Wilayah Kumuh Banjarmasin Tersisa 308 Hektare
PENANGANAN kawasan kumuh di wilayah Kota Banjarmasin, diyakini bisa dituntaskan. Sejak 2014 hingga 2019, luasan wilayah kumuh di Kota Seribu Sungai ini sudah terpetakan. Bahkan, dari lima kecamatan yang ada hingga Desember 2017, luasan kawasan kumuh yang semula ribuan hektare, kini tersisa hanya 308,89 hektare.“DARI seluruh kawasan kumuh yang ada di Banjarmasn, kebanyakan berada di wilayah Banjarmasin Selatan. Ini menjadi target untuk segera dituntaskan,” ucap Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifuddin kepada jejakrekam.com, Rabu (10/1/2018).
Menurut dia, selama ini, penanganan wilayah kumuh terus digenjot secara bertahap. Di antaranya, penataan kawasan pemukiman di pinggiran sungai di beberapa kawasan, hingga penyediaan sarana jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, penerangan, serta ruang terbuka non hijau, dan persampahan.
Disinggung sokongan dana dari Pemkot Banjarmasin, apakah sudah memadai? Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini mengatakan semua itu relatif. Namun, Fanani tak menepis cukup minim, sehingga dalam pelaksanaannya harus menyesuaikan.
“Namun, bagi bisa lega, pada 2018 ini, Pemprov Kalsel mendukung program kawasan kumuh untuk semua kabupaten dan kota. Adanya, kebijakan ini sangat membantu, karena seluruh kegiatannya berada di kabupaten dan kota di Kalsel,” tutur Fanani.
Jika mengacu ke Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016, dijelaskan indikator permukiman kumuh itu terdiri dari kondisi bangunan, jalan,penyedian air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah,persampahan dan ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak tersedia dengan baik.
Untuk penanganan yang jadi wewenang Kota Banjarmasin, di Kecamatan Banjarmasin Tengah adalah Kelurahan Kelayan Luar seluas 2,64 hektare, Pasar Lama (6,41 ha), Mawar (0,42 ha). Sedangkan, kawasan Kelurahan Seberang Masjid, Kampung Melayu, Gadang, Kertak Baru, Sungai Baru, Teluk Dalam, Pekapuran Laut, Kertak Baru Ilir dan Antasan Besar menjadi domain Pemprov Kalsel.
Sedangkan, untuk wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, kawasan Kelurahan Antasan Kecil Timur (15,92 ha), Surgi Mufti (6,91 ha), Pangeran (15,82 ha), Kuin Utara (30,15 ha) dan Kelurahan Alalak Tengan dengan kawasan kumuhnya mencapai 15,86 ha ditangani Balai Kota. Sisanya menjadi kewenangan Pemprov Kalsel.
Berlanjut ke Kecamatan Banjarmasin Barat, Kelurahan Belitung Selatan (6,04 ha), Belitung Utara (0,63 ha), Kuin Cerucuk (9,40 ha) serta Kelurahan Kuin Selatan (16,10 ha). Bergeser ke Kecamatan Banjarmasin Timur, wilayah kumuh Kelurahan Sungai Bilu,Benua Anyar, Kebun Bunga, Pekapuran Raya, Pemurus Luar, Pengambangan dan Sungai Lulut jadi atensi Pemkot Banjarmasin.
Terbesar justru berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, mencakup Kelurahan Kelayan Timur, Kelayaan Barat, Kelayan Selatan, Pemurus Dalam, Tanjung Pagar, Kelayan Dalam, Basirih, Pemurus Baru, dan Kelurahan Murung Raya menjadi incaran untuk penanganan kawasan kumuh ala program Balai Kota.(jejakrekam)
Penulis : Ipik Gandamana
Editor : Didi G Sanusi
Foto : Didi GS
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/01/10/wilayah-kumuh-banjarmasin-tersisa-308-hektare/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/11012018/09.43Wita/Bjm