» » Istilah-istilah / Singkatan dalam KPU (Komisi Pemilihan Umum) & Aplikasi yang digunakan

Istilah-istilah / Singkatan dalam KPU (Komisi Pemilihan Umum) & Aplikasi yang digunakan

Penulis By on Jumat, 13 Januari 2023 | No comments


Migo Berita - Banjarmasin - Istilah-istilah / Singkatan dalam KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Dalam sebuah pesta demokrasi di daerah atau yang dikenal dengan istilah Pilkada, terdapat beberapa istilah yang sering didengar. Sebut saja KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, dan masih banyak istilah lain yang belum dipahami masyarakat awam. 

Sebagai salah satu cara sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak hanya memperkenalkan calon kepala daerah saja, namun juga berbagai istilah dalam proses Pilkada. Dikutip dari laman Bawaslu Kota Banjarbaru dan Tribun Timur, berikut penjelasan dari beberapa istilah yang kerap digunakan dalam pelaksanaan Pilkada. 

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 

4. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

5. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri 

6. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) 

7. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih. 

8. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00. 

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. 

10. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan. 

11. PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. 

12. Exit Poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari 

TPS. 13. Incumbent/Petahana adalah pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun kepala daerah adalah incumbent/petahana. 

14. Inkrah adalah sifat Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final). 

15. TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS (polling station) di Indonesia juga digunakan untuk menghitung suara yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga. 

16. Surat suara adalah media pemberian tanda pemungutan suara. Istilah Inggrisnya “ballot“. Bentuknya tak hanya kertas tapi juga layar sentuh atau menyertakan tombol. 

17. Form Model A5 adalah berkas atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS. 

18. Form Model C-KPU adalah dokumen Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terdiri dari: C1 (Form Model C1-KWK) atau catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. C2 (Form Model C2-KWK) atau catatan hasil perolehan suara di TPS C3 (Form Model C3-KWK) atau pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS. C4 (Form Model C4-KWK) atau catatan pembukaan kotak suara. C5 (Form Model C5-KWK) atau catatan penggunaan surat suara cadangan C6 (Form Model C6-KWK) atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). C7 (Form Model C7-KWK) atau Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS C8 (Form Model C8-KWK) atau Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain Sumber: banjarbaru.bawaslu.go.id dan makassar.tribunnews.com
Editor : Puspasari Setyaningrum

Sumber Utama : https://regional.kompas.com/read/2022/04/30/070100278/kepanjangan-kpps-ppk-ppln-pps-ppdp-serta-daftar-istilah-lain-dalam-pilkada?page=all

Lindungi Hak Pilihmu - KPU (Komisi Pemilihan Umum) di https://cekdptonline.kpu.go.id

Calon legislatif (caleg) merupakan salah satu tokoh utama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penetapan caleg melewati proses berjenjang mulai bakal calon (balon) caleg melalui tahap DCS hingga DCT. Sebagian masyarakat akan bertanya-tanya tentang DCS dan DCT. Lalu, apa kepanjangan DCS dan DCT? Apa beda DCS dan DCT? 

Berikut ini arti DCS dan DCT serta perbedaannya. Kepanjangan DCS dan DCT 

DCS 

Kepanjangan DCS adalah Daftar Calon Sementara. DCS adalah daftar calon sementara Anggota DPR, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diusulkan partai politik melalui mekanisme KPU. DCS memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon. 

DCT 

Kepanjangan DCT adalah Daftar Calon Tetap. DCT merupakan data sebagaimana yang tercantum dalam keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan lampirannya. DCT memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota atau kecamatan tenpat tinggal calon. 

DCS merupakan data daftar balon caleg yang masih dapat diganti dengan balon caleg yang lain pada masa pengumuman, misalnya karena alasan mengundurkan diri. Sedangkan, DCT merupakan data balon caleg yang tidak dapat diganti namun datanya dapat diperbaiki. Sumber: infopemilu.kpu.go.id Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018
Editor : Dini Daniswari

Sumber Utama : https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/203811078/kepanjangan-dcs-dan-dct-dalam-pilkada-apa-bedanya?page=all#page2  

KPU Bakal Gunakan 8 Aplikasi Pendukung untuk Pemilu 2024

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan aplikasi atau sarana pendukung (IT) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total, ada delapan sistem yang akan digunakan KPU.
 
Kedelapan sistem yang akan digunakan pada Pemilu 2024, antara lain  

01)sistem informasi partai politik (Sipol),  

02)sistem data pemilih (Sidalih)

03)sistem informasi pencalonan (Silon), dan  

04)sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap)

05)Kemudian, sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil),  

06)sistem informasi logistik (Silog), 

07)sistem informasi dana kampanye (Sidakam), 

08)serta sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba).
 
"Sidalih merupakan sistem yang membantu kami dan badan adhoc dalam mengelola tahapan pemutakhiran data pemilih," kata anggota KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 23 Mei 2022.

Kemudian, kata Idham, Sipol akan mendukung pengelolaan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peseta pemilu. Sedangkan, Sidapil akan membantu KPU dalam mengelola dan menyusun Dapil DPRD Kabupaten atau Kota beserta jumlah alokasi kursinya berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil menggunakan peta digital.
 
"Untuk informasi pencalonan, kita menggunakan Silon yang berfungsi untuk mengelola tahapan pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Kota, kepala daerah, hingga presiden dan wakil presiden," kata dia.
Lalu, aplikasi Silog bakal membentuk badan adhoc dan KPU dalam manajemen pengelolaan logistik kebutuhan pemilu. Sedangkan, Sidakam khusus dalam pengelolaan dana kampanye dan jadwal kampanye parpol beserta peserta pemilu.
 
Selanjutnya, Sirekap mendukung dalam pengelolaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Terakhir, Siakba akan menghadirkan informasi anggota KPU dan badan adhoc yang membantu KPU dalam pengelolaan data anggotanya.
Sumber Utama : https://www.medcom.id/nasional/politik/yKXq7M0N-kpu-bakal-gunakan-8-aplikasi-pendukung-untuk-pemilu-2024
Sumber Lainnya : https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%203%202018.pdf
 
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. 
Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Berkelanjutan ini digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 bahwa KPU melaksanakan Pemutakhiran DPB (PPDB) secara berjenjang. PDPB dilakukan dengan cara memutakhirkan dan memelihara Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU menggunakan aplikasi Sidalih berkelanjutan dalam menyelenggarakan PDPB, dan aplikasi ini dapat digunakan secara dalam jaringan dan luar jaringan (online dan offline).

Selain aplikasi Sidalih Berkelanjutan, dalam Keputusan ini juga ditetapkan Portal Lindungihakmu sebagai aplikasi khusus KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Portal Lindungihakmu digunakan untuk memberikan informasi kepada Warga Negara Indonesia mengenai pendaftaran Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta memberikan informasi terhadap hasil rekapitulasi Data Pemilih dalam setiap tingkatan. 

Sumber Tambahan :  https://jdih.kpu.go.id/jabar/bandung/beritadetail-4e4e5430524539424a544e454a544e45

Re-post by  MigoBerita / Sabtu/14012023/13.50Wita/Bjm

D
 
alam sebuah pesta demokrasi
Re di daerah atau yang dikenal dengan istilah Pilkada, terdapat beberapa istilah yang sering didengar. Sebut saja KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, dan masih banyak istilah lain yang belum dipahami masyarakat awam. Baca juga: Kepanjangan DCS dan DCT dalam Pilkada, Apa bedanya? Sebagai salah satu cara sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak hanya memperkenalkan calon kepala daerah saja, namun juga berbagai istilah dalam proses Pilkada. Baca juga: Pengertian Incumbent dalam Pilkada dan Keuntungannya Dikutip dari laman Bawaslu Kota Banjarbaru dan Tribun Timur, berikut penjelasan dari beberapa istilah yang kerap digunakan dalam pelaksanaan Pilkada. 1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Baca juga: Kepanjangan DPT dan DPTb dalam Pilkada, Apa Bedanya? 3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 4. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 5. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri 6. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) 7. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih. 8. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00. 9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. 10. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan. 11. PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. 12. Exit Poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS. 13. Incumbent/Petahana adalah pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun kepala daerah adalah incumbent/petahana. 14. Inkrah adalah sifat Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah hukum warisan zaman penjajahan Belanda yang selengkapnya berbunyi “in kracht van gewijsde” (kracht = kekuatan, gewijsde = keputusan final). 15. TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS (polling station) di Indonesia juga digunakan untuk menghitung suara yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga. 16. Surat suara adalah media pemberian tanda pemungutan suara. Istilah Inggrisnya “ballot“. Bentuknya tak hanya kertas tapi juga layar sentuh atau menyertakan tombol. 17. Form Model A5 adalah berkas atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS. 18. Form Model C-KPU adalah dokumen Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terdiri dari: C1 (Form Model C1-KWK) atau catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. C2 (Form Model C2-KWK) atau catatan hasil perolehan suara di TPS C3 (Form Model C3-KWK) atau pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS. C4 (Form Model C4-KWK) atau catatan pembukaan kotak suara. C5 (Form Model C5-KWK) atau catatan penggunaan surat suara cadangan C6 (Form Model C6-KWK) atau surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). C7 (Form Model C7-KWK) atau Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS C8 (Form Model C8-KWK) atau Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain Sumber:banjarbaru.bawaslu.go.id dan makassar.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/04/30/070100278/kepanjangan-kpps-ppk-ppln-pps-ppdp-serta-daftar-istilah-lain-dalam-pilkada?page=all.

Editor : Puspasari Setyaningrum

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya