» » » » » » » » Ormas FPI (Front Pembela Islam) "Bermasalah" atau "Tidak", WARNING buat KALSEL

Ormas FPI (Front Pembela Islam) "Bermasalah" atau "Tidak", WARNING buat KALSEL

Penulis By on Senin, 10 Februari 2020 | No comments


Sumber Video : https://www.youtube.com/watch?v=ZJB6CZO2h7A
Ade Armando: Menurut Saya FPI Adalah Organisasi Bermasalah - iNews Prime 10/02/2020

 Sumber Pic screenshoot : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170813084357-20-234318/para-pencinta-mati-rizieq-shihab-dari-banjarmasin


KITA TAK PERLU RAGU BICARA SOAL KEJAHATAN FPI - Logika Ade Armando
Sumber Video : https://www.youtube.com/watch?v=M9tVEueWyp4

Tim MigoBerita-Banjarmasin- Mau tau aksi FPI di Kalimantan Selatan, baca berbagai artikel yang hadir di MigoBerita ini ya.. selamat Membaca dan Tetap Ingat "Gunakan Akal Sehat" agar Tidak mudah diadu domba sesama ummat manusia dan ummat Islam, sehingga bisa memahami Islam yang Ramah Tamah dan Bukan yang suka "Marah-marah".... terakhir tergantung anda menafsirkan dan menyimpulkan sendiri, ditunggu komentarnya dibawah kumpulan artikel ini.

ini salahsatu website Gerakan Sosial FPI  Lihat screenshoot ini dari Google Browsing :

Oh..Ternyata FPI Bermasalah di AD/ART-nya

Politik  KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 , 20:59:00 WIB
RMOLSumsel. Hingga saat ini organisasi kemasyrakatan (ormas) yang menamakan diri Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tersendatnya proses ini ternyata karena ada masalah di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga (AD/ART) FPI.
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian aat  memberikan penjelasan terkait persoalan perpanjangan izin FPI, pada rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).
Mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa persoalan terkait FPI itu masih dalam kajian di Kementerian Agama (Kemenag).
"Betul, rekan-rekan dari FPI sudah membuat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila, tetapi problem-nya di AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga)," kata Tito seperti diberitakan JPNN.com.
Ia menjelaskan dalam AD/ART itu disebutkan bahwa visi misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiah atau melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul karena ada kabur-kabur bahasanya,” ungkap Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya dan Papua itu menjelaskan kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah secara teori teologinya bagus. Hanya saja, Tito menegaskan kemarin sempat muncul istilah dari FPI yang mengatakan NKRI bersyariah. "Apakah maksudnya dilakukan prinsil syariah yang ada di Aceh? Apakah seperti itu?" tanya Tito.
Ia mengatakan kalau ini diterapkan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain seperti nasionalis maupun minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers. "Salah satu yang diperhitungkan kemungkinan nanti akan diimbangi lagi di daerah-daerah tertentu," kata Tito.
Dia mencontohkan misalnya dulu di Manokrawi, Papua, pernah membuat perda sendiri sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti juga, kata dia, Bali bisa membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana.
"Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana," paparnya.
Selain itu, ujar Tito, ada pula kalimat di bawah naungan khilafah Islamiyah. Nah, lanjut dia, kata-kata khilafah ini sensitif. "Apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini," katanya.
Selain itu, Mendagri Tito menambahkan ada pula soal penegakan hisbah. Menurutnya, pemahaman hisbah kadang-kadang di lapangan dilakukan dengan cara-cara melakukan penegakan hukum sendiri. "Nah ini perlu diklarifikasi," tegasnya.
Tidak hanya itu, Tito juga menyinggung persoalan diksi jihad. Menurut Tito, jihad banyak artinya dan ada yang menganggap sebagai perang. Nah, ia menegaskan, persoalan seperti ini perlu diklarifikasi.
"Jangan sampai yang di akar rumput menyampaikan, 'oh jihad perang, perang berarti kita boleh melakukan aksi amaliah'. Dalam amaliyah dalam bahasa sana kelompok sana, tetapi dalam pemahaman sehari-hari ya serangan teror," katanya.
Menurut Tito, persoalan-persoalan ini tengah dikaji oleh Kemenag yang lebih memahami tentang terminologi keagamaan. "Jadi sifatnya sekarang di sana di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI, ya kita tunggu saja seperti apa hasilnya," pungkas kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.[ida]
Sumber Berita : http://www.rmolsumsel.com/read/2019/11/28/128759/Oh..Ternyata-FPI-Bermasalah-di-AD/ART-nya- 

Perizinan FPI

Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah, Ini Pasal yang Membuat Izin Perpanjang FPI Belum Keluar


TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi belum dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari FPI perlu dicocokkan dengan undang-undang keormasan.
"Sejak tahun 2018 sudah ada undang undang keormasan kita cocokkan bersama apa sesuai dengan itu atau tidak," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Sabtu (30/11/2019).
Ia menambahkan pemerintah akan menegakkan aturan jika AD/ART FPI tidak sesuai dengan undang-undang keormasan.Video : https://youtu.be/cIofOmQIDyQ
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian masih mempermasalahkan AD/ART dari FPI.
Meskipun FPI sudah membuat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesaia dan Pancasila, Tito Karnavian masih mempermasalahkan AD/AR-nya.
AD/ART yang dimaksud adalah pasal 6 tentang visi misi FPI yang berbunyi :
Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Jumat (29/11/2019).
Video : https://youtu.be/Lm6JASl-g-U
Sementara itu, Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin FPI sudah dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.
Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.
Hal-hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.
"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda mengubah ini menjadi begini," ujarnya.
Fachrul Razi menambahkan, selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama-sama.
Sebelumnya, Fachrul mengatakan FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)
Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).
Satu diantara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin FPI.
Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.
Tapi Fachrul masih akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.
"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109). (*)
Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah, Ini Pasal yang Membuat Izin Perpanjang FPI Belum Keluar
Kolase Mendagri Tito Karnavian dan FPI
Sumber Berita : https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/01/mendagri-sebut-adart-fpi-bermasalah-ini-pasal-yang-membuat-izin-perpanjang-fpi-belum-keluar?page=all

Ade Armando Santai Dipolisikan FPI

Muhamad Rizky, Jurnalis · Senin 10 Februari 2020 07:24 WIB
JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bakal dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri lantaran ucapannya dianggap telah menghina FPI saat menjadi narasumber di acara talkshow di media sosial youtube.
Ade mengaku tidak mempersoalkan rencana laporan tersebut ke Bareskrim Polri sebab menurut dia FPI memang organisasi yang bermasalah di Indonesia.
"Tidak masalah. FPI tidak pantas tersinggung karena FPI memang organisasi bermasalah," kata Ade saat dikonfirmasi Okezone, Senin (10/2/2020).
Ade juga menyinggung soal keberadaan pimpinan FPI Habieb Rizieq Shihab yang saat ini tengah melalukan pelarian ke luar negeri sebagai suatu bukti permasalahan yang ada di FPI.
Tak hanya itu Ade menuding bahwa imam besar FPI tersebut juga telah mendorong perlawanan terhadap pemerintahanan Indonesia. "Dia adalah pendiri FPI dan sampai sekarang tetap diyakini sebagai imam besar FPI," ungkap Ade.
Ade juga menuding Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis sebagai orang yang bermasalah. "Ketua mereka sekarang juga bermasalah. FPI memang fasis," ujarnya.
Ade pun menyarankan agar FPI peduli terhadap nilai kemanusiaaan dan NKRI, dengan begitu FPI bisa di sukai banyak orang. "Pemerintah sampai sekarang tidak mau mengakui FPI sebagai organisasi resmi. Kalau FPI tidak mau dihina, ya jadilah organisasi yang peduli pada nilai-nilai kemanusiaan, HAM, demokrasi dan NKRI," tukasnya.
(aky)
https: img-z.okeinfo.net content 2020 02 10 337 2165894 ade-armando-santai-dipolisikan-fpi-3P7ZlarJ2V.jpg Ade Armando (Foto : iNews)
Sumber Berita : https://nasional.okezone.com/read/2020/02/10/337/2165894/ade-armando-santai-dipolisikan-fpi

Bareskrim Tolak Laporan FPI terhadap Ade Armando

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Senin 10 Februari 2020 20:50 WIB
JAKARTA - Laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penghinaan di media sosial ditolak Bareskrim Polri.
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan. Maksudnya, adalah dalam hal ini, Ketua Umum FPI yang harus langsung melakukan pelaporan.
"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Selain itu, kata Azis, polisi juga menyatakan harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI di Youtube realita TV tersebut.
Tapi disisi lain, Azis malah menyinggung perkara yang sempat menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, polisi bisa memproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.
"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujar Azis.
Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita TV memenuhi legalitas pers.
"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan.
Kedua Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," papar dia.
Sebelumnya, Ade Armando mengaku tidak mempersoalkan rencana laporan tersebut ke Bareskrim Polri sebab menurut dia FPI memang organisasi yang bermasalah di Indonesia.
"Tidak masalah. FPI tidak pantas tersinggung karena FPI memang organisasi bermasalah," kata Ade saat dikonfirmasi Okezone, Senin (10/2/2020).
(wal)
https: img-o.okeinfo.net content 2020 02 10 337 2166376 bareskrim-tolak-laporan-fpi-terhadap-ade-armando-B1p9iMZWcM.jpg Perwakilan FPI saat di Bareskrim Polri (foto: Okezone.com/Putera)
Sumber Berita : https://nasional.okezone.com/read/2020/02/10/337/2166376/bareskrim-tolak-laporan-fpi-terhadap-ade-armando

Para 'Pencinta Mati' Rizieq Shihab dari Banjarmasin

Anugerah Perkasa, CNN Indonesia | Jumat, 18/08/2017 11:18 WIB


Rizieq Shihab saat memberikan ceramah beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan pengendara sepeda motor berpakaian putih menembus keramaian malam Tahun Baru 2013. Sebagian mereka berboncengan, ada pula yang sendirian. Bendera putih bertuliskan DPD FPI Kalimantan Selatan berkibar-kibar diterjang angin.
Tujuan mereka adalah ke salah satu pusat hiburan malam di Banjarmasin: Hotel Banjarmasin International. Hotel ini terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5 dengan diskotek yang populer, Athena Hyper Discotheque.
Sesampainya di sana, salah seorang pemimpin Dewan Pengurus Daerah pemimpin Front Pembela Islam (DPD FPI) Kalimantan Selatan, Zakaria Bahasyim mulai berjalan kaki untuk memimpin barisan. Para pengikutnya sesekali meneriakkan takbir.
“Allahu Akbar,” pekik mereka.
Malam itu, Zakaria memakai serban dan berpakaian putih. Organisasi tersebut meminta pengelola diskotek menutup jam operasinya yakni jam 02.00 WITA—sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan dan Rekreasi .
“Kami akan tunggu sampai benar-benar tutup,” kata Zakaria dalam satu tayangan video resmi FPI.

Aksi itu membuahkan hasil.
Puluhan pengunjung diskotek—dari ratusan, tampak berjalan keluar beriringan usai menikmati hiburan Tahun Baru, yang terpaksa harus bubar. Polisi berjaga-jaga. Sebagian anggota FPI berdiri memegang bendera. Sebagian lagi, masih duduk di sepeda motor.
“Dari segi moral, akhlak, Banjarmasin tidak kondusif,” kata Zakaria ketika ditemui CNNIndonesia.com di rumahnya, Pekapuran Raya, Banjarmasin, awal Agustus. “Yang masuk ke tempat hiburan malam itu, 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun. Ini yang tidak kondusif.”


Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tempat Hiburan itu memang mengatur tentang pembatasan jam operasi, yakni jam 02.00 WITA—kini direvisi menjadi jam 01.00 WITA. Selain itu, aturan tersebut juga melarang siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun masuk ke tempat hiburan malam.
Kalimantan Selatan memiliki penduduk sekitar 4 juta jiwa. Agama Islam adalah agama yang terbesar dianut oleh warga di provinsi tersebut.
“Ini kerusakan bangsa,” kata Zakaria. “Usia 14 tahun, sudah tahu sabu, sudah tahu seks bebas.”

Para 'Pencinta Mati' Rizieq Shihab dari Banjarmasin (EMBGO)Zakaria Bahasyim kerap memimpin aksi razia ala FPI di Banjarmasin. (CNN Indonesia/Anugerah Perkasa)

Ceramah Rizieq Shihab
Sebulan sebelum aksi pembubaran malam itu, Zakaria dan anggota FPI lainnya mendapatkan ‘suntikan’ semangat dari Rizieq Shihab, sang imam besar. Rizieq menjadi penceramah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada November 2012.
Saat itu, Rizieq juga datang untuk pelantikan pengurus DPD FPI Kalimantan Selatan.
Sejumlah ulama maupun pejabat hadir, di antaranya adalah Gubernur Kalimantan Selatan 2010-2015, Rudy Ariffin. Zakaria pun hadir di sana. Sedangkan pimpinan FPI lainnya adalah Abdurrahman Bahasyim—kini menjadi anggota DPD periode 2014-2019, pun turut serta.
“Perempuan durhaka, pemuda-pemudi durjana?” tanya Rizieq dalam khotbahnya, malam itu.
“Banyak!” teriak peserta pengajian malam.

Sumber :   DPW FPI Kalimantan Selatan - Habib Rizieq - 7 (FPI KALSEL)



“Kita sekarang sudah mengalami,” kata Rizieq. “Lahung (dalam bahasa Banjar berarti pelacur) dari daerah lain. Gara-gara mereka, Kalimantan Selatan jadi rusak.”
“Orang tua kita, Rudy Ariffin menutup semua tempat lahung, setuju?” kata Rizieq lagi.
“Allahu Akbar… Allahu Akbar.”
“Takbir.”
Rizieq bisa jadi berhasil memompa semangat anti-maksiat malam itu. Dia memakai seragam khasnya: serban dan pakaian serba putih.
Rizieq menceritakan sarang pelacuran seharusnya dibakar—mengacu sejarah yang dipahaminya. Ini adalah soal perintah membakar masjid karena jadi tempat mengadu domba umat Islam, pada saat Nabi Muhammad masih hidup. Hal serupa harusnya diterapkan pada sarang pelacuran.
“Robohkan,” seru salah satu peserta pengajian.
Rizieq sudah datang tiga kali berceramah di Banjarmasin sejak pelantikan DPP FPI Kalimantan Selatan. Waktu lainnya adalah Juni 2013 serta November 2016—usai Aksi Bela Islam 411. Aksi Bela Islam adalah gelombang protes kelompok Islam terhadap gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidatonya soal Al Maidah. Ahok dituduh menista Al Quran


Zakaria mengatakan bahwa Rizieq adalah salah satu ulama yang dikaguminya.
Pria itu berperawakan sedang, usianya 37 tahun. Selain diangkat Imam di DPP FPI Kalimantan Selatan, dia juga menjadi pemandu agama untuk perjalanan umrah satu biro perjalanan. Dia pun setia ikut Aksi Bela Islam sejak November 2016 hingga Maret 2017—yang dikenal Aksi 313.
“Bagaimana dengan dana operasional?”
“Kami tak punya donator tetap.”
“Dari sektor batu bara?”
“Tak pernah ada dari sana.”
Kalimantan Selatan memang populer dengan usaha sumber daya alam, terutama batu bara. Provinsi itu sedikitnya memproduksi 100 juta metrik ton dari total sekitar 400 juta metrik ton dari seluruh Indonesia. Ini adalah area terbesar kedua setelah Kalimantan Timur.
Batu bara telah lama dikritik sebagai energi kotor dan merusak lingkungan. Laporan Greenpeace Indonesia pada Agustus 2015, misalnya, menyebutkan bahwa dampak polusi batu bara adalah terjadinya 6.500 kematian prematur setiap tahun.
Beda Zakaria, beda pula pemimpin lainnya di FPI, Muhammad Abdullah Santoso.
Para 'Pencinta Mati' Rizieq Shihab dari Banjarmasin (EMBGO)Tambang batu bara menjadi salah satu usaha yang membuat Kalimantan Selatan dikenal sebagai produsen komoditas itu. (CNN Indonesia/Safir Makki

Dana dari Batu Bara
Santoso adalah mualaf dan pengusaha batu bara asal Surabaya, Jawa Timur yang bermukim di Banjarmasin sejak 1980-an.
Sejak 2013, dia dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) FPI Banjarmasin. Santoso adalah kenalan lama Abdurrahman Bahasyim, mantan Ketua DPP FPI Kalimantan Selatan.
“Saya mau ditunjuk jadi ketua, asalkan bertemu Habib Rizieq,” kata Santoso ketika ditemui di rumahnya, kawasan Bumi Mas Raya.
Dia pun akhirnya bertemu Rizieq di Jakarta pada April 2013—sebelum dilantik dua bulan sesudahnya.
Santoso adalah pria paruh baya dan berkulit sawo matang. Dia menceritakan bahwa dana operasi DPW selama ini sebagian besar dari usaha batu bara yang dilakoninya sejak 2004. Namun dia tak mau menyebutkan nama perusahaan miliknya tersebut.

Dia hanya mengatakan perusahaan miliknya bekerja sama dengan perusahaan lain untuk penjualan dan penambangan di kawasan Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Kabupaten ini memang terkenal dengan penambangan batu bara.
Pria itu menuturkan rata-rata anggota DPW FPI Banjarmasin yang dipimpinnya adalah kelompok menengah ke bawah. Jadi, kata dia, dirinya seringkali menyiapkan ongkos bensin hingga makanan jika ada kegiatan—termasuk konvoi untuk razia.
“Pergerakan FPI 2013 sampai ke depannya itu, terus terang, dari saya semua,” kata Santoso.
“Batu bara pada 2013 kan turun harganya?”
“Ya masih ada sisa ’rampasan perang’,” katanya, tergelak.
Namun, kritik datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan.


Ketua Umum PWNU Kalimantan Selatan Syarbani Haira mengatakan dakwah dengan jalan kekerasan harus dicermati. Dia meminta FPI Kalimantan Selatan dapat menata ulang sistem dakwahnya.
Sweeping itu tak perlu,” kata dia. “Perlihatkanlah Islam itu damai.”
Dalam pemahaman dia soal Al Quran dan Hadits, Syarbani menegaskan, tak ada anjuran berdakwah itu dengan cara kekerasan.
“Jika harus berdebat, tetaplah menggunakan kata-kata yang baik,” katanya.

Para 'Pencinta Mati' Rizieq Shihab dari Banjarmasin (EMBGO)Muhammad Abdullah Santoso menyatakan keuntungan batu bara dipakai untuk pembiayaan aksi FPI Banjarmasin. (CNN Indonesia/Anugerah Perkasa)
Walaupun demikian, Santoso mengatakan DPW FPI Banjarmasin belum berencana melakukan razia kembali karena pusat hiburan malam tampak sepi—dengan alasan menurunnya sektor usaha pertambangan.
“Ini karena tambang lagi turun. Batu bara turun, maksiat turun,” kata dia.
Pernyataan Santoso bisa jadi tak keliru. Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan mencatat pertumbuhan sektor usaha pertambangan justru tak tumbuh. Pada 2013, sektor itu tumbuh 4,04 persen, namun turun berturut-turut yakni 2,25 persen (2014); dan 0,71 (2015).

Alasan lain, Santoso menuturkan, kepolisian dan Satpol PP juga relatif agresif untuk menggelar razia terkait dengan narkotik, pelanggaran jam operasi hingga dugaan prostitusi.
“Aparat sudah berfungsi,” katanya.
Dalam akun video Banjarmasin Post, misalnya, aparat tampak gencar melakukan razia. Di antaranya, menangkap dua oknum TNI di Diskotek Grand pada September 2015. Polres Kota Banjarmasin juga melakukan razia pada tiga pusat hiburan malam sekaligus pada Desember 2016.
Lainnya, Polsek Banjarmasin Timur mengamankan sedikitnya 19 orang yang diduga melanggar ketentuan—di antaranya adalah bocah—di Athena Hyper Discotheque milik Hotel Banjarmasin International pada Januari lalu.
“Yang kami temukan adalah tak mempunyai identitas, di bawah umur,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti. “Kami menerima informasi banyak tempat hiburan dijadikan untuk hal-hal negatif. Sehingga kami tertibkan.”
Videonya klik disini : https://youtu.be/5zO2-MtQe4w
Terpisah, Kepala Polisi Resor Kota Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan pimpinan FPI, Zakaria Bahasyim setelah dia memimpin Polresta Banjarmasin pada September 2016.
“Kami mengharapkan FPI benar-benar menempatkan dirinya sebagai pendakwah,” kata Anjar ketika ditemui CNNIndonesia.com di Mapolresta Banjarmasin, awal Agustus. “Jangan menggunakan kekerasan. Percayakan kepada kami untuk menindak.”
Anjar juga mengancam kepada pengelola hiburan malam untuk tak melanggar aturan—macam menjadi tempat transaksi narkotik, prostitusi, hingga keributan.
“Kami akan police line,” tegasnya. “Kalau sudah di-police line, maka ditutup lama.”

Doktrin Anti-Maksiat di Banjarmasin ala Rizieq Shihab

Tak hanya Zakaria yang mengingat ceramah Rizieq, melainkan juga pentolan FPI Kalimantan Selatan lainnya, Anang Toni. Anang saat ini menjadi juru bicara organisasi tersebut.
Dia menuturkan Banjarmasin adalah kota kecil dengan angka maksiat relatif tinggi. Indikatornya, sambung Anang, adalah maraknya peredaran narkotik, bocah yang masuk ke tempat hiburan malam hingga prostitusi.
Anang juga mengagumi Rizieq dan mengingat isi ceramahnya di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada November 2012 lalu.
“Soal tempat hiburan malam, beliau (Rizieq) sempat mengatakan masjid saja dibakar di zaman Rasulullah,” kata dia.

Masalahnya, dukungan aksi nahi munkar—mencegah hal-hal yang buruk dari FPI, itu juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan.
Ketua MUI Kalimantan Selatan KH Husin Naparin mengatakan pihaknya mendukung apa yang dilakukan FPI. Menurutnya, anggota masyarakat harus bertindak jika ada dugaan kejahatan terjadi.
“Saya salut dengan FPI yang mendobrak kejahatan,” kata dia. “Siapa lagi yang membela?”

Para 'Pencinta Mati' Rizieq Shihab dari Banjarmasin (EMBGO)Juru Bicara FPI Kalimantan Selatan Anang Toni menegaskan tempat hiburan malam kerap melanggar peraturan daerah soal jam operasi. (CNN Indonesia/Anugerah Perkasa)
 
Akademikus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari, Mujiburrahman mengatakan kemampuan Rizieq dalam berorasi menjadikan dirinya sebagai pemimpin kharismatik—terutama bagi sebagian kalangan bawah.
Menurutnya, Rizieq bisa dipercaya sebagai orang yang memberikan solusi atas krisis. Apalagi, dia dianggap adalah sosok yang memiliki ‘darah biru’ habib.
“Dia dipercaya memberikan jalan keluar. Entah benar atau tidak,” katanya.

Namun, dia meminta FPI berpikir terbuka serta menerima pemikiran orang lain. Bukan bersikap eksklusif dan memeruncing perbedaan. Mujiburrahman menyatakan yang harus diatasi adalah kesenjangan ekonomi di kalangan masyarakat, bukan soal maksiat.
Tetapi, masalah lain juga tak terletak di FPI.
“Di sini, penghargaan terhadap habib itu sangat tinggi,” katanya. “Orang Banjar itu menghargai sekali keturunan Rasulullah.”
Pendapat Mujiburrahman bisa jadi tak keliru.
Kekaguman terhadap Rizieq, bisa jadi terpancar kuat dari Zakaria Bahasyim, Muhammad Abdullah Santoso hingga Anang Toni.
Petuah Rizieq pada November 2012 lalu, nampaknya jadi salah satu hal yang terus diingat. Dari soal sarang lahung yang dapat menyebabkan Tuhan murka, hingga jihad dengan aksi yang keras.
“Berjuang atau tidak, semua akan mati,” kata Zakaria. “Jadi, lebih baik mati dalam keadaan berjuang.”
(asa)
Doktrin Anti-Maksiat di Banjarmasin ala Rizieq Shihab Ilustrasi diskotek. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
 

Imam FPI Kalsel Bantah Imbau Masyarakat Tolak Gerakan People Power

apahabar.com, BANJARMASIN – Imam Front Pembela Islam (FPI) Kalimantan Selatan, Habib Zakaria Bahasyim membantah telah mengimbau masyarakat untuk menolak gerakan people power, saat pengumuman Hasil Pemilu, 22 Mei di Jakarta.
Meski begitu, Habib Zakaria membenarkan pertemuannya dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di rumah Sukhrowardi calon anggota DPRD Banjarmasin terpilih, Minggu 19 Mei.
“Saya tegaskan di sini bahwa, kunjungan tersebut memang benar. Tetapi kita tidak membahas masalah gerakan people power dan semacamnya,” kata Habib Zakaria dihubungi apahabar.com, Senin (20/5).
Menurutnya, kunjungan Irjen Yazid tak lebih dari silaturahmi sesama umat muslim, terutama saat bulan suci Ramadan.
“Saya awalnya juga kaget saat beberapa media online memberitakan statement kita seputar gerakan people power ini. Karena kita tidak membahas masalah tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Irjen Yazid menyebut pertemuan tersebut merupakan hubungan keakraban dan kekerabatan antara umara dan ulama.
Menurut dia, hal ini sesuai makna silaturahmi (shilah ar-rahim) yang dibentuk dari kata shilah dan ar-rahim.
“Yakni shilah berasal dari washala-yashilu-wasl(an) wa shilat(an), artinya adalah hubungan. Adapun ar-rahim atau ar-rahm, jamaknya arhâm, yakni rahim atau kerabat,” ujar Yazid dalam siaran persnya, Minggu (19/5).
Masih dari siaran pers tersebut, duo Habib itu disebut sama-sama sepakat jika pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini telah berjalan sukses, jujur, adil, transparan, dan demokratis.
Disebutkan pula Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua mengajak masyarakat tidak terpengaruh dengan berita provokatif yang bertujuan memobilisasi massa. Serta mengimbau kepada tokoh agama dan seluruh masyarakat, khususnya Kalsel, agar menjaga kondusifitas kamtibmas dan menolak aksi people power pada 22 Mei 2019.
“Atau tepatnya saat penetapan oleh KPU yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas Republik Indonesia,” ucap Habib Banua didampingi Habib Zakaria Bahasyim.
Masih dalam siaran pers tersebut, kedua tokoh agama Islam di Kalsel ini menjamin tidak ada pengerahan mobilisasi massa untuk ikut dalam aksi tersebut.
“Karena hal tersebut malah justru akan mengganggu situasi Kamtibmas Republik Indonesia,” kata Habib Zakaria Bahasyim.
Ia justru mengajak masyarakat berdoa agar hasil Pemilu 2019 dapat bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Belakangan, Habib Zakaria Bahasyim membantah semua pernyataan yang berkaitan dengan aksi people power itu.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah
Kapolda Kalsel di kediaman Sukhrowardi bersama Habib Banua (kanan) dan Habib Zakaria Bahasyim. Dok. Polda Kalsel

FPI Kalsel Terima Mandat Bentuk Pengurus Banjarmasin

 1 Jan 2018
DEWAN Tanfidzi Pusat Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan surat mandat ditujukan kepada Pengurus DPD FPI Kalsel. Surat bernomor 044//SMD-DPP FPI/Shafar/1439H, yang ditandatangani langsung Kabid Keorganisasian H Hasanuddin dan Sekretris Umum H Muhnarman SH, pada 2 Oktober 2017 di Jakarta.

KETUA Tanfidzi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam Kalsel Habib Mahdi bin Yahya mengatakan, menyambut baik surat mandat tersebut, dan langsung melaksanakan instruksi DPP FPI.
Isi surat tersebut, ungkap Habib Mahdi bin Yahya, berbunyi sehubungan surat diterima DPD FPI Kalsel No 003/DPD-FPI/Kal-Sel/IX-2017 tanggal 1 Oktober 2017, tentang rekomendasi pencabutan SK atau penon aktif DPW FPI Kota Banjarmasin. Maka DPP FPI memberikan mandat kepada DPD FPI Kalsel untuk membentuk kepengurusan FPI pada tingkat DPW Kota Banjarmasin.
“Kepada penerima mandati diberikan tugas khusus untuk melaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub), guna menyusun kepengurusan dan program dalam jangka waktu paling lama satu tahun, sejak surat mandat dikeluarkan,” ujar Habib Mahdi bin Yahya saat mengutip surat DPP FPI didampingi Anang Tony Humas DPD FPI Kalsel, dan Noor Ifansyah Sekretaris Daerah FPI Kalsel, kepada wartawan di kantor DPD FPI Kalsel Jalan Sutoyo S Gang 22 No B4 Banjarmasin, Minggu (31/12/2017).
Selain itu, sambungnya, dalam periode satu tahun akan dilaksanakan evaluasi oleh DPP-FPI, terhadap kinerja mandat/amanah dalam melaksanakan mandat/amanat tersebut. “Surat mandat ini dapat dicabut sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi dari DPP FPI,” tambahnya.
Bahkan, menurut dia, apabila dalam periode satu tahun belum terbentuk kepengurusan DPW melalui pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub), maka surat mandat tersebut tidak berlaku dan berakhir dengan sedirinya serta tidak berkekuatan hukum untuk digunakan.
Terkait surat mandat tersebut, Habib Mahdi bin Yahya menyatakan, kepengurusan lama yang dipimpin H Abdullah Santoso periode 2014-2017 sudah tidak berlaku lagi. “Jadi semua aktifitas FPI di bawah kendali DPD FPI Kalsel, termasuk penggunaan fasilitas mobil, kendaraan, dan atribut FPI pada kepengurusan lama harus dilepaskan,” tutur Habib Mahdi bin Yahya.
Ditanya kandidat pengganti ketua dan pengurus baru DPW FPI Kota Banjarmasin, dia mengakui sudah ada calon ketua, maksimal 7 orang. “Ya, belum bisa memberitahukan calon ketua baru. Ya kita tunggu lah,” imbuhnya. (jejakrekam)
Penulis : jejakrekam
Editor   : Afdi Achmad
Foto     : Istimewa
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/12/31/fpi-kalsel-terima-mandat-bentuk-pengurus-banjarmasin/

Polisi Kalsel Takut FPI, Razia Oleh FPI Di Duta Mall Banjarmasin Dikawal Polisi

12.6k . Dec 26, 2019
Rupanya himbauan Pemerintah agar jangan ada sweeping atau razia tak diindahkan ormas yang satu ini. Seperti biasa, FPI kembali berbuat ulah dengan menjalankan aksi sweeping di mall di Provonsi Kalsel.
Kapolri tolong dong laksanakan instruksi Pak Presiden Jokowi. Beliau sudah meminta untuk tindak tegas aksi sweeping ormas jika masih ada yang melakukannya pada momen hari Natal dan Tahun Baru!
Dilansir Media Kalsel yaitu ProKal.co, Front Pembela Islam (FPI) Banjarmasin mendatangi Duta Mall di Jalan Ahmad Yani kilometer 2, kemarin pas hari Natal (25/12). Ormas itu meminta pegawai muslim tak mengenakan atribut Natal. Contoh topi Santa Klaus.
Selain mal, FPI juga men-sweeping hotel dan restoran di Banjarmasin. Aksi ini dikordinir langsung oleh Ketua DPW FPI Banjarmasin, Muhammad Ruzaini.
Parah memang, konyolnya aksi ini direstui Pemerintah setempat. Jadi ketahuan ketika ditanya media apakah pada perayaan tahun baru nanti FPI juga turun, Ruzaini mengaku belum ada rencana. "Masih koordinasi dengan pengurus provinsi," jawabnya.
Jadi sweeping dalam rangka Natal ini juga kordinasi dengan Pemerintah setempat dong? Koplak aka gubrak. Ternyata FPI di daerah ini sangat punya pengaruh besar makanya berani razia semena-mena.
Tak hanya Pemerintah tapi juga aparat keamanan di sana juga ikut bertekuk lutut terhadap FPI. Jadi FPI mendapat perlakuan yang benar-benar spesial di sana makanya mereka eksis terus dan makin berani melakukan aksinya.
"Kedatangan kami hanya untuk mengimbau manajemen mal. Bahwa ada larangan penggunaan atribut Natal bagi muslim," kata Ketua DPW FPI Banjarmasin, Muhammad Ruzaini.
Alasannya menghimbau. Ya bukan tugas mereka dong. Aktivis FPI sempat berkeliling mall dan sengaja tak memakai atribut FPI alias tak mengenakan penggunaan seragam dan atribut khasnya. Mereka berpakaian layaknya pengunjung biasa.
Tapi yang bikin geleng kepala adalah FPI malah mendapat kawalan dari pihak Kepolisian. Padahal ormas ini sudah tanpa ijin kok malah dikawal. FPI sudah statusnya jadi ormas ilegal tapi kok malah dibiarkan.
Kendati dalam bahasa yang dipakai atau alasannya itu adalah "didampingi aparat kepolisian". Katanya sebagai langkah antisipasi, mengingat mall adalah ruang publik dan isu ini sensitif.
Kepolisian harus tegas dan laksanakan in struksi Presiden. Jangan mengijinkan pimpinan atau anggota FPI setempat masuk dan melakukan aksinya. Kendati tak sampai ada orang yang kena razai, tetap saja hal itu menyalahi aturan!
"Setelah kami cek, tidak ada pegawai muslim yang dipaksa memakai atribut Natal. Harus diapresiasi," imbuhnya.
Ditekankannya, FPI hanya memantau pegawai muslim. Sedangkan ornamen mal yang disesuaikan dengan tema Natal, FPI tak mempermasalahkan. "Tak apa-apa, cuma untuk menghiasi mal saja," tegasnya.
Apapun alasannya, aksi sweeping di Kalsel ini tak bisa dibenarkan. Kapolri harus menindak tegas Polda Kalsel yang terkesan melempem alias lembek dan melakukan pembiaran serta parahnya melakukan perlindungan bagi ormas ini.
Polda Kalsel harus belajar dari Polda Metro. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi akan menindak tegas organisasi masyarakat ( ormas) yang melakukan aksi penyisiran ( sweeping).
"Kalau ada yang sweeping siapapun itu, kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019). Ditemui terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping bisa dijerat pasal pidana.
Barusan hari ini penulis Serword bernama Bani sudah menyinggung secara amenohok soal aksi FPI di negeri ini. pemerintah terkesan membiarkan sehingga ormas ini kendati tanpa junjungannya masih terus berulah.
Bani membuat kritikan pedas, saya kutip dari tulisannya yang berjudul :"FPI Diberi Nafas, Bom Waktu Siap Meledak, Negara Bakal Rugi Triliunan":
Kelompok radikalisme itu (FPI) hidup bahagia dan tentram, bebas melakukan ujaran kebencian, bebas buat sensasi intoleran, diberi panggung sana sini lewat media nasional, sedangkan jika mereka terlibat masalah atau terdesak, tanpa pikir panjang mereka berani mengancam turun ke jalan.
https://seword.com/politik/fpi-diberi-nafas-bom-waktu-siap-meledak-negara-KtNTVV0kc9
Miris memang eksisnya ormas ini yang masih terus diberi angion membuat mereka akan semakin melakukan aksinya dengan seenak jidat dan seenak udelnya.
Coba pikirkan dampak dari eksisnya ormas ini, bukankah akan membuat rasa aman masyarakat jadi terusik? Mereka bukan ormas macam Banser NU yang jadi pengayom dan pelindung masyarakat.
Kalau Kepolisian setempat takut FPI mendingan Kapolri turun tangan dah. Ditunggu ketegasan Kapolri dan Mendagri untuk ormas yang juga dilindungi Menag ini. Sikat, jangan kasih kendor!
Polisi Kalsel Takut FPI, Razia Oleh FPI Di Duta Mall Banjarmasin Dikawal Polisi
Sumber Berita : https://seword.com/umum/polisi-kalsel-takut-fpi-razia-oleh-fpi-di-duta-nofIuB3AGK


Sumber : https://adoc.tips/bab-iii-eksistensi-front-pembela-islam-fpi-di-kota-banjarmas.html

menyebutkan bahwa : 

BAB III
EKSISTENSI FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DI KOTA
BANJARMASIN
KALIMANTAN SELATAN
A.
Profil Organisasi Keagamaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia


BAB III EKSISTENSI FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DI KOTA BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN A. Profil Organisasi Keagamaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia 1. Latar Belakang Historis Memasuki situasi Indonesia menjelang kelahiran FPI memang perlu kita ketahui. Ketika Indonesia masih dalam sepanjang periode pemerintahan Orde Baru, dikenal dunia sebagai negara yang stabil secara ekonomi, politik, sosial dan keamanaan. Namun, ketika terjadi krisis ekonomi di tahun 1997 dan berlanjut hingga sekarang, yang kemudian menyerang fundamental ekonomi Indonesia. 1 Ketika terjadi proses reformasi, hampir tidak ada kekuatan sosial dominan yang bisa mengendalikan gerakan masyarakat. Bahkan, aparat negara juga tidak memiliki peran yang efektif untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga ketertiban sosial masyarakat. Kemudian yang terjadi adalah munculnya anarki sosial yang ditandai dengan maraknya kerusuhan di berbagai lapisan masyarakat. Setiap elemen masyarakat ketika itu memiliki kesempatan untuk melakukan konsolidasi, membentuk kelompok-kelompok sosial untuk mengekspresikan kepentingan masing- masing. Konflik sosial yang diwarnai dengan berbagai tindak kekerasan terjadi dimana- mana. Ada semacam tindakan balas dendam yang dilakukan oleh masyarakat terhadap negara dan terhadap kelompok sosial lain yang dianggap 1

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?! (Jakarta: Yud i Pramu ko, Rajanya Penerbit Islam, 2006), h. 59.

51

52

sebagian dari negara. Sekelompok masyarakat yang pada masa Orde Baru merasa ditindas dan dirampas hak-haknya serta diperlakukan secara tidak adil oleh negara, pada era reformasi mereka bangkit dan melakukan perlawanan untuk merebut hak-hak mereka yang telah dirampas. 2 Umat Islam, sebagai bagian terbesar dari bangsa ini, merasa bahwa reformasi adalah momentum yang tepat untuk merebut posisi penting dalam merebut kekuasaan. Sebab, selama Orde Baru umat Islam yang mayoritas justru hanya menjadi penonton dalam proses politik dan menjadi korban pembangunan. Selama pemerintahan Orde Baru seluruh kekuatan politik strategis, seperti pemegang kebijakan, sektor ekonomi dan bisnis selalu dikuasai oleh etnis Cina. Sebagian umat Islam menggalang kekuatan untuk mengambil peran politik yang strategis ketika reformasi terjadi. Dengan hilangnya kekuatan negara dan aparaturnya, umat Islam menawarkan nilai- nilai Islam sebagai alternatif untuk menjawab masalah bangsa tanpa harus khawatir dicurigai dan dituding sebagai kelompok fundamentalis. Bangkitnya kekuatan Islam jenis ini juga didorong oleh suatu keinginan untuk menjaga dan mempertahankan martabat Islam dan umat Islam. Karena ketika itu maksiat terjadi dimana- mana tanpa ada kontrol dari pemerintah. 3 Di sini umat Islam kembali menjadi korban. Untuk menjaga martabat dan wibawa Islam, sehingga kemudian lahirlah laskar- laskar Islam, seperti Laskar Jihad di Solo dan Yogyakarta, Laskar Jundullah di Jakarta dan Laskar Hizbullah.

2

Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik : Politik Kepentingan FPI (Yogyakarta: LKiS, 2006), h. 85-86. 3

Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 86.

53

Laskar-laskar tersebut banyak melakukan latihan kemiliteran untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam di daerah-daerah konflik dan untuk memberantas kemaksiatan. Pemerintah bahkan tidak dapat mengendalikan tindak kemaksiatan di masyarakat. Terbukti dengan maraknya praktik perjudian, narkoba, minuman keras, dan beroperasinya tempat-tempat maksiat secara terbuka. Sehingga sekelompok umat Islam yang memiliki perhatian terhadap masalah tersebut berkumpul dan melakukan konsolidasi yang kemudian terbentuklah Front Pembela Islam (FPI). Kelompok ini resmi berdiri tepatnya pada 17 Agustus 1998, bertepatan dengan 24 Rabiuts Tsani 1419 H, pukul 23.00 Wib, di Pondok Pesantren Al-Umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan. 4 FPI ini didirikan oleh sejumlah habaib, ulama, muballig, aktivis muslim dan umat Islam serta disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan Orde Baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler. Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Habib Dr. Muhammad Rizieq Syihab. Lc. MA. 5 Hingga Agustus 2002, FPI mengklaim telah memiliki tidak kurang dari 18 perwakilan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Anggota resmi diperkirakan

4 5

Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 86.

Lihat situs http://makalah ko mplit.blogspot.com/2012/ 12/sejarah-berd irinya-fpi.html. Diakses pada 22 Juli 2013, Jam 13.44. Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 129.

54

tercatat 5 juta orang dan memiliki simpatisan mencapai 15 juta orang. Jakarta sebagai basis organisasi, sampai dengan Oktober 1999 memiliki perwakilan setingkat DPC di 30 kecamatan dan sekarang diperkirakan 40 cabang lebih. 6 Situasi sosial-politik yang melatarbelakangi berdirinya FPI tersebut dirumuskan oleh para aktivis gerakan ini sebagai berikut: pertama, adanya penderitaan panjang yang dialami umat Islam Indonesia akibat adanya pelanggaran HAM

yang dilakukan oleh oknum penguasa. Kedua, adanya

kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga harkat dan martabat Islam serta umat Islam. Ketiga, adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Tampak jelas bahwa kelahiran FPI tidak bisa lepas dari peristiwa reformasi sebagai momentum perubahan sosial politik di Indonesia. 7 2. Perkembangan Organisasi FPI di Indonesia Pada awal berdirinya untuk mencari pengikut baru, FPI bersandar pada rekruitmen anggota yang berasal dari peserta pengajian, jamaah mesjid, ataupun santri di pondok pesantren yang dikelola oleh tokoh FPI. Ibarat sebuah mesjid, siapapun yang datang ke mesjid itulah jamaah mesjid, tetapi dalam perkembangan berikutnya untuk masuk menjadi anggota FPI harus melalui seleksi yang ketat, yaitu melalui interview, dengan persyaratan mampu membaca Al-Qur‟an, telah

6

S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 129

7

Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 87-90.

55

berumur 15 tahun, dan harus mendapat izin orang tua, setiap anggota akan mendapat kartu identitas FPI. 8 Namun, kini FPI telah berkembang hampir diseluruh wilayah Indonesia dengan jutaan anggota dan simpatisan yang telah bergabung. Sehingga FPI merupakan salah satu organisasi masyarakat yang memiliki pengaruh dalam pemberantasan kemaksiatan di Indonesia. Kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI terletak di jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat. 9

3. Habib Rizieq Syihab Sang Pelopor FPI Nama lengkap beliau adalah Habib Muhammad Rizieq ibn Husein Syihab. Lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965. Berasal dari keluarga Arab yang aktif dalam pergerakan, ayahnya bernama Sayyid Husein Syihab dan ibunya bernama Syarifah Sidah al- Attas. Rumahnya yang sangat sederhana, berlokasi disebuah gang kecil di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, jauh dari kesan mewah layaknya rumah seorang ketua ormas Islam yang sudah menasional. Di ujung gang menuju rumahnya, terpampang di dinding pagar papan kecil yang bertuliskan ‟menjual minyak wangi dan perlengkapan shalat‟, inilah profesi lain yang digeluti oleh Habib Rizieq yaitu berdagang. Habib Rizieq menikah pada 11 September 1987 dengan Syarifah Fadhlun dan dikaruniai lima orang anak;

8

Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/ 61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 132. 9

Achmad Setiyaji, Tragedi Monas Berdarah (Bandung: Semesta, 2008), h. 5.

56

Rufaidah Syihab, Humairah Syihab, Zulfa Syihab, Najwa Syihab, dan Mumtaz Syihab. 10 Ayah dan kawan-kawannya sekitar tahun 1937, mendirikan Pandu Arab Indonesia (PAI), suatu perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia keturunan Arab yang berkedudukan di Jakarta, yang kemudian menjadi Pandu Islam Indonesia (PII). 11 Pendidikannya dimulai dari sekolah umum, SD sampai SMA di Jakarta, kemudian kuliah di LIPIA Jakarta tahun 1983 dan pada tahun 1984 mendapatkan beasiswa dari OKI untuk melanjutkan studi S1 pada Jurusan Dirasah University, Fakultas Tarbiyah, King Saud University, Riyadh, Arab Saudi. Tahun 1990, Habib Rizieq kembali ke Indonesia. 12 Sepulang dari Saudi, aktif mengisi pengajian di Jakarta dan sekitarnya kegiatan itu dilakukannya selama satu tahun, dan kemudian mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi Program Magister (S2) di Universitas Antar Bangsa, Malaysia namun tidak sampai selesai. Habib selain berdakwah juga aktif mengajar dan dipercaya memegang jabatan Kepala Madrasah Aliyah Jamiat Khair, sekolah yang berinduk kepada Jamiat Khair, organisasi Arab yang didirikan tahun 1905. Jabatan tersebut

10

Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi (Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama RI, 2002), h. 1. 11

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia…, h. 138.

12

Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi…, h. 2.

57

dipegangnya hingga tahun 1996, ketika ia mengundurkan diri karena alasan berdakwah. Meski demikian, ia tetap mengajar di sekolah tersebut. 13 Pengalaman organisasinya dimulai ketika Habib Rizieq menjadi anggota Jamiat Khair, ormas berbasis keturunan Arab di Indonesia. Habib Rizieq menolak jika ada yang menghubungkan antara FPI dengan Jamiat Khair. Namun, dalam struktur kepengurusan dan keanggotaan FPI terdapat banyak anggota Jamiat Khair. 14 Bagaimana jalannya interaksi antara Habib Rizieq dengan para pengikutnya dalam gerakan FPI, terlihat dari begitu kuatnya karisma Habib Rizieq di mata pengikutnya. Kata Ade Maulana anggota FPI Pusat, bahwa ”Habib Rizieq sosok orang yang bijaksana, sederhana, cerdas, berilmu dalam, dan konsisten, pusat komando, juga merupakan pusat wacana”. Ide dan gagasan yang berkembang dalam FPI merupakan ide dan gagasan yang berasal dari Habib Rizieq. Oleh karena itu, buku Dialog Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar karangan Habib Rizieq merupakan kitab suci dimata para pengikutnya. Ada beberapa kasus yang menimbulkan citra positif pada diri Habib Rizieq, diantaranya penolakan Habib Rizieq atas suap 1,7 triliun, sehingga para pengikutnya semakin yakin dengan konsistensi perjuangannya. Padahal dalam kehidupan sehari- hari Habib Rizieq sangat sederhana, rumahnya kecil berada di gang sempit masih kontrak,

13 14

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..,h. 27-28. Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi…, h. 4.

58

sebenarnya Habib Rizieq punya kemampuan untuk hidup kaya dan mewah dari jaringan sosial dan posisi yang ia pegang. 15 4. Asas dan Tujuan Organisasi Seperti organisasi-organisasi Islam lainnya, FPI juga menganut asas agama Islam. Yang memberikan perbedaan sedikit dengan organisasi Islam lainnya yaitu FPI dengan tegas menyatakan Islam sebagai asas dengan berorientasi kepada Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). 16 Dalam konteks ini, Ahlussunnah wal Jama’ah ditafsirkan sebagai paham keagamaan dengan pengertiannya yang luas meliputi siapapun dan kelompok manapun selama yang bersangkutan berpedoman kepada al-Qur‟an, hadis, ijma dan qiyas sebagai sumber hukum. Al-Qur‟an merupakan rujukan utama, sementara Sunnah Rasul merupakan sumber kedua yang menjadi hujjah agama. 17 Dalam ayat 2 AD FPI disebutkan pedoman organisasi FPI adalah, Allah Swt adalah tujuan kami, Muhammad Saw adalah teladan kami, al-Qur‟an adalah pedoman kami, jihad adalah jalan hidup kami dan syahid adalah cita-cita kami, ini adalah pedoman organisasi yang dimiliki oleh Ikhwanul Muslimin dan FPI mengakui sengaja mengadopsi pedoman gerakan Ikhwanul Muslimin tersebut. Semboyan FPI yaitu “‘Isy kariman au mut syahidan” (Hidup mulia atau mati syahid) dengan motto perjuangan kebenaran tanpa terorganisir dikalahkan oleh

15

Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. 16 17

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 67. Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..., h. 146.

59

kebatilan terorganisir “Al-Haqqbighirin nizham yaghlibuhu al-bathil bin nizham”. 18 Sedangkan tujuan atau visi misi dari FPI dalam Bab I Pasal 4 AD adalah penegakan amar ma’ruf nahi munkar untuk penerapan syariah secara kaffah dan membela kaum yang teraniaya. Kerja amar ma’ruf nahi munkar dalam jangka panjang buat FPI adalah bagaimana membangun dan memberdayakan kaum muslimin yang kurang mendapatkan kesempatan untuk mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik, artinya pemberdayaan kaum dhuafa dan kelas bawah. 19 Tujuan lain dari dibentuknya FPI adalah untuk membantu pemerintah dalam mengatasi problem sosial kemasyarakatan, seperti prostitusi, perjudian, serta transaksi miras dan narkoba. Karena menurut mereka, apabila terjadi kesatuan dan kebersamaan langkah antara ulama, umaro dan seluruh umat Islam dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, niscaya bangsa ini akan terbebas dari berbagai macam krisis. 20 5. Struktur dan Sistem FPI Secara Umum Dalam struktur kepengurusan FPI diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 AD yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan di Jakarta untuk tingkat nasional, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat Provinsi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Kabupaten/Kotamadya, Dewan Pimpinan Cabang 18

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 67. Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 130. 19

Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara, Khalifah, Masyarakat Madani, dan Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), h. 434. Dan disertakan akses Facebook FPI Kalimantan Selatan, 20 Desember 2013, Jam 10.12. 20

Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 92

60

(DPC) di kecamatan dan Pos Komando (Posko) di tingkat Kelurahan dan Dewan Pimpinan Front (DPF) yang berkedudukan di luar negeri. 21 Struktur utama organisasi FPI memiliki dua jalur yaitu: 1. Majelis Syura sebagai Dewan Tertinggi FPI. Di pimpin oleh seorang Ketua, dibantu lima Wakil Ketua yang masing- masing adalah Dewan Tinggi Front, dan satu orang Sekretaris. Majelis Syura mempunyai lima Dewan Tertinggi yaitu: a. Dewan Syariat b. Dewan Kehormatan c. Dewan Pembina d. Dewan Penasehat e. Dan Dewan Pengawas. 22 2. Majlis Tanfidzi adalah badan pengurus harian, Majlis Tanfidzi tingkat pusat diisi dengan satu orang Ketua Umum, di bantu oleh dua orang Ketua, satu orang Sekretaris Jenderal dibantu tiga orang Sekretaris dan satu orang Bendahara Ahli di bantu oleh tiga orang Bendahara. 23 FPI juga memiliki 12 departemen yang terdiri dari: 1. Departemen Agama. bertugas membidangi ibadah, dakwah dan fatwa.

21

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 73. Dan pengamatan pada Video 10 Tahun Kiprah FPI. Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 130. 22

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..,h. 149. Dan pengamatan pada Video 10 Tahun Kiprah FPI. 23

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 72. Dan disertakan pengamatan pada Video 10 Tahun Kiprah FPI.

61

2. Departemen Luar Negeri. Membidangi urusan luar negeri, yaitu FPI mempunyai kewajiban berperan secara aktif untuk mempersatukan negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim dan membela harkat dan martabat negara-negara muslim. 3. Departemen Dalam Negeri. Membidangi urusan dalam negeri FPI akan menjaga hubungan baik antar agama selama sesuai dengan syariat Islam. 4. Departemen Bela Negara dan Jihad. Membidangi pertahanan, keamanan dan jihad bertugas membangkitkan ruhul jihad dan menjadikannya sebagai jalan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Bidang ini menyiapkan kader-kader yang siap mati syahid. 5. Departemen Sospol, Hukum dan HAM. Membidangi sosial, politik, hukum dan HAM. FPI bertekad membela kaum mustadh’afin, memperjuangkan HAM, dan mengontrol perilaku politisi. 6. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Membidangi pendidikan dan kebudayaan. FPI berkepentingan meluruskan penyimpangan budaya yang tidak Islami. 7. Departemen Ekuin. Membidangi ekonomi, keuangan dan industri. 8. Departemen Ristek. Membidangi riset dan teknologi. 9. Departemen Pangan. Membidangi pertanian dan peternakan. 10. Departemen Kesra. Membidangi pembangunan lingkungan dan kesehatan. 11. Departemen Penerangan. Membidangi penerangan dan kehumasan.

62

12. Dan Departemen Kewanitaan. Membidangi wanita dan anak-anak. Sementara Struktur komando terendah berada di tingkat kelurahan. Unit ini memiliki struktur sederhana yaitu; Komandan, seorang Wakil Komandan; seorang Sekretaris; dan beberapa anggota. Selain itu, FPI memiliki enam Badan Khusus di bawah koordinasi Sekretaris Jendral Front yaitu: 1. Badan Ahli Front (BAF), yang bertugas mengembangkan SDM anggota khususnya dan umat Islam pada umumnya, meneliti dan mencari sistem yang tepat untuk pengembangan FPI, mengontrol dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan secara aktif. 2. Badan Pengkaderan Front (BPM), yang bertugas membentuk lembaga khusus melakukan pengkaderan, membentuk satuan-satuan tugas yang terlatih secara fisik dan mental untuk keselamatan front dan umat Islam dan memberikan laporan rutin kepada Sekretaris Jendral. 3. Badan Hukum Front (BHF), yang berperan sebagai penasehat hukum dan pembela keselamatan front, membela dan membantu kaum mustad’afin24 dalam soal hukum dan memberikan laporan rutin tugas BHF kepada Sekretaris Jendral. 4. Badan Investigasi Front (BIF) 5. Badan Anti Maksiat (BAM) 6. Badan Anti Kekerasan (BAK). 25

24 25

Mustad’afin adalah kaum yang tertindas

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia..,h. 150. Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 131. Dan disertakan pengamatan pada Video 10 Tahun Kiprah FPI.

63

Untuk merealisasikan tujuan organisasi dan dalam upaya memaksimalkan kerja organisasi, FPI membentuk dua struktur organisasi yaitu: 1. Jamaah FPI yaitu, yang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan seperti pengajian, bakti sosial, dan pendidikan. 2. Laskar FPI yaitu, yang bertugas melakukan presure fisik untuk memberantas kemaksiatan secara langsung seperti, penyerbuan tempat hiburan, sweeping dan demonstrasi. Laskar ini lebih menyerupai militer atau milisi di bawah komando Ketua Umum FPI. Seluruh aktivitas FPI ditangani langsung dan dikomandoi oleh Ketua Umum. Sebagai organisasi yang berorientasi pada gerakan agama, maka gerak dan langkah organisasi harus berada di bawah kendali langsung pemimpin. Dalam hal ini, seluruh pengikut FPI diberi doktrin bahwa pemimpin mereka adalah para habaib, ulama yang merupakan cerminan dari orang-orang suci yang mendapat legitimasi agama. Sehingga mereka tidak boleh ditentang, perintahnya harus ditaati, dan perkataannya harus dilaksanakan. Bagi siapa yang menentang perintah dan perkataan pemimpin maka dia akan digolongkan sebagai penentang agama, dan berhak mendapat hukuman. 26 Sistem dalam FPI berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya, seperti dalam hal mengambil keputusan strategis. Ketua Umum sebagai jabatan strategis dipilih melalui pemilihan umum yang difasilitasi oleh Majlis Syura. Sewaktuwaktu, pemilihan umum bisa saja dilakukan menurut kebutuhan organisasi.

26

Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 95-96.

64

Dalam sistem organisasi FPI dikenal beberapa istilah dalam hal tata cara pengambilan keputusan yaitu: 1. Musyawarah Nasional (Munas) yaitu, pemegang kekuasaan tertinggi dalam memilih dan menetapkan anggota Majelis Syura tingkat pusat. 27 Musyawarah Nasional (Munas) yang baru saja berlangsung pada 22-24 Agustus 2013 menghasilkan keputusan untuk mengangkat mantan Ketua Umum Habib Rizieq sebagai Imam Besar. Jabatan ini sebelumnya belum ada, adanya jabatan tersebut bisa dikatakan bahwa FPI kini lebih memikirkan permasalahan bangsa secara luas. Selain menunjuk Imam Besar, agenda lain Munas FPI adalah membahas ulang struktur organisasi secara umum serta program kerja. Salah satu program kerja yang dilakukan FPI adalah menanam sebanyak 3 ribu pohon. Pohon-pohon tersebut akan dibagikan kepada 20 perwakilan FPI tingkat provinsi yang hadir dalam Mukernas untuk ditanam di daerah masingmasing. Program kerja lain yang sedang dikembangkan FPI adalah bedah kampung. Program ini merupakan hasil kerjasama FPI dan Kementrian Sosial di beberapa daerah seperti Pasuruan, Karawang, Purwakarta, serta Jakarta Utara. 28

27 28

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!...,h. 73.

Lihat situs http://www.tempo.co/read/news/2013/08/24/078507064/Rizieq -Sh ihab-Bu kanLagi-Ketua-Umu m-FPI. Diakses pada 10 Desember 2013, Jam 10.10.

65

2. Musyawarah Istimewa yaitu, musyawarah yang diadakan Majlis Syura untuk mengambil keputusan pemilihan Ketua Umum dan pengangkatan/ pengambilan sumpah. 3. Musyawarah

Nasional Luar

Biasa

(Munaslub) diadakan

untuk

melakukan reformasi kepengurusan sewaktu-waktu. 4. Muktamar adalah musyawarah yang bersifat internasional dan kongres bukanlah

mekanisme

pengambilan

keputusan

strategis

terhadap

organisasi, tetapi hanya musyawarah yang bersifat nasional. Selain itu dikenal juga istilah Bahtsul Masaail yakni pertemuan yang diadakan untuk membahas permasalahan-permasalahan hukum Islam yang melibatkan para pakar, ulama, tokoh masyarakat yang memiliki keahlian dalam permasalahan terkait, Ketua Majlis Syura dan Ketua Umum FPI. 29 6. Laskar Pembela Islam (LPI) Laskar Pembela Islam (LPI) adalah anggota paramiliter FPI yang terlatih dan terbina secara jasmani dan rohani. Fungsi dari LPI ini adalah untuk melaksanakan tujuan utama FPI, yaitu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar untuk membela kaum yang tertindas dan teraniaya, serta menjaga harkat dan martabat Islam dan umatnya. 30 Laskar Pembela Islam merupakan satuan tugas yang digambleng dengan pendidikan semi militer (fisik dan mental). Para anggota laskar siap melaksanakan tugas apapun dan dimana pun, bila perlu mengorbankan nyawa. Sering kali 29 30

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!...,h. 73-74. Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia…,h. 151.

66

masyarakat awan tidak bisa membedakan antara FPI dan LPI. "Gerombolan" bersenjata tajam, yang selama ini sering dilihat berseragam baju putih, kopiah putih dan ikat pinggang kopel hijau adalah satgas siap tempur FPI. Sedangkan FPI sebagai organisasi induk yang mempunyai berbagai kegiatan lainnya. 31 Untuk menjadi anggota LPI disyaratkan untuk berbadan sehat dengan tinggi minimal 170 cm. 32 Tingkatan kepangkatan yang berlaku dalam LPI sa ngat ketat dan disiplin. Seorang anggota baru dalam laskar disebut jundi yang kemudian masuk dalam satu regu yang beranggotakan minimal 20 orang (setingkat peleton dalam satuan militer). Proses perekrutan anggota melalui rekomendasi anggota laskar lain. Ha l ini untuk meminimalisir pihak-pihak luar yang memiliki kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan organisasi. Dipimpin oleh seorang ra’is (setingkat dengan komandan peleton), yakni pemimpin laskar setingkat kelurahan. Para jundi dilatih secara fisik dan mental. Latihan fisik dan seni bela diri dilakukan untuk memperoleh kesempurnaan fisik. Sedangkan pembinaan mental dilakukan lewat berbagai pengajian dan disiplin yang tinggi. Setiap jundi memiliki rapot khusus untuk menentukan proses naik tingkat ke tingkat yang lebih tinggi. Dengan taat komando dan presensi yang baik selama dua tahun, jundi yang memiliki nilai baik bisa naik pangkat menjadi komandan regu di tingkat kelurahan (ra’is). Ra’is bertugas meneruskan perintah dari atas dan memberi penilaian akan ketaatan para jundi. Di atas ra’is ada amir, yaitu pemimpin laskar setingkat 31

Lihat situs http://www.min ihub.org/siarlist/msg04466.ht ml. Diakses pada 10 Desember 2013, Jam 10.00. 32

S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 132

67

kecamatan. Para amir membawahi tiga hingga empat ra’is. Jadi, diperkirakan seorang amir membawahi laskar sebanyak 200 hingga 400 orang (setingkat kompi hingga separuh batalion). Dengan syarat kepatuhan dan penilaian yang tinggi, rapot para

amir dinilai oleh qaid,

yakni pimpinan

laskar setingkat

Kabupaten/Kotamadya. Diperkirakan kekuatan laskar yang dibawahi oleh seorang qaid kurang lebih 3000 laskar (setingkat brigade infanteri). 33 Diatas tingkat kepangkatan qaid adalah wali yang mengomandani daerah setingkat provinsi. Para wali disebut sebagai panglima perang. Seorang wali dinilai oleh imam, yakni pemimpin yang mengomandani beberapa provinsi. Kemudian imam tersebut dipimpin oleh seorang imam besar. Seorang jundi untuk menjadi seorang imam besar memerlukan waktu sekitar 40 tahun pengabdian pada LPI. Adapun materi- materi yang diberikan kepada para calon anggota yaitu: 1. Aqidah Islamiyah Pokok bahasan materi ini adalah pengertian aqidah, tujuan iman, syarat iman, dan hal- hal yang dapat mengganggu iman. Sedangkan pokok aqidah Islamiyah adalah rukun iman. Tujuan dari diberikan materi ini adalah peserta diharapkan dapat memahami aqidah Islamiyah secara tepat dan benar,

meluruskan aqidah yang diselewengkan dan

menjelaskan rukun iman dan Islam. Selain itu, dibahas mengenai keimanan, seperti keistimewaan al-Qur‟an dan kitab-kitab lainnya, para rasul dan mukjizatnya serta akhirat, hubungan ikhtiar dengan qadha dan

33

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia…,h. 151.

68

qadar serta mazhab- mazhab Islam. Adapun tujuan dari materi ini adalah agar peserta memahami dan mengetahui pengertian aqidah Islamiyah, keistimewaan dan aplikasinya dalam kehidupan. 2. Fiqhul Jihad Berisi tentang pengertian hukum jihad, syarat dan etika jihad, kewajiban panglima dan prajurit dan harta rampasan perang dan fai. Tujuan dari materi ini yakni diharapkan peserta dapat mengetahui, memahami dan menghayati ajaran Islam tentang jihad dengan baik dan benar. 3. Organisasi dan Manajemen Dalam materi organisasi dan manajemen dibahas pengertian organisasi. Tujuannya adalah agar peserta mampu menjelaskan pengertian organisasi dan fungsinya kepada masyarakat. Sedangkan tujuan umum dari materi ini adalah agar dapat memahami dan mengerti dengan manajemen FPI. 34 4. Kemiliteran Materi ini berisi filsafat kemiliteran, doktrin militer dan mata- mata. Tujuannya adalah agar peserta memiliki pengetahuan kemiliteran dan dapat mempraktikkannya di medan pertempuran. Anggota FPI terbagi menjadi tiga yaitu: anggota khusus, anggota umum dan anggota kehormatan. Anggota khusus adalah anggota FPI yang duduk secara sah sebagai anggota Majelis Syura atau badan pengurus terdiri dari para habaib, kyai dan tokoh masyarakat. Anggota umum yaitu, anggota biasa FPI yang telah

34

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia.., h. 152-153.

69

memenuhi persyaratan dan disahkan keanggotaannya. Sedangkan anggota kehormatan adalah anggota istimewa dengan prosedur keanggotaan yang khusus. 35

7. Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu kewajiban yang berbobot besar.

Kepadanyalah kebaikan sebuah agama dan keduniaan

bergantung. 36 Ayat al-Qur‟an surah Ali-Imran: 104 dan hadis Rasulullah yang dapat dijadikan landasan berlakunya perintah tersebut diantaranya adalah:

            .    

ِ ‫عن اَِِب ب ْك ٍر‬ ِ ‫الصد‬ ‫ "يَاآيُّ َها الَّ ِذيْ َن َآمنُ ْوا‬:َ‫َّاس اِنَّ ُك ْم تَ ْق َرئُ ْو َن َى ِذهِ ْاْلية‬ َ َ‫ِّيق َر ِض َى اهللُ َع ْنوُ ق‬ َ َْ ُ ‫ يَااآيُّ َها الن‬:‫ال‬ ِ ِ ِ ِ َ ‫ضُّرُكم من‬ ‫صلَى اهللُ َعلَْي ِو َو َسلَّ َم‬ ُ ‫" و ا ََّّن ََس ْع‬،‫تم‬ َ ‫ت َر ُس ْو َل اهلل‬ ْ َ ْ ُ َ‫َعلَْي ُك ْم اَنْ ُف َس ُك ْم ََلي‬ ْ ْ‫ض َّل إذَ ا ْاىتَدي‬ ِ ‫ اِ َّن الن‬:‫ي قو ُل‬ ِ ِ ٍ ‫ك اَ ْن ي ع َّمهم اهلل بِعِ َق‬ ‫ (رواه‬37.ُ‫اب ِم ْنو‬ ُ ُ ُ ُ َ َ ‫اس اذَا َرأ َْوا ظَاِلً ا فَلَ ْم يَأْ ُخ ُذ ْوا َعلَى يَ َديْو اَْو َش‬ ْ َُ َ َ (‫الرتمذى‬

Bagi kelompok Islam yang acapkali disebut fundamentalis, Islam merupakan ajaran yang bersifat total. Islam menyediakan seperangkat aturan yang

35

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia.., h. 153-154. Lihat juga S. Yunanto, dkk, Gerakan Militan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara…, h. 132. 36 37

M. Dh iauddin Rais, Teori Politik Islam (Jakarta: Gema Insani Perss, 2001), h. 256.

Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah at-Tirmid zi, Sunan at-Tirmidzi (Beirut: Daru l fikri, 1994), h. 41.

70

dapat digunakan bagi kehidupan sepanjang zaman. Bagi mereka Islam adalah “Agama dan Negara.” Islam sebagai agama wajib dijalankan syariatnya oleh setiap individu muslim, dan Islam sebagai negara wajib ditegakkan syariatnya oleh perangkat-perangkat hukum negara. Kelompok Islam fundamentalis berusaha menerapkan ajaran-ajaran Islam secara menyeluruh. Metode dan pemahaman mereka atas teks-teks agama bersifat tekstual- literal. Bagi FPI untuk menjadi umat terbaik, kaum muslim harus menjalankan apa yang disebut al-Qur‟an amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran). Sehingga kemudian, langkah yang ditempuh FPI untuk menciptakan masyarakat religius adalah dengan cara amar ma’ruf nahi munkar. Bagi FPI amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dipisahkan. Jika hanya menegakkan amar ma’ruf atau nahi munkar saja, cita-cita untuk menjadikan masyarakat yang religius tidak akan pernah tercapai. 38 Amar ma’ruf adalah perintah untuk melakukan segala perkara yang baik menurut hukum syara’ dan hukum akal. Sedangkan nahi munkar adalah mencegah setiap kejahatan/kemungkaran, yakni setiap perkara yang dianggap buruk oleh syara’ dan hukum akal. Konsep ini adalah satu kesatuan yang harus dijalankan dan tidak dapat dipisahkan. 39 Pada awal berdirinya, FPI mengusung misi bahwa harus ada satu gerakan yang berani melawan praktik-praktik kemungkaran dan kemaksiatan secara frontal. Dari namanya sendiri „Front‟ berarti berada di garis depan, sedangkan „Pembela‟ artinya usaha pembelaan terhadap Islam sebagai agama dan sebagai 38 39

Jamhari dan Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia.., h. 141-142. Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …, h. 91.

71

umat dari hal- hal yang munkar dan maksiat. Karena itu, kegiatan FPI yang paling penting bukan pengembangan ekonomi atau intelektual umat tetapi reaksi fisik secara frontal dan tanpa kompromi dalam dalam memberantas tempat-tempat kemungkaran dan kemaksiatan. Salah satu hadis yang dikutip oleh FPI dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar yaitu40 :

ِ ِ َ َ‫ي ر ِضي اهلل عنْو ق‬ ‫ َم ْن‬: ‫صلَّى اهللُ َعلَْي ِو َو َسلَّ َم يَ ُق ْو ُل‬ ْ ‫َع ْن اَِ ِْب َسعِْي ِد‬ َ َ‫ت ق‬ ُ ‫ال ََس ْع‬ ُ َ ُ َ َ ِّ ‫اْلُ ْد ِر‬ َ ‫ال َر ُس ْو َل اهلل‬ ِ ِ ِِ ِ َ‫َضعف ْاْلْْي‬ ‫ان‬ َ ‫َرأَى ِمنْ ُك ْم ُمنْ َك ًرا فَلْيُغَيِّ ْرهُ بِيَده فَِإ ْن َِلْ يَ ْستَ ِط ْع فَبِل َسانِِو فَِإ ْن َِلْ يَ ْستَ ِط ْع فَبِ َقلْبِ ِو َوذَل‬ ُ َْ ‫ك أ‬ 41 )‫(روه املسلم‬ Penerapan amar ma’ruf nahi munkar ini sangat luas, meliputi semua aspek kehidupan manusia. Sehingga diperlukan adanya kerjasama seluruh umat Islam. Dalam mencapai tujuan amar ma’ruf tersebut FPI mengutamakan metode bijaksana dan lemah lembut melalui langkah- langkah: mengajak dengan hikmah (kebijaksanaan, lemah lembut), memberi mau’idzah hasanah (nasihat yang baik), dan diskusi dengan cara yang terbaik. Sedangkan dalam melakukan nahi munkar, FPI mengutamakan sikap tegas melalui langkah- langkah: mengutamakan kekuatan/kekuasaan bila mampu dan menggunakan lisan dan tulisan; bila kedua hal tidak mampu maka dilakukan dengan hati, yang tertuang dalam ketegasan sikap untuk tidak menyetujui segala bentuk kemungkaran. 42 FPI selalu mendasarkan gerakannya pada apa yang mereka sebut, „Tri Tuntutan Laskar FPI‟. Ketiga tuntutan itu adalah; (1) Semua iklan maksiat di 40

Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi.., h. 7-

8. 41

Abu Al-Husain Muslim bin al-Hajjaj, Al Jami’ as-Shahih (Beirut: Dar Al-Kotob al„Ilmiyah, 1998), cet. Ke -1, vol 1, h. 75. 42

Al-Zastrouw Ng, Gerakan Islam Simbolik …,h. 91.

72

tempat-tempat umum harus dilarang, (2) Semua tempat yang secara terangterangan menjadi sarang maksiat harus ditutup total, dan (3) semua tempat yang diduga kuat menjadi sarang maksiat harus ditutup pada hari- hari besar Islam khususnya dan umumnya pada hari besar umat beragama, bila terbukti menjadi sarang maksiat harus ditutup total. Oleh karena itu FPI selalu mengklaim dirinya sebagai „gerakan anti maksiat‟. FPI secara tidak langsung mewakili umat Islam yang tidak senang melihat kemungkaran dan kemaksiatan yang merajalela, dengan melakukan razia dan penghancuran tempat-tempat yang diduga menjadi sarangnnya. 43 Konsep amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan dua konsep utama dalam gerakan FPI. Apa pun yang mereka lakukan berupa kegiatan pengajian atau aksi di jalanan, tidak bisa dilepaskan dari dua konsep ini. Kategori perbuatan ma’ruf dan munkar yang FPI definisikan, selain bidang agama mencakup bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Khusus mengenai kemunkaran, kategori di atas masih bisa diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yang lebih besar, yaitu: Pertama: kategori penyakit masyarakat (kemaksiatan), diantaranya, premanisme, minuman keras, perjudian, pelacuran, narkoba, pornografi dan pornoaksi; Kedua: kategori penyimpangan

agama,

diantaranya: pelecehan

perdukunan, penyimpangan aqidah,

pemurtadan,

agama,

praktek

sekularisme, pluralisme,

ketidakpedulian pada agama dan umat Islam, serta penolakan aplikasi syariat; Ketiga: kategori ketidakadilan dan kezaliman, diantaranya: penculikan aktivis FPI dan fitnah; Keempat: kategori sistem non-Islam, yaitu: nation state, ekonomi

43

Imam Tholkhah dan Choirul Fuad, Gerakan Islam Kontemporer di Era Reformasi…, h. 9.

73

sosialis/kapitalis. Kategori-kategori di atas merupakan wacana utama yang berkembang dalam FPI. Oleh karena itu, fokus FPI lebih pada aksi langsung memberantas kemaksiatan, karena dalam pikiran mereka kategori munkar jauh lebih dominan dibanding ma’ruf, yang memiliki aplikasi sosial yang sangat luas, dan bukan perbuatan pribadi. 44 Habib Rizieq memaknai ayat-ayat amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai kewajiban setiap muslim. Dalam pelaksanannya, realitas menunjukkan bahwa lokasi pelacuran, pusat perjudian dan narkoba, pusat hiburan malam, dan lokasi maksiat lainnya selalu dijaga ketat oleh preman, bahkan diprediksi aparat keamanan. Jika aksi amar ma’ruf nahi munkar ingin diterapkan, maka aksi dan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar tidak bisa dihindari, atau dengan kata lain harus menggunakan kekarasan. Habib Rizieq juga menyadari bahwa penegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar tidak mungkin dilakukan tanpa jalan kekerasan. Pada sisi lain al-Qur‟an dan nabi menganjurkan agar dakwah dilakukan dengan santun dan persuasif (An-Nahl:125). Berkenaan dengan itu, Habib Rizieq punya argumentasi lain dalam menafsirkan ayat tersebut dengan kaidah hukum: Ma La Yatimmu al Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajib. Habib Rizieq memaknainya, bahwa amar ma’ruf dan nahi munkar adalah suatu kewajiban, sementara realitas sosial menunjukkan bahwa proses penegakkannya tidak mungkin terlaksana dengan baik kecuali dengan kekerasan. Maka, dalam kondisi ini, kekerasan juga merupakan suatu kewajiban, sebab penegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar tak mungkin terlaksana tanpa kekerasan tersebut. Inilah logika keyakinan yang dipakai Habib 44

Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38.

74

Rizieq, yang kemudian dipakai sebagai logika agama dalam setiap aksi gerakan FPI.45 Kompleksnya masalah kemaksiatan di mata FPI, mengharuskan adanya tindakan langsung dengan tangan, atas dasar pijakan syar’i dari perintah Nabi saw tentang metode amar ma’ruf dan nahi munkar dengan tangan (Bilyadi), jika tidak mampu dengan mulut, dan tidak mampu dengan hati. Inilah akar anarkisme dalam setiap aksi FPI. Menengok ke belakang dalam sejarah Islam, bahwa aksi pembasmian lokasi maksiat pernah juga dilakukan oleh Ibnu Thaimiyah dengan pengikutnya, mereka menghancurkan warung-warung yang menjual minuman keras, dan aksi Ibnu Thaimiyah ini dikutip dengan baik dalam sebuah rekaman FPI. Dalam pelaksanaan nahi munkar tentu banyak sekali tantangan, jika dilihat dari lokasi- lokasi yang menjadi pusat kemungkaran, bahwa di setiap lokasi pelacuran, perjudian, dan hiburan malam, selalu ada penjagaan ketat dari para sindikat preman. Konsekuensinya, adalah bahwa aksi-aksi yang dilakukan FPI sering berakhir konflik dengan para preman tersebut. 46

8. Karakteristik Organisasi FPI Sejak awal kemunculannya, FPI telah dikenal dengan gaya aksi dan karakter organisasinya yang militan dan keras terhadap setiap persoalan yang dianggap merugikan Islam dan umat Islam. Hal ini tidak lepas dari sejarah awal 45

Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. 46

Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38.

75

pembentukannya, tokoh-tokoh yang berperan dan doktrin-doktrin yang menjadi anutan para anggota FPI. Motto perjuangan mereka pun tidak kalah unik yakni hidup mulia atau mati syahid yang tertanam kuat pada para aktivisnya, sehingga memberikan kesan dan warna yang berbeda antara gerakan FPI dengan gerakan Islam lainnya. 47 Semboyan tersebut mengadopsi dari kata-kata terakhir Sayyid Qutb (tokoh Ihwanul Muslimin), sebelum ajal menjemput di tiang gantungan di era Presiden Jamal Abdul Nasser: ”hidup mulia atau mati syahid”. Kalimat ini mengandung pengertian, hanya orang mulia yang menginginkan mati syahid, dan juga kesyahidan hanya bisa dicapai oleh orang yang hidupnya mulia. FPI memaknainya dengan sebuah motto: ”kebenaran tanpa sistem akan dikalahkan oleh kebatilan yang memiliki sistem”. Berkaitan dengan itu, FPI mengurai motto tersebut dalam sebuah ungkapan: ”bagi mujahid, difitnah itu biasa, dibunuh berarti syahid, dipenjara berarti uzlah (menyepi), diusir berarti tamasya.48 Selain itu ada lima sikap dasar yang harus dimiliki oleh anggotanya yakni: 1. Ikhlas dalam niat 2. Mulai dari diri sendiri 3. Istiqamah dalam tindakan dan ucapan 4. Tidak takut berkorban nyawa dan harta 5. Dan yakin sebagai pejuang Allah

47 48

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 69.

Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38.

76

Habib Rizieq menilai ada enam karakter yang dimiliki gerakan FPI yaitu: a. Berani dan tegas b. Militan c. Sabar dan tabah d. Independen e. Substansial 49 hingga formalitas f. Kompromis dan tradisionalis moderat Keunikan lain dari organisasi FPI adalah terletak pada strukturnya yang rapi, dan tidak pada militansi para anggotanya, tetapi pada agendanya yaitu pemberantasan kemaksiatan. 50 Agresivitas dan kenekatan para pengikut FPI ini juga menjadi salah satu ciri khas atau karakteristik gerakan FPI di Indonesia dan organisasi FPI ini cukup konsisten melakukan aksi massa, berbeda dari organisasi Islam lainnya. 51 Meski tidak berbeda dengan ormas Islam yang telah ada, tapi corak purifikasi52 nya yang agak lebih mencolok. Bagi FPI mensosialisasikan nilai- nilai Islam merupakan sesuatu yang penting dan utama dilaksanakan oleh setiap umat Islam, tetapi lebih penting lagi memberantas kemaksiatan dan menertibkan pelanggaran hukum, karena FPI menganggap aparat hukum dan aparat

49

Substansial adalah bersifat inti, sesungguhnya dan kuat. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), h. 862. 50

Syahrul Efendi D, Rahasia Sukses Habib-FPI Gempur Playboy?!..., h. 70.

51 Lihat situs http://lektur.kemenag.go.id/content/view/41/61/. Diakses pada 28 Juli 2013, Jam 20.38. 52

Purifikasi adalah penyucian dan pembersihan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia…, h. 711.

77

keamanaan, bukannya menertibkan tetapi justru melindunginya dengan berbagai imbalan materi yang diperoleh oknum aparat. 53

B. Deskripsi Kota Banjarmasin 1. Demografi dan Penduduk Kota Banjarmasin

Kota Banjarmasin (Latin: Bandiermasinensis) adalah salah satu kota sekaligus merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kota Banjarmasin merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), sebagai Kota Pusat Pemerintahan (Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan) serta sebagai pintu gerbang nasional dan kota-kota pusat kegiatan ekonomi nasional. Juga merupakan kota penting di wilayah Kalimantan Selatan yang saat ini memiliki posisi yang sangat strategis secara geografis.

Kota yang terpadat di Kalimantan ini termasuk salah satu kota besar di Indonesia, walau luasnya yang terkecil di Kalimantan, yakni luasnya lebih kecil daripada Jakarta Barat. Kota yang dijuluki kota seribu sungai ini merupakan sebuah kota delta atau kota kepulauan sebab terdiri dari sedikitnya 25 buah pulau kecil (delta) yang merupakan bagian-bagian kota yang dipisahkan oleh sungaisungai diantaranya Pulau Tatas, Pulau Kelayan, Pulau Rantauan Keliling, Pulau Insan dan lain- lain. 54

53

Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara, Khalifah, Masyarakat Madani, dan Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), h. 439. 54

Lihat situs http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Banjarmasin. Diakses pada 2 Januari 2014, Jam 10.35.

78

Kota Banjarmasin terletak pada 3°15' sampai 3°22' Lintang Selatan dan 114°32' Bujur Timur, ketinggian tanah asli berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut dan hampir seluruh wilayah digenangi air pada saat pasang. Kota Banjarmasin berlokasi di daerah kuala Sungai Martapura yang bermuara pada sisi timur Sungai Barito. Letak Kota Banjarmasin nyaris di tengah-tengah Indonesia.

Kota ini terletak di tepian timur Sungai Barito dan dibelah oleh Sungai Martapura yang berhulu di Pegunungan Meratus. Kota Banjarmasin dipengaruhi oleh pasang surut air laut Jawa, sehingga berpengaruh kepada drainase kota dan memberikan ciri khas tersendiri terhadap kehidupan masyarakat, terutama pemanfaatan sungai sebagai salah satu prasarana transportasi air, pariwisata, perikanan dan perdagangan. Perubahan dan perkembangan wilayah terus terjadi seiring dengan pertambahan kepadatan penduduk dan kemajuan tingkat pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan teknologi. 55

Kota Banjarmasin memiliki lima Kecamatan yaitu Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Tengah. Berdasarkan data kependudukan yang penulis dapat hingga bulan September tahun 2013 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tercatat bahwa Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan luas wilayahnya 38,27 Km2 dan jumlah penduduk sebanyak 171.391 jiwa dengan rician penduduk laki- laki berjumlah 86.948 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 84.443 jiwa.

55

Lihat situs http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Banjarmasin. Diakses pada 2 Januari 2014, Jam 10.35.

79

Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas wilayah 23,86 Km2 dan jumlah penduduk sebanyak 136.835 jiwa dengan rincian penduduk laki- laki berjumlah 68.727 jiwa dan perempuan berjumlah 68.108 jiwa. Untuk Keca matan Banjarmasin Barat dengan luas wilayah 13,13 Km2 dan jumlah penduduk sebanyak 167.677 jiwa dengan rincian penduduk laki- laki sebanyak 85.221 jiwa dan perempuan sebanyak 82.456 jiwa. Sedangkan Kecamatan Banjarmasin Utara dengan luas wilayah 16,54 Km2 dan total jumlah penduduk yaitu 147.529 jiwa dengan rincian penduduk laki- laki sebanyak 74.254 jiwa dan perempuan berjumlah 73.275 jiwa. Dan yang terakhir adalah Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan luas wilayah 6,66 Km2 dan jumlah penduduk keseluruhan berjumlah 116.449 jiwa dengan rincian jumlah penduduk laki- laki sebanyak 58.497 jiwa dan perempuan sebanyak 57.952 jiwa. Jadi total keseluruhan jumlah penduduk Kota Banjarmasin hingga bulan September 2013 adalah sebanyak 739.881 jiwa. 56 Sedangkan komposisi penduduk Kota Banjarmasin berdasarkan pada kelompok agama adalah sebagai berikut; Agama Islam sebanyak 706.276 jiwa dengan presentase 95,46 %, Agama Kristen sebanyak 18.329 jiwa dengan presentase 2,48 %, Agama Khatolik sebanyak 9.074 jiwa dengan presentase 1,23 %, Agama Hindu sebanyak 477 jiwa dengan presentase 0,06 %, Agama Budha sebanyak 5.675 jiwa dengan presentase 0,77 %, Agama Konghucu sebanyak 15 jiwa dengan presentase 0,0 % dan lainnya sebanyak 35 jiwa dengan presentase 0,0

56

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Jalan. Sultan Adam No. 18, pada 12 Desember 2013.

80

%. Jadi, Agama Islam adalah agama moyoritas yang dipeluk oleh masyarakat Kota Banjarmasin. 57 2. Rumah Ibadah Jumlah rumah ibadah yang terdapat di Banjarmasin hingga tahun 2013 adalah sebagai berikut:

TEMPAT IBADAH

JUMLAH

Masjid

189 Buah

Langgar/Musholla

839 Buah

Gereja

27 Buah

Vihara

6 Buah

Pure

1 Buah

Kapel

1 Buah

3. Majlis Ta’lim dan Tokoh Agama Islam Jumlah Majlis Ta‟lim yang ada di Kota Banjarmasin adalah sebanyak 271 Majlis Ta‟lim dan kitab-kitab yang di pakai diantaranya seperti Fiqh Islam, Riadhush Shalihin, Durratun Nasihin, Sabilal Muhtadin, Al Halal Wa Haram Fil Islam, Fadhilat Amal, Tuhfaturraghibin, Fiqh Sunnah, Al-Qur‟an Terjemah, Shahih Bukhari dan Muslim, Fiqhul Akbar, Fathul Barry, Futhuhul Arifin, Hadits 57

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Jalan. Sultan Adam No. 18, pada 12 Desember 2013.

81

Arba‟ah, Kifayatul Akhyar, Syarus Salikin, Hidayatus Salikin,

Risalah

Mu‟awanah, Mabadi Ilmu Fiqh, Syiar As Salikin, Fath Al Majid, masalah keagamaan, Pemikiran Syekh M. Sanusi, Kaifatul Ghulam, Perukunan, Tafsir Jalalain, Syarah „Ainiyah, Al-Qur‟an dan Tajwid, Fadailul Amal, Sifat Dua Puluh, Fiqh Ibadah, dan Kifayatul Mubtadin. Sedangkan

tokoh

agama

dan

ulama

Kota

Banjarmasin

jumlah

keseluruhannya hingga tahun 2013 adalah sebanyak 311 orang yang terdiri dari laki- laki dan perempuan. 58 4. Organisasi Masyarakat Islam (ORMASI) Di bawah ini adalah ormas-ormas Islam yang terdaftar di Kementrian Agama pada tahun 2013, ada 14 Ormas Islam 59 yaitu:

NO

NAMA ORMAS ISLAM

PIMPINAN

1

Majlis Ulama Indonesia Kota

Drs. H. Murjani Sani, M. Ag

Banjarmasin 2

Muhammadiyah Kalimantan Selatan

Prof. Dr. A. Khairuddin, M. Ag

3

Muhammadiyah Kota Banjarmasin

Prof. Dr. H. Ma‟ruf Abdullah, MM

4

Pemuda Muhammadiyah Kalimantan

Suhrawardi, S.Ag

Selatan

58

Data diperoleh dari Kantor Kementrian Agama Kota Ban jarmasin, Bidang Kasi Bimas Islam, pada 23 Desember 2013 Jam 14.05. 59

Data diperoleh dari Kantor Kementrian Agama Kota Ban jarmasin, Bidang Kasi Bimas Islam, pada 23 Desember 2013 Jam 14.05.

82

5

Pemuda Muhammadiyah Kota

A. Juain

Banjarmasin 6

Nasyiatul Aisyiyah Wilayah Kalimantan Selatan

Hj. Masruroh. S. Ag

7

Nasyiatul Aisyiyah Kota Banjarmasin

Hj. Masruroh. S.Ag

8

Aisyiyah Wilayah Kalimantan Selatan

Dra. Hj. Mustika Norsasi

9

PC Nahdatul Ulama Kota Banjarmasin

Drs. H. Dahri

10

Muslimat NU Kalimantan Selatan

Hj. Masniah Hawsya A. MA

11

Dewan Masjid Indonesia Kota Banjarmasin

Drs.H. Iberahim Hasani

12

PC Fatayat NU Kota Banjarmasin

Raihanah, S.Ag

13

PC Pelajar Putri NU Kota Banjarmasin Al Hidayah Kota Banjarmasin

Nurul Qomariyah

14

Dra.Hj. Rusnawati

Itulah beberapa Organisasi Keagamaan yang terdaftar di Kementrian Agama. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, setiap organisasi yang terdaftar telah memiliki status atau izin organisasi yang jelas dan dilindungi oleh UndangUndang serta mendapat pembinaan dari pemerintah. 60

60

Data diperoleh dari Kantor Kementrian Agama Kota Ban jarmasin, Bidang Kasi Bimas Islam, pada 23 Desember 2013 Jam 14.05.

83

C. Sejarah Masuk dan Perke mbangan FPI di Banjarmasin Kalimantan Selatan 1. Penolakan Pendirian Cabang FPI di Kalimantan Tengah Organisasi FPI yang awalnya didirikan oleh Habib Rizieq, para habaib, para ulama dan mubaligh di Jakarta, Indonesia. Tepatnya, pada ulang tahun Proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1998. Front Pembela Islam lahir, tumbuh dan berkembang karena terdapat persamaan visi dan misi oleh para pendirinya tersebut, yang pada masa Orde Baru merasa menjadi sasaran intimidasi dan tekanan dari rezim penguasa. Setelah kelahirannya tersebut kemudian FPI berkembang dan menyebar lebih dari 20 cabang di nusantara, salah satunya adalah di Kalimantan Selatan. Dengan mengusung visi dan misi FPI yang sama yaitu menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Berawal dari Kalimantan Tengah pada Sabtu pagi, 11 Februari 2012, rombongan pimpinan FPI pusat yang terdiri dari Ketua Bidang Dakwah Habib Muhsin Ahmad Alattas, Sekjen KH. Ahmad Sobri Lubis, Wasekjen KH. Awit Masyhuri, dan Panglima LPI Ustadz Maman Suryadi Abdurrahman berangkat ke Palangkaraya.

Kedatangan mereka dalam rangka Dakwah Islam untuk

memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan pembukaan cabang FPI di Kalimantan Tengah. Mereka menggunakan pesawat Sriwijaya dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya. Ratusan warga suku Dayak berkumpul di bandara sejak pagi. Mereka mengenakan ikat kepala merah serta membawa senjata tradisional tombak dan

84

mandau. Massa bersiap mengusir kedatangan anggota FPI yang menuju Palangkaraya dengan pesawat Sriwijaya dari Jakarta. 61 Ketika pesawat benomor badan PK-JNA itu mendarat sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa merangsek masuk ke landasan pesawat dengan menjebol tiang pagar bandara. Massa lalu berlari mendekati pesawat hingga hanya berjarak sekitar 50 meter. Melihat situasi demikian, empat anggota FPI tidak diizinkan turun oleh pihak Sriwijaya meski penumpang lain turun. Di bandara tersebut, pimpinan FPI pusat dikepung sekelompok

masyarakat yang membawa senjata tajam.

Massa menduga Ketua Umum FPI Rizieq ikut dalam rombongan itu. Namun Ketua FPI Pusat tidak ikut dikarenakan sakit. Setelah perbincangan dengan Kasatlantas, Kepala Keamanan Bandara, dan kru pilot Sriwijaya, pesawat tersebut diterbangkan kembali menuju Banjarmasin agar tidak terjadi insiden. Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Kalimantan Tengah (GPDI-KT) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah sebelumnya telah menyampaikan penolakan mereka atas kehadiran FPI. Penolakan itu disampaikan Ketua Umum GPDI-KT Yansen A. Binti melalui surat Kamis, 9 Februari 2012 di Tambun Bungai. Dalam surat itu disebutkan juga Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah Sabran Achmad telah memberi instruksi lisan menolak kehadiran FPI di wilayahnya.

61

Lihat Situs http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/078383860/ KronologiPenolakan-FPI-Kalimantan-Tengah. Diakses pada 18 Desember 2013, Jam 09.40.

85

Penolakan juga dilakukan dengan aksi unjuk rasa di Bundaran Besar Palangkaraya. Ratusan pemuda Dayak mendeklarasikan berdirinya Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Dalam aksi itu, Wakil Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Sekretaris Daera h (Sekda) Kalteng Siun Jarias dan Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Lukas Tingkes. 62 Rencana pendirian FPI terendus saat ada rapat Komunitas Intelijen Daerah beberapa waktu lalu, yang meminta masukan dari sejumlah ormas. FPI dinilai tidak perlu didirikan di Kalimantan Tengah. Sejumlah tokoh agama, adat, ormas, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kalteng pada Senin, 13 Februari 2012, di kantor Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan pernyataan sikap resmi mengenai peno lakan pendirian FPI di Kalimantan Tengah. Acara itu dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Wakil Gubernur Acmad Diran, Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jacky, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Syaifudin Kasim, Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo, serta beberapa ormas keagamaan di Kalteng, antara lain MUI, PB NU, DPW Muhamadiyah, LDII, FKUB Kalteng, PGI Kalteng, Dewan Adat Dayak (DAD), Gerakan Pemuda Dayak, dan sejumlah ormas lainnya. 63

62

Lihat Situs http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/078383860/ KronologiPenolakan-FPI-Kalimantan-Tengah. Diakses pada 18 Desember 2013, Jam 09.40 63

Lihat Situs http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/078383860/KronologiPenolakan-FPI-Kalimantan-Tengah. Diakses pada 18 Desember 2013, Jam 09.40.

86

Kejadian ini kemudian menyedot berbagai kalangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka. Media massa arus utama memberitakan peristiwa ini dari berbagai perspektif dan sudut pandang. Penggiringan opini bahwa FPI ditolak di seluruh wilayah di Indonesia mengemuka. Hingga akhirnya muncul gerakan di dunia maya dengan hastag “Indonesia Damai Tanpa FPI”. 64

Pada hari Senin 13 Februari 2012, bertempat di Aula Jayang Tingang, dari hasil rapat pimpinan agama, pimpinan organisasi masyarakat (Ormas), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, ditetapkan lima pernya taan terhadap penolakan pembentukan Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah. 

Pertama, semua pimpinan agama, pimpinan Ormas dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa penolakan pelantikan FPI tersebut tidak ada kaitannya dengan agama dan suku.



Kedua, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan semua pihak wajib bersama-sama menjaga kebersamaan dan ketentraman serta kerukunan umat beragama dan memelihara tri kerukunan umat Beragama sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.



Ketiga, sepakat menyatakan masalah tersebut telah selesai dan semua pihak siap untuk kembali menciptakan kondisi Kalimantan Tengah yang rukun dan damai.

64

Mohammad Fadhilah Zein, Kezaliman Media Massa Terhadap Umat Islam (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013), h. 38-39.

87



Keempat, hindari upaya adu domba dalam masyarakat dan tindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.



Kelima, tingkatkan persatuan dan kesatuan dengan semangat huma betang di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila Kalimantan tengah. 65

Ketua Gerakan Pemuda Dayak

Kalimantan tengah Yansen Binti

mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa pembentukan FPI di Kalimantan Tengah akan dilakukan setidaknya di Palangkaraya, serta Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur. Organisasi massa tersebut dicemaskan dapat memicu konflik, sehingga masyarakat tidak setuju. Penolakan ini pun mendapat dukungan dari pemerintah provinsi. 66

2. Masuknya FPI di Kalimantan Selatan dan Banjarmasin Dari penolakan hadirnya ormas FPI oleh masyarakat di Kalimantan Tengah khususnya warga Dayak dan masyarakat lainnya yang terdiri dari berbagai macam ras dan suku tadi. Sebenarnya masyarakat telah menolak secara tegas kehadiran FPI di wilayah mereka sejak awal. Dari kejadian tersebut diatas, yang kemudian mengawali masuknya ormas FPI di Kalimantan Selatan. Setelah pesawat yang ditumpangi utusan FPI dari Palagkaraya dialihkan ke Banjarmasin, empat orang utusan FPI tersebut menuju Banjarmasin dan setelah itu menginap di Martapura di rumah salah seorang ustadz (penulis lupa nama ustadz tersebut) yang merupakan teman dari Habib Rizieq selama 2 hari, dan 65 Lihat situs http://bonsaibiker.co m/ 2012/02/14/berbagai-perkembangan-pasca-dramapenolakan-fpi-di-kalteng/tal. Diakses pada 10 Desember 2013, Jam 09.30. 66

Lihat situs http://forum.ko mpas.co m/nasional/66979-inilah-seruan-habib-rizieq-pasca-fpiditolak-masyarakat-dayak.ht ml.Diakses pada 02 Januari 2014, Jam 10.00.

88

mereka banyak berdiskusi mengenai Kalimantan Selatan. 67 Sehingga pasca penolakan tersebut kemudianada suatu tantangan danidedari para habaib Kalimantan Selatan untuk menghadirkan FPI di Kalimantan Selatan dengan mengajak tokoh masyarakat dan alim ulama untuk ikut serta. 68

Dengan alasan bahwa pemerintah daerah tinggal diam terhadap praktekpraktek kemaksiatan yang melanggar Perda dan UUD sehingga hadirnya FPI di Banjarmasin dan daerah lainnya untuk mengawal Perda dengan mengusung pemberlakuan syariat Islam. 69

Untuk di daerah lain, yang di bentuk terlebih dahulu adalah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kemudian Dewan Pimpinan Daerah (DPD), tapi khusus di Kalimantan Selatan di bentuk DPD dulu karena untuk percepatan dari kejadian penolakan FPI di Kalimantan Tengah.

Maka setelah beberapa bulan kedatangan utusan FPI Pusat tersebut, kemudian dibentuk dan diresmikanlah DPD FPI Provinsi Kalimantan Selatan yang di deklarasikan pada 15 November 2012 M, betepatan dengan 1 Muharram 1434 H di Masjid Raya Sabilal Muhtadin oleh Ketua Umum FPI yaitu Habib Rizieq. Di hadiri oleh para ulama, tokoh agama, para habaib, Gubernur

67

Eko, anggota Bidang Intelkam Kapolresta Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 21 Desember 2013, Jam 11.08. 68

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00. 69

Tamjidnoor, anggota FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmas in, 06 Februari 2014, Jam 10.25.

89

Kalimantan Selatan dan para simpatisan70 FPI yang secara langsung telah menjadi saksi sejarah lahirnya FPI di Kalimantan Selatan. Kantor DPD FPI terletak di Jalan Gerilya, Komplek Graha Mahatama, Blok Mahatama IV RT. 24 No. 23 Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Untuk FPI Kalimantan Selatan di awal terbentuknya terpilihlah Habib Abdurrahman Bahasyim sebagai Ketua, beliau adalah salah satu pelopor di bentuknya FPI di Kalimantan Selatan. Namun,dalam perjalanannya kemudian beliau digantikan oleh Wakilnya yaitu Habib Zakaria karena Habib Abdurrahman mengundurkan diri dari FPI untuk mencanlonkan diri menjadi calon legislative DPD RI pada pemilu tahun 2014 dan beliau juga sekarang menjabat sebagai Ketua MUI Banjarmasin Selatan. Karena dalam AD/ART FPI tercantum bahwa anggota yang mencalonkan legislatif, maka diminta harus mundur karena FPI tidak boleh ada warna macam- macam dalam FPI, FPI menginginkan hanya murni satu perjuangan Islam. 71

Seiring berjalannya waktu kemudian diadakan lagi suatu musyawarah atau pertemuan oleh para habaib, ulama dan beberapa masyarakat yang mendukung yang menganggap penting adanya FPI di Banjarmasin. Sehingga sekitar delapan bulan kemudian di deklarasikanlah FPIdi Banjarmasin, tepatnya pada hari Kamis 13 Juni 2013 M / 4 Sya‟ban 1434 H, di Masjid At-Taqwa Jalan A. Yani Km 4,5. Di deklarasikan pula secara langsung oleh Habib Rizieq, walaupun ketika itu 70 71

Simpat isan adalah orang yang senang dan setuju dengan perjuangan FPI.

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00. Dan disertakan akses Facebook FPI Kalimantan Selatan.

90

beliau terlambat datang di karenakan terjadi penundaan penerba ngan pesawat dari Jakarta ke Banjarmasin. Sehingga acara tersebut dialihkan pada malam harinya.

Namun, acara yang di bungkus dalam bentuk Tablig Akbar tersebut tetap berjalan, dengan di hadiri oleh para ulama, toko h agama, habaib dan masyarakat, acara dialihkan di Kantor DPW FPI Banjarmasin yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya, Komplek Bumi Jaya RT.10 RW. 01 No. 48 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Kantor tersebut berdiri baru sekitar 6 bulan setelah dibentuknya FPI, ketika saya melakukan penelitian ini.

Untuk DPW FPI Banjarmasin terpilih bapak H. Muhammad Abdullah Santoso, SE sebagai Ketua pertama wilayah Banjarmasin. Beliau adalah seorang pengusaha batu bara di Kalimantan Selatan yang berasal dari Kota Surabaya dan bapak Santoso juga mengatakan bahwa beliau adalah seorang muallaf. Rumah Ketua FPI tersebut berada di alamat yang sama dan tepat bersebrangan dengan Kantor DPW FPI Bajarmasin. 72 Bapak H. Muhammad Abdullah Santoso memiliki satu orang istri yang bernama Hj. Orpa. J. Fani dan memiliki 2 orang anak yang bernama Febriana D dan Dana Deswara A. Qosim. 73 Sebelum beliau terpilih

72 H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00. Dan disertakan akses Facebook FPI Kalimantan Selatan, 10 Desember 2013 Jam 10.00. 73

Suhartoyo, Ketua RT. 10, wawancara pribadi dan pengamatan pada Kartu Keluarga, Banjarmasin 01 Januari 2014, Jam 16.10.

91

menjadi ketua FPI beliau adalah simpatisan dan penyandang dana dalam kegiatan FPI Kalimantan Selatan. 74

Untuk anggota FPI Banjarmasin yang resminya hingga saat ini di atas 500 orang. Sedangkan simpatisan dari Kota Banjarmasin mencakup wilayah-wilayah yang ada di Kalimantan Selatan seperti Martapura, Marabahan, Banjarbaru, Landasan Ulin, Kandangan (Laskar Alawiyyin) dan Batu licin (Majlis Ta’lim Wadal Wah al-Muhajirin pimpinan Habib M. Alwi Assegaf). Karena di wilayah lain cabangnya belum terbentuk sehingga mereka bergabung menjadi satu di Banjarmasin.

