» » » » » PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) , Online dan Offline serta Zonasi yang penting jangan memberatkan calon pendaftar

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) , Online dan Offline serta Zonasi yang penting jangan memberatkan calon pendaftar

Penulis By on Selasa, 26 Juni 2018 | No comments

PPDB Jangan Jadi Ajang “Jual Beli Kursi Sekolah”

DI tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan, dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 
JANGAN sampai ada praktik jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu,” tegas Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya.
Menurut Muhadjir, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya.


“Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa,” tuturnya.
Adapun dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini, menurut Mendikbud, wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi terkait kepada Kemendikbud. Untuk kemudian mendapatkan persetujuan oleh Kemendikbud melalui unit terkait.
“Mohon tidak ragu-ragu memberitakan kalau memang ada masalah atau menemukan penyimpangan kebijakan di lapangan, karena tingkat pertanggungjawaban informasinya dapat lebih bisa diandalkan dari media yang lain,” pungkasnya.

Sumber Berita :  http://jejakrekam.com/2018/06/26/ppdb-jangan-jadi-ajang-jual-beli-kursi-sekolah/

Zonasi Sekolah Diklaim untuk Percepatan Pemerataan Sektor Pendidikan

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
DALAM keterangan persnya, ia mengatakan, sistem zonasi bukan kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain, dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” bebernya.
Sistem zonasi, menurutnya, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat ranhking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan, sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan, poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam,” tutur Hamid.
Dilanjutkan Hamid, hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya.
“Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah,” pesan Hamid.
Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/06/26/zonasi-sekolah-diklaim-untuk-percepatan-pemerataan-sektor-pendidikan/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.com/ Rabu/27062018/11.43Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya