» » » » » » Batulicin diteror mau ''Dibom", Alhamdulillah pelakunya akhirnya ditangkap !

Batulicin diteror mau ''Dibom", Alhamdulillah pelakunya akhirnya ditangkap !

Penulis By on Selasa, 25 April 2017 | No comments


TEROR BOM: Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Khairul Bashar Sik (kiri) beserta jajarannya menggelar jumpa pers penangkapan pelaku teror bom di Bank BRI Unit Simpang Empat, Sabtu (22/4).
Dapat! Pelaku Teror Bom Batulicin Dibekuk
PROKAL.CO, BATULICIN - Pelaku teror bom di Bank BRI Unit Simpang Empat 18 April 2017 lalu berhasil dibekuk, Kamis (20/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku bernama Abdul Lais itu dibekuk saat berada di rumahnya di Jalan Ampera No. 64 RT 02, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Reskrim Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar Sik saat menggelar jumpa pers, Sabtu (22/4) siang.
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan dari Intelmob Subden 2 Pelopor Tanah Bumbu, Porsonil Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalsel.
Basyar menjelaskan, kronologis kejadian itu, Lais menelpon security Bank BRI bernama Saripudin bahwa ada bom dan satu jam lagi akan diledakan. Sontak, teror tersebut membuat Kota Batulicin menjadi gempar, khususnya disekitar kawasan Bank BRI Unit Simpang Empat. Bank memilih tutup.
“Setelah mendapati informasi tersebut, kami langsung ke TKP dan hasilnya nihil karena memang tidak ada tanda-tanda adanya bom,” jelas Basyar.
Keesokan harinya, Basyar mengaku kembali mendapati informasi bahwa ada teror susulan. Namun, informasi teror kali ini ditujukan kepada warga bahwa ada bom di tiga lokasi. Setelah di cek, ternyata memang tidak ada.
“Setelah kami mintai keterangan, ternyata motif yang dilakukan pelaku ingin menghambat pengiriman uang untuk membayar hutang kepada keluarga dan temannya,” jelas Basyar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone Merk Oppo jenis F1S warna gold, sebungkus sim card dan selebaran yang dikeluarkan oleh Bank Unit BRI Unit Simpang Empat.
“Pelaku kami jerat dengan UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Basyar.
Basyar menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai menyalahgunakan UU ITE,  seperti mengirim pesan melalui media sosial yang merugikan atau membahayakan masyarakat banyak.
“Gunakan media sosial dengan baik dan bijak,” sarannya. (kry/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/8998-dapat-pelaku-teror-bom-batulicin-dibekuk.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/26042017/09.13Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya