kursani Kebanjiran Telepon dan Pesan WA

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak dinonaktifkan sebagai Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin oleh Wali Kota setempat, Hamli Kursani mengaku kebanjiran telepon setiap hari. Telepon itu berdering dari temen-temen sekda seluruh Indonesia, para pejabat, anggota dewan, temen dekat, keluarga hingga teman sekolah.
"Iya telepon, WA dan SMS tak henti-hentinya masuk menanyakan kenapa sampai saya dinonkatifkan oleh wali kota," kata Hamli Kursani yang pagi ini akan menjalani tim Inspektoriat, di Jl Pramuka Pal kota setempat, Senin (16/4/18).
Hamli yang selama ini menjabat sebagai Ketua majelis penjatuhan hukuman displin pegawai Kota ini Banjarmasin ini akan duduk sebagai terperiksa dengan oleh inspektoriat yang selama ini menjadi bawahanya.


"Sampai-sampai keluarga saya di Amuntai juga telepon terus menanyakan perkembangan masalah saya," kata Hamli.
Sementara itu sekitar lima anggota tim pemeriksa dari Inspektorat Kota Banjarmasin akan memeriksa intensif Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin non aktif Halmi Kursani yang dituduh melakukan pelanggaran interdipliner pegawai negeri sipil (PNS) hari ini Senin (16/4/18).
"Iya hari ini Senin, sekitar empat sampai lima pemeriksa dari Inspektoriat akan memeriksa Pak Hamli Kursani," kata Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin H James Fudhoil Yamin SH MH.
Menurut Fudhoil, pemeriksaaan tindakan interdispliner sekda non akfif Hamli Kursani ini akan bersifat rahasia dan tertutup. Sebab, ini pemeriksaan ini adalah masalah pemeriksaaan intern aparatur sipil negara (ASN) dan tidak terbuka untuk umum.
"Pemeriksaan untuk pegawai yang sifatnya rahasia dan tertutup," tegas Fudhoil.
Menurut Fudhoil, dari hasil rangkaian pemeriksaaan Hamli Kursani ini nantinya akan dirangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), dianalisa, digali lagi dan dianaliasa lagi. Terakhir LHP itu akan dilaporkan ke wali kota.
"Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentamg pemerintahan daerah, wali kota punya untuk pengawasam dan pembinaan terhadap perangkat daerah, termasuk sekda," katanya.
Dinonaktifkan Wali Kota Ibnu Sina, Sekdako Nonantif Hamli Kursani Kebanjiran Telepon dan Pesan WA
banjamasinpost.co.id/edi nugroho
Sekdako Banjarmasin Nonantif Hamli Kursani
Sumber Berita :  http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/16/dinonaktifkan-wali-kota-ibnu-sina-sekdako-nonantif-hamli-kursani-kebanjiran-telepon-dan-pesan-wa

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/16042018/11.20Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya