» » » » » » » Terdakwa Kasus Korupsi Al-Qur'an sebut keterlibatan anggota Komisi VIII DPR pada periode 2011-2012

Terdakwa Kasus Korupsi Al-Qur'an sebut keterlibatan anggota Komisi VIII DPR pada periode 2011-2012

Penulis By on Kamis, 03 Agustus 2017 | No comments

Desak KPK Ungkap Semua yang Terlibat, Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Fahd kembali menyebut keterlibatan anggota Komisi VIII DPR pada periode 2011-2012.
"Anggota komisi VIII semuanya terima. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," ujar Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Ads by AdAsia
Learn More
Fahd mengatakan, tidak mungkin ia dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.
Menurut Fahd, hal itu sudah diperkuat dengan keterangan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar.
Menurut Fahd, dalam pembahasan anggaran di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR.
Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi).
"Bahwa ada yang mengatakan itu proyek Golkar, itu salah. Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu," kata Fahd.


Sebelumnya, kepada wartawan saat diperiksa KPK, Fahd menyebut semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Meski demikian, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu tidak mau merinci nama-nama yang disebutnya terlibat.
Menurut dia, hal itu hanya disampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Alquran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2012.
Desak KPK Ungkap Semua yang Terlibat, Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Ketua Umum Angkatan Muda Golkar. 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/08/03/desak-kpk-ungkap-semua-yang-terlibat-fahd-semua-anggota-komisi-viii-dpr-terima-uang-korupsi?page=all

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/03082017/17.56Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya