» » » » » » » Program Anak Lahir Akta Yes (ALAY), silahkan WA 081359333123 atau 085250006557 , ada juga pelayanan Tuntaraidah, yaitu "Amun Tuntung Antarai Dah"

Program Anak Lahir Akta Yes (ALAY), silahkan WA 081359333123 atau 085250006557 , ada juga pelayanan Tuntaraidah, yaitu "Amun Tuntung Antarai Dah"

Penulis By on Kamis, 28 September 2017 | No comments

Disdukcapil Permudah Pembuatan Akta, Sekarang Bisa via Telepon, Syarat Lain Menyusul

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kabar gembira untuk orangtua dan anak yang baru lahir. Kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin berikan pelayanan pembuatan akta kelahiran via telepon.
Kepala Disdukcapil, Khairul Saleh mengatakan apabila ada anak yang baru lahir, orangtua bisa langsung menghubungi Disdukcapil via telepon atau whatsup ke 081359333123 atau 085250006557.
Syarat pada panggilan telepon itu dikatakan Saleh pihak pelapor atau orangtua memberitahukan nama anak dan waktu kelahiran. Selain itu itu menyertakan nama anak dan dua orang saksi yang datanya sesuai kartu tanda penduduk.


Pascapelaporan,  ia mengatakan kelengkapan persyaratan lainnya bisa menyusul. Sebagaimana persyaratan kelengkapan terkait Kartu Keluarga, akta nikah dan surat lahir dari bidan.
"Tergabung dalam program Anak Lahir Akta Yes (ALAY)  yang diberlakukan sejak hari ini dan bisa dihubungi kapanpun,  kami juga menyediakan pelayanan Tuntaraidah,  yaitu Amun Tuntung Antarai Dah," ucap Saleh, Kamis (28/9/2017).
Pada pelayanan Tuntaraidah yang tergabung dengan ALAY itu ia mengatakan ketika akta anak selesai dibuat,  maka pihak Disdukcapil lah yang akan mengantar akta ke rumah si pembuat. Selain akta, keluarga juga akan mendapatkan kartu keluarga baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Permudah Pembuatan Akta, Sekarang Bisa via Telepon, Syarat Lain Menyusul
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Proses pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Banjarmasin 
Jalan Sultan Adam Banjarmasin. 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/09/28/disdukcapil-permudah-pembuatan-akta-sekarang-bisa-via-telepon-syarat-lain-menyusul

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/28092017/17.00Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya