Zakat Fitrah dan Tata Caranya

Penulis By on Minggu, 10 Juni 2018 | No comments

Nasaruddin Umar: Zakat Dapat Membendung Virus Radikalisme dan Terorisme

ISLAMNUSANTARA.COM, Jakarta – Zakat dapat menjadi solusi mewujudkan keadilan sosial, terutama untuk membendung virus radikalisme dan terorisme. Hal itu disampaikan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Profesor KH Nasaruddin Umar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/6).
“Zakat sangat penting dalam mengurangi kesenjangan sosial yang menjadi incaran penyebaran radikalisme dan terorisme,” ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, radikalisme dan terorisme tidak hanya dipicu faktor ideologi, tetapi juga faktor ekonomi, sosial, dan politik. Sayangnya, jumlah penduduk miskin terlalu besar dibandingkan nilai zakat umat Islam di Indonesia sehingga kontribusinya masih sangat kecil.


Selain itu, sejauh ini belum dirancang pengeluaran zakat untuk berkontribusi dalam pencegahan terorisme, terutama untuk mendukung program deradikalisasi. Mestinya lembaga atau badan penyalur zakat, seperti Baznas dan Dompet Dhuafa, bisa duduk bareng dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk mengarahkan zakat guna memperkecil ketimpangan antara si kaya dan si miskin, serta mantan kombatan dan napi terorisme yang telah insyaf dan butuh pekerjaan untuk melanjutkan hidupnya.
“Itu penting agar mereka tidak berpikir lagi untuk kembali menjadi teroris,” kata Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta itu.
Oleh karena itu, ia mengimbau umat Islam lebih giat mengeluarkan zakat, infak, hibah, jariyah, dan wasiyah untuk membantu umat Islam yang kekurangan. “Mestinya itu harus dikeluarkan satu paket dengan 27 pundi ekonomi Islam. Terlalu pelit kita sebagai umat Islam manakala pengeluarannya hanya zakat. Hanya 2,5 persen,” katanya.
Sebenarnya, kata Nasaruddin, hal itu bisa diatasi dengan kebijakan pemerintah. Namun, itu juga berat karena pajak yang diterima pemerintah saat ini peruntukannya masih belum memihak kepada rakyat kecil.
“Namun, dalam hal ini pemerintah tidak bisa disalahkan karena pendapatan pajak itu digunakan untuk membangun visi jangka panjang, membangun infrastruktur yang jumlahnya triliunan,” katanya. (ISNU)
Sumber: Republika
Nasaruddin Umar: Zakat Dapat Membendung Virus Radikalisme dan Terorisme
Sumber Berita : http://www.islamnusantara.com/nasaruddin-umar-zakat-dapat-membendung-virus-radikalisme-dan-terorisme/

Fikih Zakat Fitrah Menurut Pelbagai Mazhab

IslamIndonesia.id – Fikih Zakat Fitrah Menurut Pelbagai Mazhab

Arti Zakat Menurut Bahasa

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, saleht, suci, dan penuh kebaikan. Jika dikatakan زكا الزرع, maka artinya adalah tanaman itu tumbuh. Begitu pula jika dikatakan زكا فلان, maka artinya adalah si fulan itu orang yang saleh. Demikian juga jika dikatakan زكاه, maka artinya menyucikannya.

Sebab penamaan zakat

Jika bagian harta tersebut dikeluarkan, maka harta yang tersisa akan selalu bertumbuh dan bertambah. Ini sesuai dengan firman Allah Swt,
QS-Ar-Rum-39
Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kalian maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya. (QS. Ar-Rum [30]: 39)
Atau juga karena zakat merupakan penyuci jiwa manusia. Ini sesuai dengan firman Allah Swt,
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. (QS. At-Taubah [9]: 103)
Begitu pula dengan firman Allah Swt,
Yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah. (QS. Ali ‘Imran [3]: 164)
Juga firman Allah lainnya,
Sungguh beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu. (QS. Al-Syams [91]: 9)
Adapun menurut hukum syariat, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat khusus.

Hak Orang Miskin dalam Harta Orang Kaya

Allah Swt telah menetapkan hak orang-orang miskin dalam harta orang-orang kaya berdasarkan firman-Nya,
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Ad-Dzariyat [51]: 19)
Dalam riwayat disebutkan, Rasulullah Saw bersabda,
Sesungguhnya Allah Swt telah menjadikan rezeki orang-orang miskin pada harta orang-orang kaya. Oleh sebab itu, jika mereka kelaparan dan tidak berbusana, (itu) adalah dikarenakan dosa orang-orang kaya.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata,
Sesungguhnya Allah Swt mewajibkan dalam harta orang-orang kaya makanan bagi orang-orang miskin. Tidaklah orang miskin itu kelaparan, kecuali karena (makanan tersebut) dinikmati oleh orang kaya, dan Allah Swt sungguh akan menanyai mereka tentang hal itu.

Dalil tentang Kewajiban Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada ijma’ dan firman Allah Swt,
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat. (QS. Al-A’la [87]: 14-15)
Diriwayatkan bahwa ayat tersebut turun terkait dengan zakat fitrah. Di samping itu diriwayatkan pula bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan sejumlah satu sha’ kurma atau sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (gandum kualitas rendah) atas setiap muslim yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan.
Akan tetapi sebagian ahli fikih mazhab Ahlussunnah tidak mewajibkan zakat fitrah. Ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan Qais bin Ubadah, yang berkata, “Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum turunnya ayat tentang zakat, kami tidak lagi diperintahkan untuk mengeluarkannya, dan beliau juga tidak melarangnya, meski kami tetap melakukannya.”
Menurut mazhab Syafi’i, Hanbali, Ja’fari dan ahli fikih lainnya, zakat fitrah wajib hukumnya. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah adalah kewajiban yang tidak diharuskan.

Orang yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang Islam yang mampu, baik tua maupun muda. Karena itu, wali bagi kanak-kanak dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya (kanak-kanak dan orang gila) serta memberikannya kepada orang fakir.
Sedangkan menurut mazhab Ja’fari, zakat fitrah ini diwajibkan kepada orang yang baligh, berakal dan mampu. Maka harta anak kecil dan harta orang gila tidak wajib dizakati. Begitu pula tidak wajib mengeluarkan zakat bagi budak dan orang fakir yang tidak mempunyai belanja untuk satu tahun, baik secara aktual (bil fi’l) ataupun potensial (bil quwwah).
Mengenai hal ini, terdapat beberapa hal yang perlu kami jelaskan:
Menurut mazhab Hanafi, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai harta cukup nishab yang wajib dizakati, dan nilainya melebihi keperluan hidupnya. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai kelebihan dalam makanan pokok untuk diri dan keluarganya pada hari dan malam hari raya dengan pengecualian keperluan tempat tinggal, pakaian, dan berbagai perlengkapan primer.
Para ahli fikih mazhab Maliki menambahkan, seorang dianggap mampu jika dapat meminjam dan merasa mampu melunasinya.
Menurut mazhab Ja’fari, orang yang mampu adalah orang yan mempunyai belanja untuk satu tahun, untuk dirinya, dan keluarganya, baik di saat ini ataupun di masa mendatang. Dengan syarat, dia memiliki sesuatu yang dapat menghasilkan atau pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan.

Orang yang mengeluarkan Zakat Fitrah

Menurut mazhab Hanafi, orang mukallaf itu wajib mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya sendiri, anaknya yang masih kanak-kanak, pembantunya, dan anaknya yang sudah dewasa dan dalam keadaan gila. Namun, apabila anaknya yang dewasa itu berakal, kewajiban zakat fitrah itu tidak bisa dibebankan kepada ayahnya. Sebagaimana, seorang suami tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah atas istrinya. Pendapat yang sama juga disampaikan Sufyan bin Sa’id al-Tsauri.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang mukallaf itu wajib mengeluarkan zakat fitrah atas diri dan orang yang diberi nafkah, seperti istri, ayah dan anaknya.
Menurut mazhab Maliki, orang mukallaf itu wajib mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya sendiri dan orang yang harus diberi nafkah; kedua orang tua yang fakir, anak-anak lelaki yang tidak mempunyai harta hingga mampu bekerja, dan anak-anak perempuan yang fakir hingga mereka bersuami, begitu pula istri.
Sedangkan menurut mazhab Ja’fari, orang mukallaf itu wajib mengeluarkan zakat fitrah atas diri dan orang yang berada dalam tanggung jawabnya ketika memasuki malam hari raya. Dan berkait dengan orang yang berada dalam tanggung jawabnya, tidak dibedakan antara orang yang wajib diberi nafkah maupun tidak, baik kanak-kanak maupun dewasa, muslim maupun tidak, keluarga yang dekat maupun jauh.
Bahkan seandainya ada seorang tamu yang tiba di rumahnya, beberapa saat sebelum waktu magrib, sehingga pada malam itu dia menjadi anggota keluarganya, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah tamunya. Begitu pula jika seseorang memiliki anak, atau dia menikah dengan seorang wanita sebelum tenggelam matahari, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah wanita itu.
Tetapi jika anak tersebut lahir atau seseorang menikah, atau tamu tersebut datang setelah magrib, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah atas mereka.

Jumlah yang Harus Dikeluarkan

Seluruh ahli fikih, kecuali mazhab Hanafi, sepakat bahwa jumlah yang wajib dikeluarkan untuk setiap jiwa adalah satu sha’ (sekitar 3 kg), baik berupa kurma, hinthah (gandum), sya’ir (gandum kualitas rendah), kismis, beras, jagung, susu dan lain-lain dari jenis makanan pokok yang biasa dimakan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, cukup setengah sha’ saja untuk setiap jiwa. Kedua pendapat tersebut berdasarkan masing-masing riwayat yang ada.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Seluruh ahli fikih sepakat, zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan. Ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang muslim yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam memberikan batasan waktu mengeluarkan zakat fitrah.
Menurut mazhab Hanafi, waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar hari raya hingga akhir umur seseorang, karena mengeluarkan zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang waktunya sangat luas, dan pelaksanaannya juga sah dilaksanakan lebih awal atau lebih akhir.
Menurut mazhab Syafi’i, waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal, yakni sejak tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Disunnahkan untuk mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal, kecuali jika ada uzur.
Menurut ahli fikih mazhab Hanbali, zakat fitrah wajib dikeluarkan ketika matahari terbenam pada malam hari raya dan haram menunda pengeluaran zakat fitrah hingga melewati hari raya. Jika dikeluarkan dua hari sebelum hari raya, maka hukumnya sah, tetapi tidak sah dikeuarkan sebelum masa ini.
Sedangkan menurut ahli fikih mazhab Maliki, terdapat dua riwayat, pertama, wajib mengeluarkan zakat fitrah pada saat terbit fajar tanggal 1 Syawal. Kedua, wajib mengeluarkan zakat fitrah pada saat tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Sementara menurut mazhab Ja’fari, zakat fitrah itu wajib dikeluarkan pada waktu masuk malam hari raya. Dan kewajiban melaksanakannya dimulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dikeluarkan sebelum melaksanakan shalat hari raya. Jika pada waktu itu tidak ada yang berhak menerimanya, maka si mukallaf harus memisahkan harta zakat fitrah tersebut dari harta miliknya dengan disertai niat untuk membayarkannya. Apabila dia menunda dan tidak melaksanakannya pada waktu itu, padahal orang yang berhak menerimanya ada, maka dia tetap wajib mengeluarkan setelah waktu yang telah ditetapkan. dan kewajiban mengeluarkan zakat itu tidak menjadi gugur.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Seluruh ahli fikih sepakat bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang yang tercatat pada ayat,
Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 60)
Dalam hal ini, berikut penjelasannya,
1. Mengeluarkan zakat fitrah boleh dengan harga biji-bijian (berupa uang).
2. Disunnahkan untuk memberikan zakat fitrah kepada kerabat dekat yang sangat memerlukannya, kemudian tetangga.
3. Diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harta benda yang khusus dari berbagai jenis benda yang dapat digunakan untuk membayar zakat atau menggantinya dengan uang senilai zakat tersebut.
4. Diperbolehkan memindahkan zakat fitrah ke negeri lain, jika di negeri setempat tidak terdapat golongan yang berhak menerimanya. Tetapi, jika di wilayah setempat masih terdapat golongan yang berhak menerima zakat, maka tidak diperbolehkan.
5. Diharamkan bagi Bani Hasyim untuk menerima zakat fitrah dari selain Bani Hasyim. Tetapi zakat fitrah Bani Hasyim dihalalkan bagi Bani Hasyim dan juga untuk selain Bani Hasyim.
6. Dalam memberikan zakat, disunnahkan mendahulukan kerabat lalu tetangga. Hendaknya juga mengutamakan bagi orang yang berilmu, mulia dan beragama.
7. Diperbolehkan memberikan zakat fitrah hanya kepada satu golongan saja, dari depalan golongan yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’an.
Menurut mazhab Syafi’i, diberikan kepada lima golongan, yaitu kepada orang fakir, orang miskin, orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah, dan ibnu sabil. Paling sedikit, tiga orang dari setiap golongan.
Menurut mazhab Maliki, zakat fitrah adalah khusus untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin saja. Pendapat sama juga disampaikan oleh Abu Sa’id Al-Isthakhari, dari pengikut Syafi’i.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Ja’fari, seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah bebas memberikannya kepada golongan manapun yang dikehendakinya.
Wallahu a’lam.
Tom/IslamIndonesia
macam-macam-zakat-sekaligus-ukuran-zakatnya
Sumber Berita : https://islamindonesia.id/berita/fikih-zakat-fitrah-menurut-pelbagai-mazhab.htm
 
Re-Post by http://migoberita.blogspot.com/ Senin/11062018/12.57Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya