» » » Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik segera ditinggalkan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik segera ditinggalkan

Penulis By on Sabtu, 21 Oktober 2017 | No comments

Cara Membaca E-KTP asli / PalsuTerungkap! 7,5 Juta Warga Ternyata Masih Pakai KTP yang Sudah Tak Diakui, Apa Ya Penyebabnya?

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 7,5 juta jiwa penduduk Indonesia masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan KTP SIAK merupakan sumber masalah kependudukan di Indonesia.
Pasalnya, kartu identitas tersebut tidak terhubung dengan database di data center kependudukan pemerintah pusat.

Cara Membaca E-KTP asli / PalsuCara Membaca E-KTP asli / Palsu
"Ini (KTP SIAK) yang menyebabkan penduduk terdata ganda. Saat ini jumlahnya tinggal 4 persen atau sekitar 7,5 juta dan kami akan segera selesaikan," kata Zudan, seusai penandatanganan kerja sama lembaga keuangan dengan Kemendagri, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017) malam.
Adapun pemerintah resmi melarang penerbitan KTP SIAK per 31 Desember 2014. Saat ini, seluruh warga diminta merekam data dan menggunakan KTP elektronik.
Zudan menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mempercepat penerbitan KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota agar memberikan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.
"KTP SIAK secara perundang-undangan sudah tidak boleh digunakan lagi. Sebab KTP SIAK itu adalah sumber masalah utama kependudukan di Indonesia," kata Zudan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menugaskan Zudan untuk bertolak ke Jeddah dan Madinah menemui para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pasalnya, banyak TKI yang belum memiliki KTP elektronik. "Kami jemput bola. Kalau ada yang belum merekam data, rekamlah, kalau sudah rekam e-KTP sudah amanlah, karena itu berlaku seumur hidup," kata Tjahjo.
Hingga 20 Oktober 2017, penduduk Indonesia yang sudah merekam data KTP elektronik mencapai 94,98 persen atau sama dengan 175,94 juta jiwa. Sementara penduduk Indonesia wajib ber-KTP diketahui sebanyak 185,24 juta jiwa.
Terungkap! 7,5 Juta Warga Ternyata Masih Pakai KTP yang Sudah Tak Diakui, Apa Ya Penyebabnya?
banjarmasinpost.co.id/dony Usman
Warga mengurus KTP Elektronik di Disdukcapil Tabalong 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/10/22/terungkap-75-juta-warga-ternyata-masih-pakai-ktp-yang-sudah-tak-diakui-apa-ya-penyebabnya

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Minggu/22102017/08.12Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya