» » » » » » » Ternyata Minyak tanah cuma 2.500 per liter !! Harga BBM tidak ada Kenaikan dari periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017

Ternyata Minyak tanah cuma 2.500 per liter !! Harga BBM tidak ada Kenaikan dari periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017

Penulis By on Sabtu, 30 September 2017 | No comments

Menteri ESDM Tetapkan Harga BBM Berlaku Mulai Besok Hingga Desember 2017

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga bahan bakar minyak per 1 Oktober atau besok yang berlaku hingga Desember 2017.
Penetapan tersebut mengacu pada pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pasal tersebut berbunyi "Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak".


Kemudan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo. Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016.
Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.
Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM disebutkan, setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan/atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober - 31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
1. Minyak tanah Rp 2.500 per liter.
2. Minyak solar (gas oil) Rp 5.150 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
3. Bensin premium RON 88 Rp 6.450 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
Di dalam keputusan itu juga menyebutkan, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan dmempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.
Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.
Menteri ESDM Tetapkan Harga BBM Berlaku Mulai Besok Hingga Desember 2017
kompas.com
(Ilustrasi) Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina. 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/09/30/menteri-esdm-tetapkan-harga-bbm-berlaku-mulai-besok-hingga-desember-2017

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/30092017/15.39Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya