Seputar Peristiwa Proklamasi 17 Mei 1949
MERDEKADengan ini kami rakjat Indonesia di Kalimantan Selatan mempermaklumkan berdirinja Pemerintah Gubernur Tentara dari ALRI melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan mendjadi bagian dari Republik Indonesia memenuhi isi Proklamasi 17 Agustus 1945, jang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Hal-hal jang bersangkutan dengan pemindahan kekuasaan akan dipertahankan dan kalau perlu diperdjuangkan sampai tetesan darah jang penghabisan.
TETAP MERDEKA.
Kandangan 17 Mei IV Rep.
Atas nama Rakjat Indonesia
di Kalimantan Selatan
ttd
Hassan Basry
Proklamasi 17 Mei 1949 adalah salah satu bentuk perlawanan rakyat Kalimantan Selatan untuk tidak menyerah tunduk kepada kekuasan Belanda pada masa perjuangan menegakkan kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, Proklamasi 17 Mei 1949 pada hakekatnya merupakan pembangkangan terhadap persetujuan Linggarjati dan Renville.
Menurut Aberani Sulaiman, perjuangan heroik rakyat Kalimantan Selatan yang tergabung dalam kesatuan ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan adalah cikal bakal lahirnya ABRI (TNI) di Kalimantan. Pada susunan pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi IV (A) Pertahanan Kalimantan, Aberani Sulaiman menjabat sebagai Kepala Staf atau orang kedua setelah Gubernur Tentara/Panglima Divisi Hassan Basry.
Pada tanggal 22 Mei 1949 selebaran tentang Proklamasi Gubernur Tentara ALRI ditempelkan di pasar Kandangan sehingga Proklamasi itu diketahui oleh seluruh masyarakat. Di sisi lain, pada saat darurat itu pemerintah pusat Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan gencatan senjata.
Berita tentang peletakan senjata telah diketahui. Bagi gerilya ALRI Divisi IV yang telah memproklamirkan sebagai bagian dari wilayah RI yang berpusat di Yogya dengan tentara TNI merasa berkewajiban untuk menaatinya.
Dalam hubungan pelaksanaan gencatan senjata ini Kepala Departemen Urusan Penerangan Budhigawis mengeluarkan siaran berupa pernyataan yang isinya:
“Kami tunduk dan taat terhadap putusan Pemerintah Pusat Republik Indonesia tentang gencatan senjata yang diperintahkan oleh Panglima Tertinggi. Pelaksanaannya hanya dapat dilaksanakan melalui pemerintah Republik Indonesia yang berpusat di Yogya dengan pengawasan Komisi Tiga Negara.” Bin
Sumber: Sejarah Revolusi Kemerdekaan (1945-1949) Daerah Kalimantan Selatan. Editor HA Gazali Usman dan H Ramli Nawawi. / http://kabarbanjarmasin.com/posting/seputar-peristiwa-proklamasi-17-mei-1949.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Minggu/16042017/11.24Wita/Bjm

