» » » » » » » Hati-hati Investasi Bodong, Bitconnect Tidak Kantongi Izin OJK Regional 9 Kalimantan

Hati-hati Investasi Bodong, Bitconnect Tidak Kantongi Izin OJK Regional 9 Kalimantan

Penulis By on Kamis, 03 Agustus 2017 | No comments

OJK Regional 9 Kalimantan Tegaskan Bitconnect Tidak Terdaftar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan bekerja keras agar masyarakat Kalsel tidak ada lagi yang tersangkut investasi bodong.
Kali ini, OJK Regional 9 Kalimantan menegaskan bahwa Bitcoin atau Bitconnect tidak terdaftar di OJK. Ini diungkapkan Kepala Kantor OJK Regional 9 Kalimantan, Agus Priyanto Agus, Kamis (3/8/2017).
"Sampai saat ini belum ada izin OJK, sebagai perusahaan yang boleh melakukan transaksi terkait investasi tersebut," katanya.
Ads by AdAsia
Learn More
Dijelaskannya, kalau melihat dari literatur atau bacaan yang ada, sangat mungkin meniru sukses dari keberadaan Bitcoint. Kemudian muncul berbagai investasi sejenis koin, tentunya untuk mendulang sukses pula.
Masyarakat perlu mengetahui, Bitcoint itu apa, arti dari virtual money bagaimana. Bagi mereka yang mempercayai, sah-sah saja, tetapi alat pembayaran yang sah di NKRI adalah Rupiah.
Pihaknya meminta kepada masyarakat perlu kehati-hatian dalam berinvestasi yang belum jelas barang yang diperdagangkan. Pastiakan ada transaksi real yang melatarbelakanginya.
"Kami harus bekerja keras, harus terus melakukan edukasi sosialisai kepada masyarakat. Apapun tawarannya, bisnis yang benar yang real," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, yakini bahwa tidak ada satu bisnis apapun yang menghasilkan belasan persen dalam waktu singkat. Kalaupun ada, kenapa mesti berbagai atau mengajak orang lain turut serta.
Dikarenakan tidak mengantongi izin OJK, maka ketika ada masalah maka pemecahan resikonya sulit. Meski demikian, jika ada yang melapor ke OJK, maka pihaknya siap melakukan pendampingan, untuk selanjutnya meneruskan laporan ke instansi terkait, seperti kepolisian.


"Potensi masalah dan resiko besar besar, tergantung masyarakat apakah siap menerimanya. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar berhati-hati mendapat tawaran investasi dengan hasil yang besar," tegasnya.
Agus menambahkan, dari Bank Indonesia beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan pernyataan tentang Bitcoin. BI tegas menyatakan, Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bitconnect Indonesia hadir di Banjarmasin dan sekitarnya. Merupakan komunitas mata uang kripto yang tedesentralisasi, meyimpan dan meginvestasikan kekayaan dalam bentuk mata uang nonpemerintah.
Direktur PT Bitconnect Indonesia, Yuris Prasetyo mensosialisasikan Bitconncect. Pihaknya terlebih dulu 80 persen sifatnya edukasi, dan kalau masyarakat sudah mengerti baru memutuskan untuk bergabung.
Pihaknya menghadirkan Promotor BCC Indonesia, Santoso kala itu di Ballromm Swiss Bel Hotel Borneo Banjarmasin..
OJK Regional 9 Kalimantan Tegaskan Bitconnect Tidak Terdaftar
Istimewa
Logo OJKSumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/08/03/ojk-regional-9-kalimantan-tegaskan-bitconnect-tidak-terdaftar

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/03072017/17.25Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya