Soal Makam Tokoh Agama, Tim Ahli Tidak Jeli
BANJARMASINPOST.CO.ID - SANGAT disayangkan jika terjadi penghapusan tiga cagar budaya di Kalimantan Selatan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di antaranya, Makam Datu Abulung Sungai Batang Martapura, Kabupaten Banjar, Makam Datu Sanggul (Abdussamad Al Palembangi) di Tatakan, Kabupaten Tapin, serta Makam Tumpang Talu Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).Secara tidak langsung ini menjadi preseden buruk bagi cagar budaya lain ke depannya. Jangan sampai jadi efek domino, ada cagar budaya lain yang menyusul dihapuskan. Saya memahami penghapusan ini memiliki dasar yakni UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (UU-BCB).
Hal pertama, harus dipertanyakan kenapa tim ahli aagar budaya sebagai kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi memberikan rekomendasi penghapusan Cagar Budaya di Kalimantan Selatan.
Kalau tanpa rekomendasi tidak akan mungkin dihapuskan. Sesuai ketentuan pasal 1 UU No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya, penghapusan adalah tindakan menghapus status cagar budaya dari register nasional cagar budaya. Perlu diingat, cagar budaya yang sudah tercatat dalam register nasional hanya dapat dihapus dengan keputusan menteri.
Tetapi ini atas rekomendasi tim ahli cagar budaya di tingkat pemerintah. Sesuai ketentuan UU tentang cagar budaya, tentunya keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Hal kedua bahwa dalam penetapan penghapusan cagar budaya dari register nasional cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya bisa dilakukan apabila cagar budaya tersebut musnah.
banjarmasinpost.co.id/ibrahim
Para peziarah memadati kawasan makam Datu Sanggul, Selasa (13/9/2016).
mistikus-sufi.blogspot.co.id
Makam Syech Al Hamid Abulung atau yang dikenal Datu Abulung
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/07082017/09.30Wita/Bjm