Anggota Gay di Banjarmasin Sudah Tembus 3 Ribu Orang
MARAKNYA grup media sosial (medsos) di facebook (FB) yang mengatasnamakan Gay Athena Banjarmasin, yang hingga kini bisa merekrut 2.150 orang, Gay Banjarmasin dengan 512 anggota dan Perkumpulan Gay Banjarmasin 556 orang, mengundang kontroversi di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.PEGIAT hipnoterapi Akhmad Jazuli yang juga mantan anggota DPRD Banjarmasin ini dalam postingannya mengungkapkan anggota kelompok gay di Banjarmasin sudah menembus 3 ribu orang lebih.
“Baru belasan orang yang sudah bisa diterapi. Mereka sudah menyatakan bertobat dan kini telah menikah seperti layaknya orang kebanyakan,” tulis Jazuli yang juga lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini (dan merupakan kader PKS..Pen).
Postingan Jazoeli Hipnoterapi Banjarmasin juga ditautkan kepada Walikota Ibnu Sina serta Koordinator Aliansi Muslim Banua (AMB) Muhammad Pazri.
Menyikapi hal itu, AMB pun bergerak karena perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan Transgender (LGBT) di Banjarmasin. “Masalah semacam ini sangat memprihatinkan, karena perkembangan kelompok mereka sudah begitu pesat berkembang,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Selasa (26/12/2017).
Untuk itu, AMB pun merilis pernyataan sikapnya. Inilah bunyinya:
Bahwa perlu di ingat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan kepada bangsa ini untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang memiliki nilai-nilai budaya, khususnya Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki kearifan lokal yang tinggi, yang relijius dan agamis, dengan adanya berkembangnya polda hidup LGBT dapat mengarah pada tindakan kekerasan pada anak, timbulnya penyakit seksual, merusak keturunan, menyalahi fitrah sebagai laki-laki atau perempuan, serta mengingat komunitas LGBT dewasa ini semakin berkembang dan menjadi persoalan bangsa yang tidak bisa diabaikan keberadaannya.
1.Bahwa tegas Islam mengharamkan perilaku LGBT. Oleh karena itu, AMB meminta pemerintah kabupaten Kalimantan kota Se-Kalimantan Selatan) mengeluarkan payung hukum pelarangan perilaku menyimpang LGBT saat ini;
2.Mendorong pemerintah untuk memberikan pengetahuan mengenai efek negatif dan ancaman bagi perilaku menyimpang LGBT;
3.Mengajak MUI Kalsel, tokoh agama dan seluruh komponen masyarakat untuk menolak segala macam bentuk propaganda LGBT untuk mencegah berkembangnya pola hidup LGBT;
4.Mengajak masyarakat untuk aktif memberikan pengawasan, menolak perilaku menyimpang LGBT melalui peningkatan ketahanan keluarga dan pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk melindungi generasi penerus bangsa;
5.Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli kepada sesame untuk menciptakan lingkungan yang positif dan memiliki sikap hidup yang relijius sebagai tonggak berdirinya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik yang senantiasa berada di dalam ampunan Allah);
6.Mendorong kepada yang terlanjur menjadi korban perilaku menyimpang LGBT untuk menjalani terapi dan rehabilitasi
7.Menolak segala bentuk normalisasi LGBT.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor : Fahriza
Foto : Istimewa
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/26/anggota-gay-di-banjarmasin-sudah-tembus-3-ribu-orang/
Usai Grup Facebook Gay Athena Banjarmasin, Ada Juga Situs Gay Kalimantan, Isinya Bikin Merinding
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai heboh dengan adanya grup facebook Gay Athena Banjarmasin, ada pula situs tempat berkumpulkan gay.Bukan hanya di area Banjarmasin, tetapi di area Kalimantan.
Ada total 17269 pesan yang terdapat dalam situs Gay Kalimantan dengan alamat freegb.net.
Di situs tersebut bukan hanya sekedar pertemanan gay, tetapi menawarkan diri untuk jadi teman tidur.
Setiap akunn ditampilkan jelas biodata, berupa tanggal pesan, nama, lokasi, serta peran dari hubungan intim sesama gay.
Seperti dijelaskan sebelumnya, ada istilah di antara kaum gay dalam peran hubungan intim.
Top, berperan sebagai pria, bottom, berperan seperti wanita, dan versatile bisa berperan keduanya.
Nah dalam situs Gay Kalimantan juga dijelaskan dalam biodata peran yang dilakukan dalam hubungan intim sesama jenis.
Berikut beberapa postingan akun di situs Gay Kalimantan:
Date Nov 25, 2017 10:19:49 AM
Name ***//25 th//171cm//60kg
Location Jl.M.T Haryono Balikpapan
Lo TOP apa BOT Bottom
Ukuran Penis
Yang butuh massage/pijat(hand job/blow job),teman ngobrol/jalan untuk daerah Balikpapan/visitor.silahkan sms/call.(not free)!!!Trims...
Date Nov 25, 2017 8:22:41 AM
Name *****
Location BJM BJB
Lo TOP apa BOT TOP Manly
Ukuran Penis Besar
Open Boking
Pijat Biasa
Pijat ++ ML (Short Time maupun Long Time)
Tidak menyediakan tempat
Siap panggil daerah BJM dan BJB ataupun luar daerah lainnya
Umur 22th
178/72
Body Proporsional
Bersih dan Kulit Sawo Matang
Wajah tdk mengecewakan (Bisa lihat DP WA)
Selalu mengutamakan Safety..
Dijamin bersih..
Memuaskan dan Tidak Mengecewakan..
Privasi Dijamin Terjaga..
Hubungi/Chat Via WA 0853465***** (WA Only.. tdk melayani Telpon/SMS)
Sebelumnya sempat heboh grup facebook Gay Athena Banjarmasin yang berisikan 2000 akun lebih.
Dalam grup tersebut jadi perkumpulan gay di area Banjarmasin dan Kalsel untuk mencari teman tidur.
Setiap postingan akun menuliskan dengan nama area, hotel, hingga menuliskan langsung perannya dalam hubungan intim sesama jenis.(restudia)
queerty
Ilustrasi
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/12/27/usai-grup-facebook-gay-athena-banjarmasin-ada-juga-situs-gay-kalimantan-isinya-bikin-merinding?page=all
MK Legalkan LGBT? Ini Penjelasan Mahfud MD
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.
"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).[] sumber: kompas.com
Sumber Berita : http://portalsatu.com/read/news/mk-legalkan-lgbt-ini-penjelasan-mahfud-md-38718
Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.
"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.
Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.
Ketika menyangkut norma hukum pidana, MK dituntut untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana.
Pengujian pasal 284, 285 dan 292 KUHP, Supriyadi, pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu.
"Hal itu tidak dapat dilakukan oleh MK karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang dimana pembatasan demikian sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 adalah kewenangan ekseklusif pembuat undang-undang," kata Supriyadi.
(Baca juga : Empat Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP)
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara pada pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.
"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/27122017/14.06Wita/Bjm