Dan untuk FPI Kalimantan Selatan sendiri sampai saat ini memiliki simpatisan di 13 Kabupaten/Kota dengan jumlah sekitar 1000 orang, dan FPI selalu mendorong semua simpatisannya untuk berbuat yang terbaik untuk kemaslahatan umat dan membantu sebisanya selama kita masih punya iman,” kata Habib Abdurrahman. 75

Keberadaan FPI di Kalimantan Selatan yang baru satu tahun dan FPI Banjar masin sekitar lima bulan ketika penelitian ini dilakukan. Memiliki banyak hal yang perlu kita ketahui seperti sejarah, struktur kepegurusan, keanggotaan bahkan aktivitas apa saja yang mereka lakukan khususnya di Banjarmasin.

74

H. Arsuni, mantan Ketua Polsekta Banjarmasin Selatan, wawancara pribadi, Banjarmasin 04 2014, Jam 16.30. 75

Lihat situs http://www.beritanda.com/nusantara/kalimantan/kalimantan -selatan/9443-fpikalimantan-selatan-bantu-pemerintah-tegakkan-perda.ht ml. Diakses pada 22 Desember 2013, Jam 10.16.

92

Organisasi FPI di Kalimantan Selatan dan Banjarmasin hingga saat ini belum memiliki izin organisasi, baik di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dan Tingkat Kabupaten/Kota serta aksi-aksi atau kegiatan yang mereka lakukan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang terkait, sehingga dari pihak kepolisian yang tugasnya mengamankan dan mengawasi, mereka mengatakan terkadang tidak tahu, mereka tahu ketika sudah terjadi aksi di lapangan. 76 Bahkan di lingkungan Kantor DPW FPI yang berada di Komplek Bumi Jaya tidak memiliki izin pula dari RT dan masyarakat sekitar komplek tersebut. 77 Sehingga data dan informasi mengenai ormas FPI Kalimantan Selatan dan Banjarmasin tidak ada tercatat di Tingkat Pemerintahan. Sebenarnya dari pihak Kesbangpol Walikota dan Kantor Gubernur telah menawarkan agar FPI ini mendaftarkan organisasinya, namun hingga sekarang tidak ada respon dari pihak FPI. 78 Ketua FPI Banjarmasin mengatakan jika FPI dibubarkan oleh pemerintah maka FPI akan hadir kembali dengan nama yang berbeda namun, dengan background gerakan dakwah yang sama.

3. Struktur Kepengurusan FPI di Banjarmasin Di bawah ini adalah struktur kepengurusan DPD FPI Provinsi Kaliamantan Selatan sebagai berikut:

76

Kapolresta Banjarmasin BidangIntelkam, Kantor Walikota Bidang Kesbangpol, Kantor DPRD Kalsel Bagian Informasi dan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan Bidang Kesbangpol, pengamatan dan wawancara pribadi, Banjarmasin, 09, 19 dan 20 Desember 2013. 77 Suhartoyo, Ketua RT 10 Ko mp lek Bu mi Jaya, wawancara pribadi, Ban jarmasin, 14 Desember 2013, Jam 20.10. 78

Kantor Walikota Bidang Kesbangpol dan Kantor Gubernur, wawancara p ribadi, Banjarmasin 09 dan 20 Desember 2013, Jam 15.10.

93

Struktur Pengurus DPD FPI Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2012-2016 A. Ketua Umum

: Habib M. Rizieq Syihab. Lc. MA

B. Sekretaris Jendral

: KH. Ahmad Sobri Lubis

C. Majlis Syura 1. Ketua

: KH. Khalilurrahman

2. Sekretaris

:Indra Rahmani

3. Ketua Dewan Pembina

: Habib Ahmad Assegaf

4. Ketua Dewan Syariat

: Ustadz H. Nulkani

5. Ketua Dewan Kehormatan

: Habib Syafi‟ie Alkaf

6. Ketua Dewan Penasehat

: Habib Agil Bahasyim

7. Ketua Dewan Pengawas

: Habib Umar Bahasyim

D. Majlis Tanfidzi

79

: Habib Abdurrahman Bahasyim

1. Ketua

: Habib Zakaria Bahasyim

2. Wakil Ketua Dakwah

: Ustadz Zainal Abidin

3. Wakil Ketua Amar Ma‟ruf

: Ustadz Zainal Ilmi

4. Wakil Ketua Nahi Munkar

: Ustadz Amir Hasan

5. Sekretaris

: H. Muhammad Zakaria

6. Wakil Sekretaris

: Mulyadi

7. Bendahara

: H. Syamsir Alam

8. Wakil Bendahara

: H. Zainuddin. 79

Struktur FPI Kalimantan Selatan di dapat dari Kantor Walikota Banjarmasin, Bidang Kesbangpol, Ka mis 19 Desember 2013, Ja m 15.30.

94

Sedangkan untuk struktur kepengurusan DPW FPI Banjarmasin dengan susunan sebagai berikut: Struktur Pengurus Organisasi DPW FPI Kota Banjarmasin80 Periode 2013-2017 A. Wali

: KH. Hussein Nafarin, Lc

B. Dewan Tanfidzi FPI 1. Ketua Umum

: H. M. Abdullah Santoso, SE

2. Wakil Ketua Bidang Dakwah

: Ust. Tamjidnoor. S.Ag. M. Pd.I

3. Wakil Ketua Bidang His bah

: Ust. Zainal Abidin

4. Wakil Ketua Bidang Jihad

: Ust. Muh. Yasin

5. Wk Ket Bid. Pen. Khalifah

: Ust. Syafi’i

6. Wk Ket Bid. Organisasi

: Adiputra

7. Sekretaris

: Widitya. ST

8. Bendahara

: Laniansyah

9. Lembaga Otonom a. Lembaga Dakwah Front (LDF) : Ust. Tamjidnoor, S.Ag. M.Pd.I b. Lembaga Ekonomi Front (LEF)

: Ust. Khoirul

c. Lembaga Bantuan Hukum Front (BHF) : Muaz Samual, SH. MH

80

d. Lembaga Pemantau Maksiat (LPM)

: Hidayat

e. Lembaga Informasi Front (LIF)

: Zulian

Lihat aslinya struktur kepengurusan di lampiran.

95

10. Anak Organisasi a. Laskar Pembela Islam (LPI)

: Wahyudi, S.Ag

b. Mujahidah Pembela Islam (MPI)

: Hj. Orpa Juniana Fani

c. Front Mahasiswa Islam (FMI)

: Hafizi / Adib Munzir

d. Serikat Pekerja Front (SPF)

: Habib Abdullah

e. Hilal Merah Indonesia (HILMI)

: Hafizi 81

4. Mujahidah Pe mbela Islam (MPI) Di dalam FPI terdapat pula yang namanya Mujahidah Pembela Islam (MPI). Mujahidah Pembela Islam ini adalah organisasi khusus wanita di bawah naungan FPI, bisa disebut juga sebagai anak organisasi. Yang di Ketuai oleh istri dari Ketua FPI Banjarmasin yaitu ibu Hj. Orpa. J. Fani yang beranggotakan para wanita dewasa dan para janda-janda tua. Hingga saat ini MPI Banjarmasin berjumlah kurang lebih 100 orang anggota, kebanyakan dari anggota adalah berasal dari Kecamatan Alalak. Dalam kegiatan, FPI dan MPI selalu bergabung. Karena FPI dan MPI adalah satu visi dan misi. Bedanya adalah MPI menangani lebih kepada masalah wanita dengan menasehati dan membimbing kaum wanita agar tidak kembali berbuat maksiat,

mendatangi

lokalisasi- lokalisasi,

menertibkan

salon-salon

yang

terselubung, serta menyebarkan syiar Islam khususnya untuk kaum wanita. 82

81

Widitya, anggota FPI Banjarmasin, wawancara pribadi dan lembaran struktur, Banjarmasin, 15 Januari 2014, Jam. 18.30. 82

H. Muhammad Abdullah Santoso dan Hj. Orpa. J. Fan i, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi dan Ketua MPI Banjarmasin, Banjarmasin 20 November dan 08 Desember 2013, Jam 16.00 dan 10.00-12.00.

96

Selain Mujahidah Pembela Islam (MPI) masih ada lagi anak dari organisasi FPI yaitu Laskar Pembela Islam (LPI), Front Mahasiswa Islam (FMI), Serikat Pekerja Front (SPF), dan Hilal Merah Indonesia (HILMI). Yang memiliki tugas di bidangnya masing- masing. 5. Keanggotaan, Rekruitmen dan Kaderisasi FPI di Banjarmasin Untuk wilayah Banjarmasin dan Kalimantan Selatan secara keseluruhan, keanggotaan FPI tidak seperti di pusat dan daerah lain, yang sudah menggunakan sistem daftar dan melalui seleksi yang ketat serta jenjang kepangkatan. Di Banjarmasin hanya menggunakan sistem mendaftarkan diri untuk menjadi anggota melalui selebaran dan ajakan teman. Syarat utama menjadi anggota yaitu menjalankan shalat lima waktu, hafal dan mengerti rukun iman dan rukun Islam dan bisa membaca al-Qur‟an. Yang menjadi anggota pun dari berbagai kalangandan profesi. Jumlah anggota dan simpatisan yang aktif, tidak di ketahui pasti jumlahnya. 83 Ketua FPI Banjarmasin mengatakan anggota-anggota dan pengurus dalam FPI di dapat dengan musyawarah, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tidak ada sistem rekruitmen anggota dalam FPI. FPI berbeda dengan organisasi lainnya, anggota FPI didapat dari kesadaran sendiri untuk bergabung, dan DPW FPI juga menggunakan beberapa cara untuk menarik anggota untuk bergabung Salah satunya FPI memiliki bidang usaha yang diberikan kepada anggota yang belum bekerja, DPW FPI memiliki perusahaan osorsi yang anggota-anggota

83

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.

97

kemudian bekerja diperusahaan tersebut,ada yang dimasukkan kerja di Bank, PLN, supir dan lain sebagainya. Sehingga FPI yang ada di Banjarmasin khususnya dan Kalimantan Selatan pada umumnya, berbeda dengan yang ada di Tingkat Pusat dan daerah lainnya. Alasannya adalah karena anggota FPI yang aktif di Banjarmasin masih sedikit. Sedangkan, yang banyak adalah simpatisan84 FPI yang tersebar di beberapa wilayah Kalimantan Selatan seperti; Kandangan, Barabai, Martapura, Tanjung, Amuntai, Tanah Bumbu, Pelaihari, Marabahan dan bahkan dari Kapuas, Kalimantan Tengah. 85 Kendala yang dihadapi FPI untuk berkembang dan membuka cabangcabang lain di wilayah Kalimantan Selatan adalah dalam hal dana dan tidak ada orang-orang yang bersedia menjadi ketua untuk perwakilan cabang wilayah mereka, walaupun sebenarnya mereka sendiri yang meminta. Karena untuk menjadi ketua dan anggota bahkan simpatisan FPI harus ikhlas, rela berkorban dan tidak mendapatkan gaji. Bagi anggota FPI ada seragam khusus yang me mang di buat untuk para anggota, namun belum ada kartu anggota FPI sebagai tanda anggota resmi seperti yang ada di FPI Pusat dan daerah lain. Sedangakan bagi anggota yang ingin berkiprah dibidang politik maka ia harus keluar dari keanggotaan FPI, karena FPI tidak terikat dengan partai politik manapun atau FPI adalah organisasi yang independen.

85

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00

98

Ketua FPI Banjarmasin mengatakan selain bidang usaha diatas tadi, DPW FPI memiliki bidang usaha lain seperti Koperasi khusus ibu- ibu dan produk air mineral Herbal yang di kirim langsung dari Pulau Jawa, yang di konsumsi untuk kalangan sendiri namun, jika ingin membeli diperbolehkan. Untuk 1 doz air mineral Herbal di jual seharga Rp.100.000,- dengan ukuran botol kecil dan botol tanggung. Modal usaha ini di dapat dari kerjasama dengan Bank Muamalat, karena FPI mengambil sistem usaha yang bersyariat Islam. Sehingga dari hal tersebut anggota FPI terbantu dan tidak ada yang menganggur, tentunya akan lebih konsentrasi kepada dakwah amar ma’ruf nahi munkar tanpa harus meninggalkan kewajiban sebagai kepala rumah tangga dan memberi nafkah kepada keluarga. Selain itu pula FPI Banjarmasin memiliki Kuasa Hukum, jadi jika FPI terlibat hukum maka akan ada yang memb antu menyelesaikannya. Semua ini karena FPI dilarang membuat proposal sehingga semua biaya didapat dari bidang usaha tersebut, selain untuk membantu anggotaanggota sendiri dan pelayanan pulauntuk masyarakat luas. 86

C. Aktivitas atau Agenda Kegiatan FPI di Banjarmasin Dalam perjalanan FPI yang masih baru di Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarmasin, FPI banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan umat dengan dakwah amar ma’ruf nahi munkarnya. Seperti ormas Islam lainnya FPI juga menggunkan pendekatan dakwah bi al lisan (dengan lisan), dakwah bi al qalam (dengan pena), dan dakwah bi al hal (aksi nyata). 86

H. Muhammad Abdullah Santoso dan Zainal Abidin, Ketua FPI Ban jarmasin dan anggota FPI, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013 dan 10 Januari 2014, Jam 10.00-12.00 dan Jam 09.10.

99

Selain bergerak di bidang dakwah, FPI juga bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan seperti, membantu korban bencana alam, kebakaran, baksos, pelatihan bela diri, menerbitkan buku dan mendirikan sekolah serta FPI memiliki stasiun radio sendiri. Kegiatan tersebut ada yang dalam bentuk harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Namun, kegiatan-kegiatan yang sifatnya besar seperti menerbitkan buku, mendirikan sekolah dan radio masih baru terlaksana di pusat saja. Setiap kegiatan yang FPI lakukan di musyawarahkan atau di konsep terlebih dahulu, agar ketika turun ke lapangan tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Dan pastinya setiap kegiatan FPI selalu di pantau oleh pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah karena keberadaan FPI di Banjarmasin kurang mendapat dukungan dan respon yang baik dari pemerintah. 87

1. Kehidupan Sosial Keagamaan Untuk di Banjarmasin biasanya setiap malam jumat dan setengah bulan atau dua minggu sekali diadakan pengajian bagi anggota dan masyarakat yang terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung dalam pengajian tersebut. Pengajian yang diagendakan rutin setengah bulan sekali ini biasanya diisi dengan ceramah yang membahas mengenai ibadah, jihad, dan masalah keagamaan yang kegiatan ini dilaksanakan setelah shalat isya pada malam minggu di Kantor DPW FPI Kota Banjarmasin. Pengajian ini diikuti oleh anggota FPI dan simpatisan FPI. Selain itu FPI juga 87

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.

100

mengadakan Peringatan Hari- hari Besar Islam (PHBI) bulan Januari tepatnya pada tanggal 31 Januari 2014/ 29 Rabiul Awal 1434, setelah shalat maghrib DPW FPI mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Kantor DPW FPI Banjarmasin yang diisi oleh Sekjen DPP FPI KH. Sobri Lubis dan Ketua FPI Jawa Barat. Acara yang diselenggarakan ini terbuka untuk umum, baik laki- laki maupun perempuan. Ketua FPI juga mengatakan bahwa dari Ketua Umum Pusat yaitu Habib Rizieq pernah meminta agar di Banjarmasin diadakan Tablig Akbar, namun kegiatan tersebut belum bisa terlaksana hingga saat ini karena terkendala oleh dana. 88

2. Kehidupan Sosial Kemasyarakatan Selain kegiatan pengajian tersebut, FPI juga mengagendakan kegiatan per tiga bulan sekali untuk di wilayah Banjarmasin bisa dalam bentuk dakwah, kegiatan sosial seperti bakti sosial (baksos), membantu korban bencana

alam,

membantu

orang

sakit,

melahirkan,

kebakaran,

membersihkan masjid-masjid, membagikan zakat, qurban dan lain- lain.89 DPW FPI dan MPI Kota Banjarmasin juga pernah melakukan aksi sosial dengan memberi bantuan sembako kepada korban kebakaran di Kelayan. Serta FPI dan MPI Banjarmasin dan Kalimantan Selatan menyediakan pula ambulan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Ambulan 88

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi da n pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00. 89

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.

101

ini tidak dipungut biaya sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh jauh atau dekat, supir dan bensin semua di tanggung oleh FPI. Dana yang didapatkan untuk kegiatan, pengadaan fasilitas- fasilitas seperti kantor, 4 mobil operasional FPI, motor, ambulan, kekayaan dan keuangan lainnya tersebut berasal dari hibah sang Ketua FPI Banjarmasin, sumbangan dari anggota dapat berupa infaq, shadaqah dan waqaf serta dari bidang usaha yang dimiliki FPI. Ketua FPI Banjarmasin juga mengatakan akan berusaha menambah fasilitas lainnya seperti mobil PMK. 90 Dan untuk kegiatan tingkat nasional, kegiatan yang diadakan rutin setiap satu tahun sekali berupa pengajian FPI dan Musyawarah Nasional yang diadakan tujuh tahun sekali. Mengingat FPI adalah organisasi yang mandiri, tidak bergantung pada pemerintah atau instansi manapun dan tidak boleh membuat proposal, sehingga kegiatan yang besar diadakan dalam jangka waktu yang cukup lama karena keterbatasan dana sedangkan dana yang diperlukan dalam kegiatan tersebut sangat besar. Setiap ada kegiatan, semua simpatisan yang ada di wilayah-wilayah lain di Kalimantan Selatan datang dan bergabung menjadi satu di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah FPI di Banjarmasin. Namun, banyak dari kegiatan-kegiatan FPI yang dilakukan tergantung situasi dan kondisi serta adanya pengaduan dari masyarakat. Sehingga, tidak semua kegiatan atau aktivitas FPI terencana secara rapi. FPI bisa kapan saja

90

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wa wancara pribadi dan pengamatan, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00 dan disertakan akses Facebook FPI Kalimantan Selatan, 10 Desember 2013, Jam 10.10.

102

melakukan kegiatan atau aksi tergantung keadaan yang mendesak. Misalnya ada masyarakat yang mengadu kepada FPI karena tanahnya dirampas, ada seorang ahli waris yang menjual tanah Langgar Darunnasihin di Jalan A. Yani Km 5,5 untuk dijadikan tempat bisnis hiburan, menindak lanjut tempat-tempat maksiat, warung remang-remang/jablay yang ada di Banjarmasin dan di bawah jembatan Barito, salon-salon kecantikan yang disinyalir menyediakan fasilitas plus-plus dan sebagainya. Maka FPI langsung melakukan aksinya dengan terjun ke lapangan memberikan bantuan dan menertibkan tempat-tempat tersebut. Sebelum diadakan penertiban diadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dan pemerintah serta masyarakat yang memiliki usaha tersebut, setelah itu didapatkan kesepakatan warung tidak ditutup tetapi dengan membatasi jam buka warung, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, berpakaian sopan dan tidak boleh menggunakan soudsystem yang berlebihan. Jika melanggar lagi maka warung tersebut akan ditutup. Dalam hal ini, aktivitas FPI lebih banyak di lapangan. Seperti aksi FPI menolak Valentine Day yang dilakukan pada 13 Februari 2013 dan aksi sweeping FPI di Taman dan Siring Kota Banjarmasin tanggal 25 April 2013 serta pada malam tahun baru FPI bubarkan THM-THM yang ada di Kota Banjarmasin salah satunya adalah THM HBI dan THM Hotel Aria Barito. 91 Pada tanggal 09 Desember 2013, tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia FPI Kalimantan Selatan mengagendakan melakukan aksi orasi dan demonstrasi di bundaran depan Kantor Pos kemudian dilanjutkan ke Gedung DPR Provinsi

91

Lihat Facebook FPI Kalimantan Selatan, 10 Desember 2013, Jam 09.40.

103

Kalimantan Selatan dan Kejaksaaan Negeri Kota Banjarmasin. 92 Namun aksi tersebut tidak jadi dilakukan atau di batalkan dari pihak FPI sendiri. Namun, pada 16 Desember 2013 FPI dan MPI kembali melakukan aksi orasi dan demonstrasinya di depan Gedung DPR Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 15.30 dengan agenda menyuarakan tuntutan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat dan menyampaikan aspirasi penolakan mengenai kebijakan dana pensiunan DPR seumur hidup. Tuntutan tersebut di tulis dalam bentuk spanduk dan diletakan tepat di depan Gedung DPR Provinsi Kalimantan Selatan dan Masjid Raya Sabilal Muhtadin. 93 Penulis mendapat informasi dari informan bahwa anggota FPI pernah mendatangi Karaoke Inul Vizta di Jalan A. Yani Km 5,5 dan meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- kemudian penulis mendatangi tempat karaoke tersebut dan bertemu manajernya namun, manajer karaoke tersebut tidak mau berkomentar dan tidak mau memberikan respon seputar FPI di Banjarmasin. Waullahua’lam bissawab hal ini perlu ditelusuri kembali secara mendalam mengenai kebenaran berita tersebut. Dari Ketua dan anggota FPI mengatakan bahwa seperti hal diatas atau kegiatan lainnya yang sifatnya tidak baik itu bukan dilakukan oleh anggota atau oknum FPI tetapi orang-orang yang mengaku-ngaku anggota FPI, karena FPI

92

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00. 93

Pengamatan di Gedung DPR Kalimantan Selatan, Ban jarmasin 16 Desember 2013.

104

Banjarmasin atau Kalimantan Selatan belum memiliki kartu resmi sebagai anggota. Sehingga dari kejadian tersebut ormas FPI yang diketahui masyarakat adalah buruk. Padahal sebenarnya, banyak kegiatan-kegiatan FPI yang positif namun tidak diekspos oleh media massa. 94 D. Respon Te rhadap Keberadaan FPI di Banjarmasin Sebagaimana umumnya, sebuah gerakan yang dianggap fenomenal, kontroversial dan bahkan dikatakan sebagai gerakan yang radikal, pasti akan melahirkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Begitu juga kehadiran FPI di Kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin menimbulkan banyak tanya dan respon mengenai keberadaan serta aktivitas yang FPI lakukan. Respon masyarakat pun beragam, ada yang setuju, kurang setuju, dan tidak setuju bahkan tidak mau berkomentar sama sekali. FPI memiliki hubungan yang baik dengan MUI Kalimantan Selatan sedangkan dengan pemerintah Kalimantan Selatan sering terjadi benturan sehingga respon pemerintah kurang setuju karena diangap anarkis, dan FPI adalah organisasi yang jarang sekali mau mengadakan audensi dengan pemerintah karena dianggap membuang waktu dan tidak menghasilkan solusi apa-apa. Namun, setelah ada pendapat dari Mentri Dalam Negeri bahwa FPI adalah mitra pemerintah, perlahan FPI mulai diterima. Kini, kehadiran FPI di Indonesia dan Banjarmasin khususnya banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

94

H. Muhammad Abdullah Santoso, Ketua FPI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin, 08 Desember 2013, Jam 10.00-12.00.

105

1. Respon Masyarakat Kota Banjarmasin Dari kalangan masyarakat yang setuju mengatakan bahwa keberadaan FPI sangat penting dan baik, FPI berperan sebagai kontrol sosial di masyarakat dimana sekarang ini khususnya di Banjarmasin mulai banyak terjadi kemaksiatan, kejahatan, dan kerusakan moral secara terang-terangan, bebas dan terbuka. Sedangkan pemerintah yang lebih berwenang hanya diam saja dengan hal- hal seperti itu, tidak melakukan tindakan apa-apa. Sehingga diperlukan adanya orangorang atau instansi yang berani dalam memberantas kemungkaran secara langsung untuk memberikan efek jera pada para pelaku dan di zaman sekarang ini tindakan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang tepat untuk menghentikan atau menegur kemaksiatan tersebut. 95 Di Kalimantan Selatan khususnya, yang masyarakatnya masih begitu religius dan terkenal banyak melahirkan ulama-ulama yang berpengaruh serta ada satu daerah yang terkenal sebagai kota santri yaitu Martapura dan daerah lainnya agar tidak ternodai oleh hal-hal yang dapat merusak citra Islam. Maka perlu adanya tindakan keras terhadap kemunkaran dan kemaksiatan tersebut, dan hal itu hanya FPI saja yang berani melakukannya. Dari masyarakat yang kurang setuju terhadap keberadaan FPI di Banjarmasin merespon bahwa, FPI ini adalah termasuk organisasi yang peka terhadap fenomena sosial di masyarakat, dimana kemungkaran yang mulai merajalela dan tidak terkontrol lagi sehingga peran FPI untuk memberantas hal

95

Muhammad Wardani, masyarakat Kecamatan Ban jarmasin Selatan, wawancara p ribadi, Banjarmasin, 08 Desember 2013, Jam 11.12.

106

tersebut diperlukan. Namun, cara-cara keras yang mereka gunakan dalam menertibkan itu yang tidak disetujui oleh masyarakat, karena ormas FPI berasaskan Islam seharusnya lebih kepada cara yang lembut dan damai. 96 Sebenarnya masyarakat sangat setuju jika tujuannya bagus, asal tujuannya benar dan sejalan dengan ajaran agama. Kenapa jadi polisi berdiam diri itu mungkin saja karena mereka dibayar oleh FPI. 97 Sedangkan dari masyarakat yang menolak atau tidak setuju dengan adanya FPI di Banjarmasin adalah karena dari awal, bahkan sebelum adanya FPI di Kalimantan Selatan mereka sudah tidak suka dengan adanya FPI di Indonesia. Citra buruk FPI di luar Kalimantan di mata mereka, adalah gambaran umum pula FPI yang ada di Banjarmasin. Tidak seharusnya, FPI melakukan kegiatan seperti sweeping THM-THM itu artinya mengambil tugas polisi dan bukan hak FPI. Serta kegiatan seperti bagi zakat dan qurban justru warga yang deka t atau tetangga yang berhak menerima tidak dapat, hanya beberapa orang saja. 98 Organisasi FPI itu merekrut anggota para preman dan didalamnya kita didoktrin, dicuci otak dengan ceramah-ceramah yang keras menggunakan dalil nahi munkar. Kegiatannya yang mengganggu ketenangan masyarakat dan lalu lintas ketika melakukan aksi di jalan merupakan salah satu hal yang tidak baik. 99

96

Isnani, masyarakat Kecamatan Ban jarmasin Selatan, wawancara pribadi, Ban jarma sin 06 Januari, 2014, Ja m 16.30. 97

Sukarman, Masyarakat Banjarmasin Selatan Ko mp lek Bu mi Jaya, wawancara pribadi, Banjarmasin 21 Desember 2013, Jam 20.23. 98 Agus (nama samaran), masyarakat Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin , 12 Desember 2013, Jam. 21.10. 99

Eza (nama samaran), mantan pengikut FPI Banjarmasin, Ban jarmasin, 07 Januari 2014, Jam 14.10.

107

Ditambah lagi dengan perilaku para oknum-oknum FPI yang di nilai masyarakat yang kurang bermasyarakat, tidak izin jika ada kegiatan terutama dengan Ketua RT/RW dan masyarakat sekitar RT. 10 Komplek Bumi Jaya tersebut, sehingga masyarakat menolak dengan tegas keberadaan FPI di wilayah mereka. Organisasi FPI yang berasakan Islam itu, bahkan menurut masyarakat sekitar komplek tidak mencerminkan agama Islam dan tidak patut di contoh. Sehingga masyarakatpun tidak ingin berbaur dengan FPI dengan segala kegiatannya. Karena kegiatan yang mereka lakukan sangat mengganggu kenyamanan dan ketenagan warga, apalagi ketika FPI akan melakukan konvoi atau aksi sweeping tengah malam dan titik berkumpul di Kantor DPW FPI, itu menurut masyarakat sekitar merasa sangat mengganggu sekali. 100 Sehingga kemudian diadakanlah rapat oleh masyarakat RT. 10 pada 06 Juni 2013, yang kemudian menghasilkan sebuah surat himbauan kepada FPI. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPW FPI Banjarmasin. Namun, surat yang dikirim tersebut adalah surat kedua setelah dilakukan revisi dengan menggunakan bahasa yang lebih halus dan sopan. Karena surat pertama tersebut kata Ketua RT. 10, masyarakat secara langsung menolak dengan tegas keberadaan FPI di wilayah mereka, dengan disertai tanda tangan perwakilan masyarakat RT 10. Yang berhasil penulis dapatkan adalah surat kedua yang telah disampaikan kepada Ketua FPI Banjarmasin Bapak H. M. Abdullah Santoso. Namun, hingga sekarang tidak ada respon dari pihak FPI sendiri mengenai surat himbauan tersebut, ketua

100

Suhartoyo, Ketua RT 10 Ko mp lek Bu mi Jaya, wawancara pribadi, Ban jarmasin, 14 Desember 2013, Jam 16.20.

108

RT berencana akan mengirimkan surat kedua kepada Ketua FPI Banjarmasin.101 Untuk lebih lengkapnya, surat penolakan dan tanda tangan masyarakat lihat di lampiran. Kemudian sebagian dari respon masyarakat selain setuju, kurang setuju dan tidak setuju adalah mereka tidak mau berkomentar mengenai FPI karena hal ini mereka anggap adalah hal yang sensitif dan sisanya masyarakat tidak mengetahui apa itu FPI.

2. Respon Ulama dan Tokoh Agama Kota Banjarmasin C.Geertz berpendapat bahwa ada perbedaan penghayatan dan pengalaman agama antara orang abangan dengan priyai, antara kalangan santri dengan kalangan abangan dan antara kalangan santri dengan priyai. Perbedaan-perbedaan itu lebih banyak dipengaruhi oleh status sosial dan tingkat kehidupan masingmasing lapisan sosial tersebut. 102 Dalam hal ini, tentunya ada perbedaan pula antara pendapat para ulama dan tokoh agama dengan masyarakat awam dalam menanggapi eksistensi FPI di Banjarmasin. Dari beberapa ulama dantokoh agama, diantaranya ada yang langsung merespon setuju dan ada yang kurang setuju, serta tidak perlu. Dari pendapat tokoh agama yang sangat setuju karena, sekarang ini diperlukan orang-orang yang berani dalam menindak

secara

langsung

101 Suhartoyo, Ketua RT 10 Ko mplek Bu mi Jaya, wawancara pribadi, Ban jarmasin, 14 Desember 2013, Jam 16.20. 102

Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama: Perspektif Ilmu Perbandingan Agama, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h. 69.

109

kemaksiatan yang terjadi. Ormas lain tidak ada yang seberani FPI dalam bertindak dan menolak secara tegas kepada tempat dan pelaku maksiat, tindakan tersebut dilakukan agar menimbulkan efek itu jera, sehingga amar ma’ruf nahi munkar akan ditegakkan. 103 Sedangkan dari ulama yang kurang setuju adalah jika dakwahnya dengan cara yang baik maka setuju saja. Namun, jika dakwahnya dengan cara yang keras itu yang tidak setuju. Sejak zaman Rasulullah berdakwah bisa dengan cara dakwah bil hikmah, dan mau’izathil hasanah tidak dengan cara kekerasan. Misalnya masuk diskotik, kemudian menghambur-hambur bahkan sampai merusak fasilitas dan barang-barang yang ada di dalam diskotik tersebut. Seharusnya bisa dengan cara lembut dengan menasehati agar tidak mengulangi lagi. Sehingga dari hal tersebut, diperlukan evaluasi kembali terhadap tindakantindakan yang tidak sesuai syariat Islam, karena sebenarnya niat mereka baik dengan menegakkan kebenaran. 104 Memang FPI itu tujuannya bagus untuk kemaslahatan umat, namun harus taat dan patuh terhadap koridor hukum positif yang ada di Indonesia, pada umumnya dan Banjarmasin pada khususnya. 105 Untuk bidang hukum syariah perdata memang di luar dari tanggung jawab Kementrian Agama. Karena Kementrian Agama hanya mengurusi masalah atau bidang seperti pernikahan, waris dan lain sebagainya, sedangkan dalam bidang syariat belum ada. Dalam hal dakwah dan hukum syariat yang hingga sekarang 103

Ahmad Barjie B, Tokoh Agama dan pengurus Masjid At Taqwa, wawancara pribadi, Banjarmasin, 06 Januari 2014, Jam 17.06. 104

H. Murjani Sani, Ketua MUI Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin, 10 Januari 2014, Jam 07.10. 105

M. Rahimi, To koh Agama Kota Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 11 Maret 2014, Jam 17.21.

110

hanya mampu dilaksanakan adalah dalam hal dakwah amar ma’ruf, sedangkan belum ada yang mampu melaksanakan dakwah nahi munkar secara langsung. Dari Ormas NU dan Muhammadiyah serta ormas lainnya dan bahkan aparat keamanan yang memiliki tanggung jawab belum ada yang pernah menggunakan dan melarang secara langsung dengan menggunakan dakwah nahi munkar tersebut. Karena itulah muncul ormas seperti FPI di Jakarta, yang berani menegur secara langsung kemaksiatan, karena jika tidak dilakukan akan menimbulkan bala dari Allah. Dalam hal ini, jika FPI menjalankan dakwah tersebut maka boleh dan menjadi fardhu kifayah. Sedangkan untuk kemaksiatan yang ada di Banjarmasin dan Kalimantan Selatan pada umumnya masih bersifat terselubung atau tertutup tidak terang-terangan seperti yang di Jakarta, ketika FPI turun kelapangan itu karena telah melalui 7 prosedur yang ada di FPI dan dalam Islam sendiri tidak boleh membongkar kemaksiatan yang terselubung tersebut. Namun, dalam catatan jika sampai menganggu keamanan dan ketertiban itu yang perlu ditindak secara langsung misalnya, mabuk- mabukan kemudian mengendarai mobil dan menabrak orang-orang yang ada di jalan. Dan karena di Kalimantan Selatan dan Banjarmasin masyarakatnya masih religius tidak seperti di Jakarta maka, FPI tidak perlu turun secara agresif dan di Kalimantan Selatan pada umumnya sebenarnya tidak perlu adanya ormas FPI karena kemaksiatan yang terjadi masih bersifat terselubung. 106

106

Asfiani Norhasani, ulama Kota Banjarmasin, wawancara pribadi, Banjarmasin 18 Maret 2014, Jam 09.10.
 
 
Re-post by MigoBerita /Selasa/11022020/11.32Wita/Bjm 

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya