» » » » » » Lama tak terdengar, akhirnya Mantan Lurah Pekapuran dan stafnya yang bergelar Sarjana Hukum Islam ini di vonis

Lama tak terdengar, akhirnya Mantan Lurah Pekapuran dan stafnya yang bergelar Sarjana Hukum Islam ini di vonis

Penulis By on Minggu, 10 September 2017 | No comments

Sikat Uang Warga Seratus Juta Lebih, Mantan Lurah Pekapuran Raya Ini Dituntut Penjara Cuma Segini

BANJARMASINPOST,CO.ID, BANJARMASIN - Setelah bergulir cukup lama, sidang dugaan pungutan liar (pungli) pada pembuatan sertifikat prona yang mendudukan mantan Lurah Pekapuran Raya Rusmadi dan staf kelurahan setempat Armadi akhirnya memasuki materi penuntutan di PN Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang Kamis (7/9/2017), Jaksa Penuntut Umum Dimas Purnama Putra SH dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Banjarmasin menuntut terdakwa mantan Lurah Pekapuran Rusmadi selama 2 tahun penjara. Selain itu mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Yusuf Pranowo, ini JPU juga menuntut Armadi yang juga terjerat perkara yang sama selama 1,6 tahun penjara. Atak yang merupakan staf di kelurahan Pekapuran Raya juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Keduanya oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan itu keduanya sempat berkonsultasi pada penasehat hukum mereka dan satu penasehat hukum mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Seperti diketahui di Kelurahan Pekapuran Raya melaksanakan prona terhadap 122 bidang lahan miliki warga setempat, tetapi oleh kedua terdakwa masyarakat dipungut biaya.
Untuk melakukan penyertifikatan lahan tersebut Rusmadi selaku lurah ditunjuk sebagai tim Pelaksana Tehnis Kegiatan Persertifikatan Prona. Rupanya hal ini selaku pejabat tertinggi dikelurahnya tersebut, suatu kesempatan emas.
Maka bagi masyakarat sebanyak 122 lahan tersebut untuk pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sprodik setiap warga dikenai biaya antara Rp 600.000, sampai Rp 2.500.000.
Sementara staf kelurahan Armadi yang bergelar sarjana hukum Islam dengan restu atasanya melakukan pungutan liar dengan meminta kepada warga sebesar Rp 1.500.000 setiap sertifikat dengan ketentuan Rp 250.000 untuk biaya ukur dan sisanya harus di lunasi setelah sertifikat selesai.
Perbuatan kedua aparat sipil negara (ASN) tersebut akhirnya tercium oleh aparat saber (sapu bersih) pungli Banjarmasin. Hasil penyidikan dari kedua terdakwa telah disita dan dijadikan barang bukti uang sebesar Rp 134.850.000.
Sikat Uang Warga Seratus Juta Lebih, Mantan Lurah Pekapuran Raya Ini Dituntut Penjara Cuma Segini
Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman
Dua aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yakni mantan Lurah Pekapuran Raya Rusmadi dan satu pegawai Armadi duduk sebagai terdakwa di PN Tipikor, Rabu (7/6/2017) siang. 
Jajaran Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalimantan Selatan terus mendalami kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan staf pegawai Kelurahan Pekapuran Raya.
Jajaran Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalimantan Selatan terus mendalami kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan staf pegawai Kelurahan Pekapuran Raya. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
Tim Saber melakukan penggeledahan di kantor Lurah Pekapuran Raya di Jalan AMD Besar RT39 Banjarmasin Timur.
Tim Saber melakukan penggeledahan di kantor Lurah Pekapuran Raya di Jalan AMD Besar RT39 Banjarmasin Timur. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/09/08/sikat-uang-warga-seratus-juta-lebih-mantan-lurah-pekapuran-raya-ini-dituntut-penjara-cuma-segini

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Minggu/10092017/15.07Wita/Bjm 

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya