» » » » » Apakah Kebijakan PDAM Daerah Banjarmasin ini Pro Rakyat atau Tidak ?

Apakah Kebijakan PDAM Daerah Banjarmasin ini Pro Rakyat atau Tidak ?

Penulis By on Jumat, 12 Mei 2017 | No comments

PROKAL.CO, BANJARMASIN – Pemberlakuan pemakaian air minum minimal 10 kubik oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, setelah terbitnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum oleh PDAM Bandarmasih, menuai protes dari mahasiswa yang menyatakan diri sebagai masyarakat Banjarmasin.
Jumat (12/5) pagi kemarin, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Kota Banjarmasin ngeluruk ke kantor PDAM Bandarmasih yang berada di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin.
Kedatangan mereka untuk menyatakan keberatan atas sikap PDAM Bandarmasih yang memberlakukan pemakaian air minimal 10 meter kubik. Puluhan massa mendesak agar PDAM Bandarmasih membatalkan aturan tersebut karena bertolak belakang dengan visi perusahaan plat merah tersebut.
Koordinator Aksi, Zainul Muslihin, menuturkan, sejatinya PDAM Bandarmasih lebih fokus terhadap upaya meningkatkan akses pelayanan dasar terhadap kebutuhan air bersih. Bukan malah memberatkan pelanggan. Pihaknya menilai, saat ini PDAM Bandarmasih belum maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

DIDEMO: PDAM Bandarmasih di demo Mahasiswa karena menerapkan tarif minimum yang dianggap memberatkan pelanggan. | Foto: M Oscar Fraby / Radar Banjarmasin

“Seharusnya mutu pelayanan yang terus diperbaiki. Masih banyak pelanggan yang kesusahan air minum. Bukan malah menaikkan batas minimal pemakaian air yang menjadi beban warga kurang mampu,” kata Zainul kemarin.
Zainul menilai, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tersebut, merugikan pelanggan. Dia memberi contoh pelanggan yang rumahnya jarang di huni, dan yang biasanya hanya bayar abonemen Rp15 ribu dalam 1 bulan. Sekarang dengan adanya peraturan tarif minimum 10 kubik ini, pelanggan pun harus membayar Rp65 ribu.
Belum lagi lanjutnya, pelanggan yang hanya memakai di bawah 10 kubik sebulan demi penghematan. “Ini begitu memberatkan pelanggan. Coba bayangkan masyarakat yang mau berhemat memakai dalam Sebulan hanya 5-8 kubik. Masa mereka harus dipaksa membayar 10 kubik,” ujarnya sembari mendesak kebijakan ini segera dicabut.
Sementara, Direktur Operasional PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi, mengatakan implementasi atas pemakaian minimal air minimum sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. Diterangkannya, pihaknya sudah mengkaji secara seksama terkait kebijakan tarif minimum tersebut.
Menurutnya, pemakaian 10 meter kubik merupakan standar kebutuhan pokok per kepala keluarga dalam satu bulan. Untuk diketahui, tarif minimum ini diberlakukan sejak rekening tagihan Januari 2017 yang dibayarkan pada Februari 2017 tadi.  “Ini sudah kebijakan nasional yang memang harus diberlakukan,” kata Yudha di hadapan massa.
Di sisi lain, DPRD Kota Banjarmasin tidak bisa berbuat banyak dengan lahirnya Permendagri ini. Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, mengatakan kebijakan itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Pihaknya tidak bisa melakukan protes atas sikap manajemen PDAM Bandarmasih yang memberlakukan pemakaian minimal air bersih sebesar 10 meter kubik.
Dirinya hanya meminta manajemen PDAM Bandarmasih agar segera dan terus meningkatkan pelayanan atas akses air bersih di Kota Banjarmasin. Tak hanya itu, dirinya mendesak manajemen PDAM Bandarmasih untuk menekan kebocoran pipa distribusi untuk memastikan pelanggan tetap menerima pelayanan prima. “Ini keputusan pusat. Kami tak bisa melarang PDAM. Namun, kami meminta PDAM segera meningkatkan pelayanan air bersih di kota ini,” tegas Iwan. (mof/ram/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9300-mahasiswa-protes-tarif-minimum-pdam.html 

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/13052017/14.26Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya