Kapolres Langsung Perintahkan Sosialisasi PCC
Banjarbaru, KP – Bahaya Obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang dikonsumsi 50 orang di Kendari Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian serius Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.Yang lebih parah, banyak dari korban itu kalangan pelajar. Sampai ada yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat tersebut. Hal ini membuat Kapolres Kelana Jaya memerintahkan seluruh personil Polres Banjarbaru dan jajarannya untuk mendata dan menghimbau masyarakat akan bahaya obat jenis PCC tersebut
“Jangan sampai hal yang terjadi di daerah Kendari, terjadi di Kota Banjarbaru,’’ ucap Kelana Jaya.
Dia juga menghimbau masyarakat agar ikut berperan aktif mencegah peredaran obat jenis PCC tersebut di Kota Banjarbaru, apabila ada yang menemukan, segera laporkan ke aparat agar ditindaklanjuti.
Secara resmi, Meteri Kesehatan Prof Nila Moeloek, SpM(K) juga memberikan keterangan terkait PCC tersebut. Dikatakan Menkes, obat PCC dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan.
Data Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara mengatakan saat ini sudah teradapat 60 korban penyalahgunaan obat PCC yang dirawat di tiga RS. Kadinkes Sulawesi Tenggara, dr Asrum Tombili, mengatakan bahwa korban dirawat di RSJ Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang).
Sebanyak 32 korban mendapat perawatan rawat jalan, dengan 25 korban rawat inap dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari. Salah seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar dilaporkan meninggal usai mengalami halusinasi. Dikabarkan pula Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari paling banyak menangani korban.
“Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi, sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui,’’ terang Menkes dalam siaran pers yang diterima detikHealth, Kamis (14/9).
Menkes berharap agar Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat tersebut. Ia juga berharap agar BNN menetapkan status zat yang terkandung dalam kelompok adiktif.
“Obat-obatan terlarang dan zat adiktif sangat membahayakan dan merugikan remaja sebagai asset masa depan bangsa. Maka, jika ini terbukti zat psikotropika, Kemenkes mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap NAPZA yang mengganggu kesehatan. Kami juga berharap agar BNN menginvestigasi secepatnya,’’ tegas Menkes.
Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi. Regulasi yang mengatur antara lain Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Permenk.
EFEK
SAMPING – Beginilah efek samping dari reaksi PCC. Yang mengkonsumsi
seperti orang tak waras seperti yang terjadi di Kendari terhadap satu
bocah ini. (Net)
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/16092017/10.39Wita/Bjm
