Ormas dibubarkan dengan PERPPU karena ini

Penulis By on Kamis, 13 Juli 2017 | No comments

Wiranto: Kami Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara Kok Ditolak?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Wiranto mengomentari penolakan sejumlah pihak terkait penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Wiranto menegaskan bahwa Perppu tersebut bertujuan menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi dan membubarkan negara.
"Menolak sih ada. Tapi masa menyelamatkan negara kok ditolak? Masa menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan, ditolak? Masa kami ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin bubarkan negara kok ditolak?" ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).

Wiranto berharap seluruh pihak mendukung penerbitan Perppu Ormas. Perppu tersebut bertujuan menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ancaman ideologi yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945.
"Perppu itu kan kepentingan nasional, untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman, termasuk dari ancaman ideologi," kata Wiranto.
"Dengan demikian Perppu itu harus didukung semua pihak untuk menyelamatkan bangsa, menyelamatkan generasi berikutnya, menyelamatkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional," tambahnya.


Berbagai pihak mengkritik langkah pemerintah ketika hendak membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah memilih menerbitkan perppu dengan mengubah aturan UU Ormas dibanding menempuh jalan pengadilan.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Pemerintah dinilai tidak memiliki alasan kegentingan untuk menerbitkan perppu. Langkah pemerintah itu juga dinilai sebagai ancaman bagi demokrasi.
Pemerintah dianggap mengambil jalan pintas dalam membubarkan ormas. Pemerintah tak mengikuti aturan pemberian sanksi yang diatur dalam UU No 17 tahun 2013.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Sumber Berita : http://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/13112091/wiranto--kami-lawan-ormas-yang-ingin-bubarkan-negara-kok-ditolak-

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/13072017/15.56Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya