Migo Berita - Banjarmasin - Rizieq BEBAS : Kasus yang menanti disidangkan !!! Dipastikan Rizieq bebas bulan Juli atau Agustus 2021, namun apakah ada kasus lain yang akan menantinya, sehingga beliau tidak bisa "membantu" Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta saat ini) untuk maju menjadi salah satu kontestan PILPRES 2024... hemm..siapa yang tahu??!! Untuk menambah ilmu pengetahuan Anda, silahkan membaca berbagai artikel yang kita kumpulkan kali ini, baca hingga akhir agar tidak gagal paham.
Divonis Denda Rp 20 Juta Rizieq Shihab Bebas 1 Juli 2021? Begini Kata Tim Kuasa Hukum
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur.Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).
Sedangkan untuk kasus kerumuman di Petamburan, Rizieq Shihab divonis 8 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan itu, anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas pada Juli 2021 mendatang.
Menurut Aziz jika berlandaskan pada vonis majelis hakim atas kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor maka Rizieq Shihab akan keluar dari tahanan pada 1 Juli 2021.
Hal itu berkaca dari vonis hakim, di mana dalam perkara Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan penjara.
Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, kliennya itu hanya dikenai denda Rp20 juta, namun jika tak membayar denda tersebut maka Rizieq akan dikurung selama lima bulan.
"InsyaAllah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Perhitungan tersebut kata Aziz mengacu pada vonis hakim untuk perkara Petamburan yang di mana kliennya hanya divonis 8 bulan.
Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.
Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan dibebaskan dari masa tahanan pada Juli 2021.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.
Dikatakan akan bebas Juli 2021, namun hal tersebut belum dapat dipastikan.
Mengingat masih ada satu perkara lagi yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim yakni perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.
Sementara untuk perkara Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
* Perjalanan Kasus Rizieq Shihab
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 20 juta kepada Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," tambah Suparman.
Vonis ini pun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).
Kegiatan itu dihadiri ribuan orang sehingga menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Inilah perjalanan kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung hingga berakhir vonis denda Rp 20 juta sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Hadiri Acara di Pesantren
Kasus kerumunan massa di Megamendung terjadi tiga hari setelah Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020.
Saat itu, Rizieq Shihab hadir dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz miliknya di Kampung Babakan.
Acara tersebut pun berlangsung lebih dari tiga jam dan terjadi kerumunan massa.
Para santri yang antusias menyambut kedatangan Rizieq. Bahkan sebagian massa ada yang tak mengenakan masker.
Setelah kasus kerumunan di Megamendung, Ketua Satgas Covid-19 saat itu, Doni Monardo melaporkan adanya dampak dari kerumunan terkait kehadiran Rizieq Shihab.
Data Jumat, 20 November 2020, berdasarkan hasil swab antigen untuk klaster Megamendung, Kabupaten Bogor telah diperiksa 559 orang.
Doni mengatakan, ada 20 orang yang positif di klaster tersebut.
2. Kapolda dan Kapolres Bogor Dicopot
Imbas dari kasus kerumunan massa di Megamendung ternyata berdampak pada sejumlah pejabat.
Dua di antaranya adalah Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Keduanya pun dimutasi secara bersamaan pada Senin (16/11/2020).
Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara Roland diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar.
Polri memang tidak merinci penyebab pencopotan para perwira ini.
Namun, diduga karena kerumunan massa yang timbul dari acara di Jawa Barat.
3. Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat
Setelah kasus kerumunan di Megamendung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Polda Jawa Barat memanggil sejumlah orang.
Termasuk para kepala daerah, yaitu Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.
Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada."
"Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diperiksa pada Rabu (16/12/2020) menjelaskan kronologi acara yang dihadiri Rizieq Shihab.
Kegiatan yang diikuti oleh para simpatisan Rizieq Shihab ini memang tidak mendapat izin.
Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bogor, katanya, sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin penyelenggaraan acara tersebut.
Bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi penyelenggara pada malam harinya untuk mengimbau, agar acara dibatasi, sehingga sesuai protokol kesehatan.
"Jadi kerja-kerja edukasi persuasif itu sudah dilakukan, tapi keesokan harinya, karena suasana terjadi euforia-euforia seperti halnya demonstrasi yang kadang-kadang jumlah besar itu terjadi."
"Ada dua pilihan dalam menegakkannya, yaitu secara represif atau melakukan pendekatan humanis dengan mengawal memantau," kata pria yang akrab disapa Emil ini.
Kondisi di lapangan itulah, katanya, dengan kondisi massa yang sudah begitu besar, maka kepolisian dan aparat mengambil keputusan humanis, yaitu mengimbau sambil mengawal massa.
4. Rizieq Shihab jadi Tersangka
Kasus yang semula ditangani oleh Polda Jawa Barat itu akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Rizieq Shihab menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2021).
Kemudian, Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai Selasa (16/3/2021).
5. Divonis Denda Rp 20 Juta
Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab.
Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di Kabupaten Bogor.
"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," kata Hakim Suparman.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan kata hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.
Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.
"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.
Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.
Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman menanyakan kesediaan Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh hakim Suparman.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.
"Nanti kami akan pikir-pikir selama tujuh hari nanti," ucap Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq.
Vonis Rizieq Tak Sebanding Dramanya
Saya sudah memprediksi Rizieq akan divonis ringan. Karena kasus hukumnya hanya soal kerumunan dan swab tes. Bukan kasus berat. Tapi saya ga menyangka akan sangat jauh lebih ringan dari tuntutan.
Dua kasus hukum yang melanda Rizieq hanya divonis 8 bulan penjara dan denda 20 juta rupiah subsider 5 bulan penjara. Sederhananya, Rizieq hanya akan menjalani 8 bulan penjara, karena denda 20 itu sudah pasti bisa dia bayarkan. Cukup open donasi tertutup bisa langsung terkumpul 20 juta.
Bagi saya ini tidak sebanding dengan drama-drama yang sudah terjadi semasa persidangan. Mulai dari pakai syal palestina, nangis-nangis, marah-marah ngancam hakim, sampai shalat di ruang sidang. Dramanya banyak banget. Sementara hukumannya cuma 8 bulan. Itu artinya kalau dipotong masa tahanan, Rizieq akan bebas sekitar bulan Agustus depan. Cuma dua bulan lagi. Gila!
Denda 20 juta rupiah itu juga tidak sebanding dengan pengamanan semasa persidangan. Tapi ya mau gimana lagi, memang ini kasus ringan. Hanya soal kerumunan dan tes swab.
Tapi ada satu kasus lagi yang menurut saya layak untuk ditunggu kelanjutannya. Yakni kasus hukum yang dialami oleh Munarman. Kasus terorisme yang melibatkan anggota FPI di berbagai daerah itu jelas kasus besar. Ancaman hukumannya pasti lebih dari 5 tahun atau bahkan hukuman mati.
Pertanyaannya, apakah Rizieq sebagai ketua FPI terlibat dalam kasus terorisme yang melibatkan anak buahnya? jika sampai ada bukti keterlibatan Rizieq, maka jelas ancaman hukumannya tak akan hitungan bulan.
Tapi bagaimana kalau tidak terlibat? Itu jelas lebih menarik lagi. Karena itu justru membenarkan bahwa Rizieq ini hanya bonekanya Munarman. Yang tak tahu apa-apa soal FPI dan jaringannya, tak tahu soal logistiknya, hanya bisa orasi dan memimpin demo. Ibaratnya kayak AHY lah. Tiba-tiba jadi ketum. Tapi di bawah, yang mengkoordinasi itu ada peran SBY. Cuma bedanya, AHY juga ga bisa orasi. hahaha
Jadi misal Rizieq nantinya tidak terlibat, itu artinya dia akan kembali ke tengah-tengah kita dan mungkin akan melancarkan provokasinya lagi. Mungkin Rizieq memang utusan Tuhan untuk mengetes dan menguji kesabaran kita sebagai hamba.
Cuma pada intinya Rizieq sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman. Itu saja sudah cukup untuk membuat Rizieq menyandang status sebagai narapidana di 3 Presiden berbeda. Konsisten dan istiqomah sekali. Maka kalau nanti 2024 ada pergantian Presiden, terbuka kemungkinan Rizieq akan masuk penjara lagi.
Dari kasus ini mestinya negara ini sadar, pemerintah dan aparat sadar, bahwa Rizieq itu juga hanya manusia biasa yang sangat lemah. Terbukti ketika ditangkap, ditahan dan dipenjara, tidak ada pergolakan berarti. Tidak ada demo, tidak ada kerusuhan. Biasa saja.
Maka ke depan, ini penting untuk dijadikan pelajaran, misal Rizieq macam-macam lagi, bikin ulah lagi, mestinya kita tidak segan-segan menangkapnya lagi. Bukankah tidak susah nangkap Rizieq? tinggal tangkap aja kan.
Dan ini juga semakin meyakinkan kita bahwa pembubaran FPI, yang semula sempat ragu-ragu, bahkan mundur bertahun-tahun, padahal aslinya bersamaan dengan pembubaran FPI, itu juga ternyata bukan hal yang luar biasa. Setelah FPI dibubarkan, ya tidak ada apa-apa. Prediksi gejolak dan demo yang disampaikan oleh beberapa pihak rupanya tidak terbukti di lapangan.
Semoga dengan pelajaran penting ini, Indonesia bisa lebih tegas terhadap kelompok radikal. Semoga Rizieq menyusul orang-orang yang sebelumnya sudah pernah ditahan, yang setelah keluar jadi lebih hati-hati atau tidak menarik lagi.
Jadi mari kita nikmati sampai 2 bulan ke depan atau bulan Agustus. Kita akan istirahat dari drama-drama Rizieq. Berharap nanti di bulan Agustus tidak ada drama lanjutan.
Tapi misal Rizieq nantinya masih tetap seperti biasa, kembali menebar propaganda, mungkin memang itulah konsekuensi negara yang punya partai dengan ideologi berbasis ihwanul muslimin. Orang-orang seperti Rizieq akan selalu dimanfaatkan untuk menarik suara, demi sebuah hasil kemenangan di pemilu.
Ya sama lah seperti penyanyi dangdut yang ada di semua kampanye. Tugasnya memang menarik kerumunan. Bedanya, kalau penyanyi dangdut enak dilihat, sementara Rizieq, ya begitulah kura-kura.
Sumber Utama : https://seword.com/umum/vonis-rizieq-tak-sebanding-dramanya-XbUuv1cp84
Terbongkar! Taqy Malik Sumbang Donasi Palestina kepada NGO Pro Teroris Suriah
Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Pegiat medsos Eko Kuntadhi mengungkap donasi untuk Palestina yang digalang oleh Taqy Malik sebagian uangnya disumbangkan kepada salah satu NGO Sahabat Al-Aqsha yang jelas-jelas pro pemberontak atau lebih jelasnya teroris Suriah lewat kitabisa.com.
Kita bisa lacak siapa Sahabat Al-Aqsha ini. Lihat saja kecenderungannya dalam konflik Suriah. Ia berdiri mendukung pemberontak memerangi pemerintah yang sah
Menurut Eko, sebetulnya ini yang saya khawatirkan dalam gerakan bela Palestina. Itu itu dijadikan bahan mengumpulkan donasi, yang akhinya disalurkan secara salah.
Saya sendiri sampai sekarang kukuh mendukung pembebasan Palestina dari agresi zionis Israel. Pandangan saya soal Palestina sama seperti pemerintah Indonesia sejak zaman Soekarno.
Tapi seringkali gerakan save Palestina disalahgunakan. Malah dimanfaatkan untuk mendukung gerakan yang bersimpati pada teroris.
Ini hanya satu contoh. Taqy Malik berpromosi mengumpulkan donasi untuk Palestina. Terkumpul uang Rp5 miliar. Dari uang itu, Rp1 miliar diserahkan pada PMI. PMI nanti akan menyalurkan secara resmi.
Sampai disini masih ok.
Tapi ada dana Rp500 juta diserahkan kepada sahabat Al-Aqsha.
Kita bisa lacak siapa Sahabat Al-Aqsha ini. Yang paling mudah lihat saja kecenderungannya dalam konflik Suriah. Sahabat Al-Aqsha berdiri mendukung pemberontak memerangi pemerintah yang sah.
Begini. Presiden Suriah Bashar Assad adalah salah satu kelapa negara di dunia yang sangat keras menentang Israel. Pembelaannya pada Palestina sangat terus terang. Bersama Iran, Lebanon dan Jordania.
Dan Assad untuk Palestina tidak terkira. Bahkan banyak pemimpin Palestina berkantor di Damaskus. Difasilitasi dan dibiayai oleh Assad.
Karena pembelaannya itulah Bashar Assad dimusuhi AS dan Israel. Plus isu pipa gas yang akan dibangun melintasi Suriah, yang dianggap merugikan kepentingan negara-negara Barat dan AS. Karena perpaduan kondisi itulah mereka sangat antusias mendongkel Assad.
Tapi mendongkel Assad gak mudah. Dalam Pemilu Assad menang. Dipilih oleh rakyatnya dengan suara 75%. Bahkan Pemilu yang baru saja digelar, 90% lebih rakyat Suriah masih menginginkan Assad jadi Presiden.
Sekitar 2012 dimulailah petualangan itu. Sapuan Arab Spring ingin dibesarkan di Suriah. Bermula dari protes kecil yang biasa terjadi di sebuah negara, tetiba di Suriah terjadi kerusuhan besar.
Ribuan orang dari luar Suriah masuk negeri itu. Membawa senjata. Mau menguasai negeri yang tadinya makmur. Di dunia dibangun narasi bahwa yang terjadi di Suriah adalah konflik Sunni-Syiah. Maksudnya Assad distempel Syiah. Dan yang menentangnya adalah Sunni.
Padahal Assad adalah penganut Islam Sunni. Dan dia memerangi orang yang mau merebut negerinya secara serampangan.
Narasi konflik Suni-Syiah itu memang khas gerombolan garis keras. Mereka selalu mencari celah untuk memprovokasi perpecahan. Sekaligus sebagai promo mengundang para jihadis dari seluruh dunia.
Ratusan ribu orang masuk ke Suriah. Ngakunya mau jihad. Sebagian dari Indonesia. Bergabung dengan ISIS, Alqaedah, Jahat Nusra, atau gerombolan teroris lainnya.
Ketika gerombolan teroris itu terluka, rumah sakit Israel gercep menampungnya. Mengobati para teroris untuk kembali berperang di Suriah. Jika Suriah hancur, rezim zionis Israel senang. Salah satu musuh besarnya bisa diruntuhkan.
Jangan heran jika PM Netanyahu sendiri sempat membesuk langsung para teroris itu. Menyemangatinya. Untuk kembali berperang. Merampas tanah di Suriah. Menjadikannya negeri gurun tanpa peradaban.
Gak usah kaget jika para teroris itu gak pernah bermusuhan dengan Israel. Mereka hanya mengobrak-abrik negeri yang memusuhi zionis. Libya juga hancur oleh kebuasan mereka.
Jadi memusuhi pemerintah Suriah sebetulnya adalah cara yang terang membela kekuatan zionis.
Nah, ketika sebagian dana bela Palestina disalurkan kepada Sahabat Al-Aqsha yang jelas bersimpati pada para teroris di Suriah. Kita tentu heran.
Bagaimana orang Indonesia mengumpulkan dana untuk rakyat Palestina, tapi justru sebagian dana tersebut disumbangkan kepada kekuatan yang terang-terangan satu kubu dengan kepentingan Israel. Disumbangkan pada gerombolan yang bersimpati pada perusak negera yang secara terus menerus menentang agresi Israel.
Menghancurkan Suriah. Sama saja dengan menambah kekuatan zionis. Membela teroris di Suriah, sikapnya sama dengan PM Netanyahu. Yang sangat serius mendukung ISIS dan Alqaedah di Suriah.
Jadi, Rp500 juta sumbangan rakyat Indonesia. Justru diserahkan untuk membantu mereka yang bersekutu dengan kepentigan zionis. Kan miris!
Sebetulnya mereka gak benar-benar membela Palestina. Mereka hanya menggunakan isu Palestina untuk mengasong sumbangan buat kelompoknya sendiri. Kelompok yang gerakannya senada dengan zionis.
Kasian banget rakyat kita. Ketidaktahuannya tentang geopolitik justru dimanfaatkan. Kasian rakyat Palestina. Namanya hanya dijual saja.
“Kadang ya, mas. Orang yang terbiasa hidup dalam gelap, matanya akan sakit ketika melihat sinar matahari, ” Abu Kumkum seolah berfilsafat. Sok, tahu lu Kum!. (ARN)
Sumber Utama : https://arrahmahnews.com/2021/05/28/terbongkar-taqy-malik-sumbang-donasi-palestina-kepada-ngo-pro-teroris-suriah/
Kasus-Kasus yang Melibatkan Nama Rizieq Shihab
tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan terhadap dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Sukarno. Peningkatan status hukum tersebut diumumkan setelah Polda Jawa Barat menggelar perkara, pada Senin (30/1/2017). Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah memenuhi unsur pidana dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Sukarno melaporkan Rizieq ke Mabes Polri, pada 27 Oktober 2016 (belakangan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat). Saat itu, adik dari Megawati ini menduga bahwa Rizieq telah melecehkan Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube. Ia juga menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Sukarno. Atas dasar itu, Sukmawati akhirnya melaporkan Rizieq atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, Ketua Bantuan Hukum FPI Jawa Barat, Kiagus Muhammad Choiri menilai kalau penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila sebagai sesuatu yang mengada-ngada. Pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut. “Kami akan mengambil langkah untuk mempraperadilankan masalah ini. Tapi kami akan menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar dulu. Lalu menunggu pemanggilan pertama setelah jadi tersangka ini,” ujarnya, pada Selasa (31/1/2017). Menurut Kiagus, ada beberapa alasan kenapa pihaknya akan menempuh langkah praperadilan ini. Salah satunya adalah pelapor (Sukmawati) sebagai saksi hanya melihat potongan gambarnya, sementara dirinya tidak berada di lokasi. Hal ini dinilai lemah untuk dijadikan kekuatan hukum yang mengikat. Ia juga menilai penetapan kliennya tersebut telah menyalahi prosedur. Misalnya, kabar mengenai kliennya sebagai tersangka sudah didengarnya dari minggu lalu. Namun, hingga kini [31 Januari] pihaknya belum mengantongi surat resmi penetapan status tersangka Rizieq. Perkara Lain yang Melibatkan Nama Rizieq Kasus hukum yang menyeret nama Rizieq bukan hanya dugaan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat. Penelusuran Tirto, sejak November 2015 hingga 31 Januari 2017 setidaknya terdapat beberapa kasus lain yang menyeret nama pimpinan FPI tersebut, di antaranya: 1. Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (terlapor). 2. Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (terlapor). 3. Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (terlapor). 4. Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (terlapor). 5. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (terlapor). 6. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “E” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (terlapor). 7. Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017)
Dari sekian banyak kasus yang menjerat Rizieq, baru satu kasus yang statusnya sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila yang diproses Polda Jawa Barat. Namun, tidak mustahil jika kasus-kasus lain juga statusnya akan naik karena pihak kepolisian masih memprosesnya. Misalnya dalam kasus penghinaan terhadap budaya Sunda. Pada 24 November 2015, Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Jawa Barat melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya sunda karena telah memplesetkan salam sunda “sampurasun” menjadi “campur racun.” Kasus yang menjerat pria kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 memang sempat dihentikan oleh Polda Jawa Barat. Namun, belakang kasus ini kembali dilaporkan oleh gabungan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta agar kasus tersebut kembali diusut. “..... mereka mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali 'campur racun' itu karena bagi masyarakat Sunda, itu menyakitkan,” kata Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, di PTIK Jakarta, Rabu (25/1/2017). Selain itu, lanjut Anton, ada pula laporan kasus tanah yang diduga melibatkan Rizieq. Akan tetapi, pihak kepolisian masih menyelidikinya. Menurut Anton kasus tersebut berupa dugaan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. Tanah itu adalah tanah Perhutani dengan alamat di Megamendung, Cisarua, Bogor. Dalam dugaan kasus ini, status Rizieq adalah sebagai terlapor. Sementara dalam dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa Rizieq sebagai saksi pada 23 Januari lalu. Kasus ini berawal dari laporan Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube. Lalu, bagaimana jika Rizieq ditersangkakan dalam banyak kasus? Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyebutkan dalam KUHP dikenal istilah gabungan tindak pidana. Ada beberapa kategori penggabungan tindak pidana. Kategori pertama, jika seseorang melakukan satu perbuatan, tapi ternyata yang dilanggar dua aturan, maka Pasal 63 KUHP dapat diberlakukan. Dalam konteks ini, jika satu perbuatan masuk dalam kategori lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan tersebut, yakni yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. “Dalam hal ini, kejahatannya satu, tapi yang dilanggar dua,” ujarnya kepada wartawan Tirto. Dakwaan macam ini jenisnya concursus idealis. Namun, dalam kasus Rizieq, Mahrus berpendapat penggunaan Pasal 65 KUHP lebih tepat, karena ada beberapa perbuatan yang dilaporkan oleh pihak yang berbeda-beda pula. Jika digabungkan, dakwaannya termasuk kategori yang kedua, yakni concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan hanya dilakukan oleh hanya satu orang. Jika Rizieq menjadi tersangka dalam beberapa kasus, berkas dakwaannya dapat dijadikan satu dan surat dakwaannya kumulatif. Dalam surat dakwaan kumulatif ini, ia bisa didakwa beberapa tindak pidana sekaligus, dan semua dakwaan itu harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Penggabungan dakwaan seperti dilontarkan Mahrus cukup beralasan, mengingat ada aturan hukuman maksimal dalam sistem pidana. Berapapun kejahatan yang dilakukan seseorang, asalkan tidak dituntut hukuman mati atau seumur hidup, maksimal hukuman penjaranya hanya 20 tahun. Sebagai gambaran, Mahrus memberikan ilustrasi seperti ini: si A menjadi terdakwa dalam delapan kasus. Dari delapan kasus, baru tiga kasus yang disidangkan dengan pidana 18 tahun penjara. Artinya, masih ada lima kasus lagi yang belum disidangkan. Ketika lima kasus sisanya disidangkan, maka hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun, karena aturan hukuman maksimal pidana hanya 20 tahun penjara. Dengan pertimbangan tersebut, jika status Rizieq dalam kasus-kasus itu menjadi tersangka, Mahrus menyarankan agar berkas dakwaannya dijadikan satu. Tentu saja, semua keputusan pada akhirnya tetap berada di tangan penegak hukum.
Sumber Utama : https://tirto.id/kasus-kasus-yang-melibatkan-nama-rizieq-shihab-ch26
75 Kadrun KPK Gagal Tes, Anies Terancam Ditangkap, PGI Ikut Campur
Gubernur DKI yang dimenangkan oleh kelompok radikal, saat ini mulai keringat dingin karena Novel Baswedan di KPK yang selama ini diduga menjadi pelindungnya, dipecat dan diancam tidak bisa masuk lagi ke KPK untuk melancarkan Anies jadi presiden di tahun 2024 untuk mendirikan negara lain.
Kita tahu bahwa apa yang menjadi prosedur tes wawasan kebangsaan sudah menjadi barang wajib sebagai syarat peralihan status dari pegawai biasa menjadi aparatur sipil negara alias ASN. Ini urusan birokrasi. Tapi kenapa mendadak PGI ikut-ikutan? PGI kan persekutuan gereja Indonesia, apa hubungannya dengan TWK?
Kelihatannya PGI ini sudah mulai mendapatkan kesan dari rakyat Indonesia khususnya orang-orang Kristen yang nasionalis, merupakan persekutuan dan perkumpulan yang sudah mulai offside. Offside karena apa? Karena mencampurkan urusan politik dengan urusan agama.
PGI ini adalah seperti MUI versi Kristen. Menaungi gereja-gereja di Indonesia. Untuk apa? Nggak tahu. Saya juga nggak tahu kenapa harus ada PGI ini. Tapi yang pasti, beberapa gereja tidak mau masuk ke PGI dan tidak menjadi anggota PGI. Jadi kalau nggak masuk PGI, ya tetap bisa masuk surga kok.
Nggak kayak Anies, kalau mau masuk surga, harus lewat Anies satu-satunya pemegang kunci surga. Kita sama-sama setuju bahwa sebagai orang Kristen, gereja nggak harus masuk ke PGI. Karena katanya aturan-aturannya banyak dan mengunci. Ormas kecil ini mendadak menjadi viral lantaran ikut kepo.
Kepo dalam hal mengurusi Tes Wawasan Kebangsaan. Saya tahu dari 75 kadrun itu ada beberapa orang Kristen yang juga nggak lulus. Tapi apakah respons PGI? Bukannya mendukung langkah-langkah pasti pemerintah dalam memberantas radikalisme, malah sebut prihatin.
Ketika PGI mengatakan bahwa mereka prihatin soal gagalnya 75 kadrun di KPK ini dalam tes wawasan kebangsaan, saya lebih prihatin. Saya lebih prihatin, mereka offside, melampaui apa yang menjadi visi dan misi PGI pada awalnya, yakni menjamin kemerdekaan beribadah.
Kalau mau berkontribusi bagi bangsa dan negara ini, PGI malah seharusnya mendukung pemberantasan radikalisme yang merupakan bibit dari terorisme dan pergantian negara. Harusnya PGI sadar kalau Novel CS tetap ada, kasus Anies pasti tetap tenggelam. Ada apa dengan PGI?'
Kita sangat prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini, terutama yang memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme atas 75 pegawai KPK melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan belakangan ini...
Dengan disingkirkannya mereka yang selama ini memiliki kinerja baik serta memiliki integritas kuat dengan alasan tidak lulus TWK, dikhawatirkan akan membuat para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional seturut dengan kode etik KPK di masa depan karena khawatir mereka di-TWK-kan dengan label radikal...
kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).
Dari statement ketua PGI, kelihatannya Gomar Gultom nggak ngerti alasan utama mereka dipecat. Mereka dipecat bukan karena Taliban dan Radikal. Mereka dipecat karena di dalam tes itu, mereka ada yang setuju seks bebas, kumpul kebo dan dukung radikalisme. Jadi bukan hanya radikal.
Lebih nggak jelas lagi, Gomar Gultom minta Presiden turun tangan. Lah? Urusanya dia apa Pak? Sudah lah Pak Gomar Gultom, sebagai ketua PGI, seharusnya Anda itu mengutuk kejadian-kejadian yang punya hubungan erat dengan tujuan PGI berdiri. PGI berdiri untuk apa sih? Keamanan Anies? Nggak kan?
Kalau saya lihat, visi dan misi PGI ini jelas kok, nggak ada hubungan sama KPK. Apa itu visi dan misi PGI? Visinya menjadi Gereja yang merefleksikan kebaikan Allah di tengah-tengah masyarakat majemuk Indonesia.
Sedangkan misinya dibagi menjadi beberapa. Saya copy paste saja.
Pertama, Gereja-gereja di Indonesia makin menguatkan persekutuan di antara gereja-gereja di Indonesia sebagai basis bagi pelayanan dan kesaksian makin lebih terbuka kepada lingkungan yang di dalamnya mereka hidup.
Kedua, menggiatkan pelayanan yang komprehensif di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai wujud pemberitaan Kabar Baik.
Ketiga, Ikut mewujudkan masyarakat majemuk Indonesia yang berkeadaban dengan memelopori berbagai upaya terciptanya hubungan-hubungan yang baik dengan komponen-komponen masyarakat; memberikan sumbangan berharga bagi terjadinya proses demokratisasi yang substansial di dalam Negara Indonesia.
Kalau mau dilihat yang agak nyambung hanya yang ketiga, tapi kan untuk menghadirkan demokrasi, bukan membela mereka yang setuju radikalisme, kumpul kebo dan seks bebas?
Kalau nggak paham, mending fokus ke Poso saja. Belum ada suara PGI soal 4 orang Kristen yang kepalanya dipenggal di Poso. (https://news.detik.com/berita/d-5585995/pgi-prihatin-75-pegawai-kpk-tak-lulus-twk-dicap-radikal-akan-surati-jokowi)
Sumber Utama : https://seword.com/umum/75-kadrun-kpk-gagal-tes-anies-terancam-ditangkap-YKumGRjYEv
Bagaimana Prediksi Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II?
Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih negatif pada kuartal I-2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian di tiga bulan pertama tahun ini minus 0,74% yoy. Namun, Bank Indonesia (BI) meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II-2021 bisa tumbuh melesat hingga kisaran 7%. Apa pemicunya?
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo menjelaskan, salah satu pemicu yang membuat perekonomian Indonesia pada kuartal II-2021 tumbuh tinggi, adalah beberapa sektor ekonomi yang sudah mulai pulih. Tiga sektor utama yang mulai pulih dan mengalami peningkatan, kata Dody diantaranya adalah sektor industri pengolahan, perdagangan, dan konstruksi.
Kinerja manufaktur terus menunjukkan perbaikan, bahkan pada April 2021, mencapai level tertinggi yakni 54,6. Geliat manufaktur disumbang oleh industri makanan, minuman, kimia, farmasi, dan industri logam. Dari sisi perdagangan, mulai menuju ke arah perbaikan, didorong tumbuhnya kinerja ekspor yang bersumber dari permintaan luar negeri dan kenaikan harga komoditas.
Permintaan yang mulai meningkat mencerminkan pemulihan konsumsi masyarakat. Namun Bank Indonesia akan terus memantau berbagai perkembangan secara bulan ke bulan Kemudian pemicu lain dalam pemulihan ekonomi yakni sektor konstruksi. Dari catatan BI, sektor ini sudah mulai bergerak lebih baik dibandingkan tahun 2020 yang sempat tertahan akibat pandemi Covid-19. Dengan berbagai indikator pemulihan, maka Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan tahun di kisaran 4,1% hingga 5,1%.
Selain BI, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani selalu memiliki ide cemerlang untuk Indonesia jatuh dalam lubang resesi selama pandemic. Fokus pemerintah pada tahun 2021, Sri Mulyani, akan meningkatkan hasil yang baik pada tahun 2020 dan mempercepat pemulihan baik dari segi pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan tentunya mobilitas masyarakat yang tetap patuh protokol kesehatan. Investasi juga perlahan pulih terutama di sisi ekspor dan impor yang juga menunjukkan pemulihan yang sangat kuat.
Hal lainnya menurutnya sektor pertanian menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional yang sempat terperosok akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan. Pertanian juga dinilai sumber utama PDB serta sumber ekonomi keluarga karena mampu membuka lapangan kerja secara luas.
Bahkan sektor pertanian meningkat sampai 3-4 persen, dan tetap positif di tengah pandemi Covid-19 berkepanjangan. sejauh ini sektor pertanian Indonesia mampu mendorong ketahanan dan kedaulatan pangan secara cepat serta mampu menyiapkan ketersediaan pangan dalam menghadapi kemungkinan adanya ancaman krisis pangan global.
Sri Mulyani menjelaskan jika selama ini pertumbuhan ekonomi sangat baik terutama dalam pengelolaan di sisi makro dan hasilnya pada pertumbuhan dan terutama juga dalam pengelolaan dan pengendalian Covid-19. Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 2,07 %, masih relatif lebih baik jika dibandingkan dengan negara anggota ASEAN serta negara-negara G20 lainnya. Sementara defisit fiskal sebesar 6,09% dari PDB juga masih lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN serta negara G20.
Di sisi lain, sampai saat ini dengan respon pemerintah sejak tahun lalu terutama melalui kebijakan fiskal. Sejumlah paket program pemulihan dan mengatasi masalah Covid-19 Indonesia memiliki hasil yang relatif baik. Kita masih ingat, pada tahun 2020 lalu sejumlah program kebijakan ekonomi kepada masyarakat terus pemerintah berikan.
Stimulus pertama, pemerintah memberikan bantuan dengan mengurangi beban listrik bagi dunia usaha, yakni industri bisnis dan sosial. Pemerintah akan meminta PLN menghilangkan biaya minimum tagihan listrik kepada industri tersebut, seperti hotel dan restoran. Sehingga para pelaku usaha ini hanya membayar tagihan listrik sesuai pemakaian. Untuk ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3 triliun sebagai kompensasi kepada PLN.
Kedua, Sri Mulyani juga akan menurunkan kembali cicilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau korporasi, dari yang selama ini telah diberikan diskon 30 persen menjadi 50 persen. Ketiga, bantuan program keluarga harapan (PKH) dalam bentuk beras sebanyak 15 kg untuk 10 juta masyarakat. Anggaran yang disiapkan pemerintah ini sebesar Rp 4,6 triliun.
Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan tunai Rp 500.000 bagi penerima kartu sembako di luar PKH diberikan sekitar 10 juta masyarakat dengan total anggaran Rp 5 triliun. Kelima, bansos produktif bagi 12 juta UMKM yang masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta. Keenam, pemerintah akan memberikan bantuan berupa tambahan gaji kepada pegawai swasta yang gaji atau upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan. Ini akan diberikan kepada 13 juta pegawai, dengan total anggaran Rp 31,2 triliun.
Sumber Utama : https://seword.com/ekonomi/bagaimana-prediksi-pertumbuhan-ekonomi-di-kuartal-eKFpmXv838
Re-post by MigoBerita /Sabtu/29052021/12.24Wita/Bjm