» » » » » » Sekretaris PWI Kalsel, Yusni Hardi mengeluarkan statemen terkait pembatasan peliputan di DPRD kota Banjarmasin

Sekretaris PWI Kalsel, Yusni Hardi mengeluarkan statemen terkait pembatasan peliputan di DPRD kota Banjarmasin

Penulis By on Sabtu, 21 Oktober 2017 | No comments

http://images1.prokal.co/webraban/files/berita/2016/12/08/gedung-dprd-banjarmasin-kosong-anggota-dewan-yang-terhormat-pada-kemana.jpgPWI Kalsel Minta Dugaan Pembatasan Liputan di DPRD Dicabut
KabarKalimantan, Banjarmasin - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, mengambil sikap tegas atas dugaan pembatasan peliputan awak media di kantor DPRD Kota Banjarmasin. Kalaupun benar, PWI Kalsel meminta legislator segera mencabut aturan itu karena kontras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekretaris PWI Kalsel, Yusni Hardi, mengatakan PWI telah memperhatikan dan mengkaji terkait polemik dugaan pembatasan peliputan wartawan di DPRD Banjarmasin. "Jika dugaan ini benar terjadi, maka ini bertentangan dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Yusni Hardi kepada wartawan di Taman Kamboja, Kota Banjarmasin, Jum'at (13/10/2017).
Ia meminta dugaan pembatasan peliputan wartawan di DPRD Kota Banjarmasin segera diluruskan agar isu tidak berkembang liar dan bias.
"Jika dugaan kebijakan pembatasan peliputan melalui Badan Musyawarah benar, maka keputusan kebijakan harus dicabut," ucap Yusni seraya membacakan sikap resmi PWI Kalsel.

http://images1.prokal.co/webraban/files/berita/2016/12/08/gedung-dprd-banjarmasin-kosong-anggota-dewan-yang-terhormat-pada-kemana.jpg
Menurut Yusni, mekanisme pembatalan aturan itu mesti disampaikan secara terbuka, baik kepada wartawan maupun media massa. Melalui cara ini, ia berharap tidak ada lagi pembatasan peliputan di DPRD Kota Banjarmasin.
Sesuai Peraturan Dewa Pers, Yusni mengingatkan pembatasan peliputan sebagai salah satu bentuk kekersasan terhadap pekerja pers. Apabila DPRD merespons seruan ini, kata dia, PWI Kalsel akan beraudiensi dengan sekretariat dan DPRD Banjarmasin untuk menjelaskan pangkal persoalan tersebut.
Selain itu, ia menambahkan, wartawan yang bertugas mesti menghormati dan menghargai narasumber atau instansi dimanapun sesuai Kode Etik Jurnalistik. "Ini merupakan sikap dari cerminan keprofesionalan profesi," ujar Yusni.
Seperti diberitakan KabarKalimantan, DPRD Banjarmasin mulai memproteksi ruang gerak kerja wartawan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap suap Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. KPK menetapkan tersangka kepada bekas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali; Ketua Pansus, Andi Effendi; Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih; dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasi, Transis.
Sekretaris PWI Kalsel, Yusni Hardi saat pembacaan sikap atas dugaan pembatasan liputan di DPRD Banjarmasin, Jumat (13/10/2017). Redkal.com/ Smara Azmi
Sumber Berita : https://redkal.com/pwi-kalsel-minta-dugaan-pembatasan-liputan-di-dprd-dicabut/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Minggu/22102017/09.40Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya