Mulai Tahun Ini, Pengedar dan Pemakai Zenith Dijerat Undang-Undang Narkotika
SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan terhadap obat yang mengandung PCC baik jenis zenith atau carnophen dan sejenisnya ke dalam katagori narkoba disambut baik oleh pihak kepolisian, khususnya di Kabupaten Kotim.Diberlakukannya perubahan peraturan ini membuat pihak Polres Kotim bakal lebih gencar lagi dalam melakukan penindakan dan pemberantas peredaran obat berbahaya tersebut.
Kapolres
Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar mengatakan, diberlakukannya
peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi pihaknya dalam menindak
tegas oknum pelaku baik yang menyimpan atau mengedar serta memakai
barang haram tersebut.
Karena jika ada oknum
warga yang resmi memakai atau menyimpan satu butir zenith saja maka
sudah bisa dijadikan tersangka. Bahkan dijerat hukum sesuai dengan pasal
yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika itu nantinya.
Menurut
Kapolres, hukuman ini sama dengan kasus sabu maksimal 20 tahun penjara
bahkan hingga hukuman mati. Obat-obatan mengandung zat karisoprodol atau
isomeprobamat, soma, dan isobamat merupakan obat keras.
“Aturan pakai harus
mendapatkan resep dari dokter. Namun beberapa obat yang mengandung
karisoprodol seperti zenith sudah dicabut izin edarnya pada tahun 2009
silam,terkait Undang-Undang Kesehatan sudah tidak di berlakukan lagi
sekarang penggunaannya dapat di penjarakan sesuai Undang-Undang
Narkotika,”papar Kapolres.
Sebab lanjut
Kapolres, zat tersebut dapat menyebabkan lemahnya fungsi syaraf
manusia,ginjal dan hati, apabila dikonsumsi tidak sesuai resep dokter,
bahkan dapat menyebabkan kematian.
Kendati demikian,
pemakaian Undang-Undang Narkotika yang mengatur peredaran zenith itu
belum digunakan oleh pihak kepolisian. Sebab masih menunggu petunjuk
dari petinggi Polri.
“Mungkin
saja dalam waktu dekat di tahun ini, undang-undang tersebut segera
disosialisasikan sembari menunggu perintah pimpinan Polri terkait aturan
baru mengatur tentang zenith masuk ke dalam narkotika golongan I
ini,”tandasnya. (MR)
Sumber Berita : https://kaltengekspres.com/2018/04/03/mulai-tahun-ini-pengedar-dan-pemakai-zenith-dijerat-undang-undang-narkotika/
Tabalong,
InfoPublik – Berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan No 7 Tahun 2018
tetang perubahan penggolongan narkotika, bahan kimia karisoprodol yang
terkandung dalam obat zenit atau PCC kini tergolong dalam psikotropika
golongan I.
Peraturan tersebut telah diundangkan
pada tanggal 9 Maret 2018 yang mana bahan kima karisoprodol yang
terkandung dalam zenit itu telah setara dengan heroin dan serbuk kokain.
Kepala BBNK Tabalong, Kalimantan
Selatan, AKBP Husni Tamrin pun mengatakan bahwa setelah karisoprodol ini
resmi digolongkan ke dalam obat psikotropika golongan I maka hukumannya
sudah setara dengan obat-obat psikotropika golongan I lainnya.
“sama dengan seperti golongan I yang
lain, hukumunnya dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ujar Tamrin
ketika ditemui di Kantor BNNK Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (4/4).
Sebelumnya, obat zenith hanya diatur
dalam Undang-undang Kesehatan RI, dimana kepada pengguna tidak dikenakan
pidana sementara pengedar yang dikenakan pidana.
“kini setelah masuk golongan I maka pengguna maupun pengedar ini juga bisa diproses pidana”jelasnya.
Lebih jauh lagi, Ia juga menegaskan apabila sudah diundang-undangkan maka seluruh masyarakat sudah dianggap mengetahui.
Namun disamping itu, pihaknya juga akan tetap mensosialisasikan Permenkes tersebut kepada masayrakat melalui berbagai media.
“kita juga akan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan juga dengan dukungan dari pemda tabalong” tegasnya.
Disisi lain, untuk menanggulangi
banyaknya terpidana yang telah terjerat kasus penggunaan zenith ini
nantinya pihaknya akan membentuk unit pratama untuk meberikan
rehabilitasi kepada pada terpidana.
“Tapi kita juga akan kerjasama dengan dinas kesehatan dan klinik swasta,” pungkasnya. (MCT/Gilang/Kus).
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/05042018/11.18Wita/Bjm