» » » » Wowww... Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2018 mendatang naik menjadi Rp2.454.671,-

Wowww... Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2018 mendatang naik menjadi Rp2.454.671,-

Penulis By on Rabu, 01 November 2017 | No comments

Yeaah Akhirnya.. UMP Kalsel Naik Juga, Segini Nih
PROKAL.CO, BANJARMASIN - Ini kabar yang ditunggu-tunggu banyak pekerja. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0492/KUM/2017, diputuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2018 mendatang naik menjadi Rp2.454.671. Angka ini naik sebesar 8,71 persen dari UMP tahun 2017, Rp2.258.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolon. Dia menyatakan, dasar perhitungan UMP tahun 2018, mengunakan formula perhitungan upah minimum seperti tahun lalu sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Perhitungan melalui formulasi yang dilakukan dewan pengupahan provinsi sudah disetujui gubernur. itu artinya UMP ini berlaku mulai tahun 2018 mendatang,” kata Antonius Simbolon saat penyampaian UMP Kalsel 2017, Selasa (31/10) kemarin.


Dijelaskannya, angka kenaikan UMP ini mengacu pada formula perhitungan inflasi nasional yang diperkirakan sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%. Dengan kalkulasi tersebut, UMP Kalsel yang tahun ini sebesar Rp2.258.000 akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi Rp2.454.671 pada tahun 2018.
Dia menegaskan, kepada semua perusahaan wajib membayar pegawai atau karyawannya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan ini. Bahkan, pihaknya membuka pintu laporan jika perusahaan tak membayar upah sesuai yang sudah ditentukan ini. Mencoba adil, pihaknya juga membuka ruang kepada perusahaan yang masih keberatan dengan UMP yang sudah ditetapkan ini. “Ruang penangguhan upah minimum bagi perusahaan yang keberatan kami berikan. Ada hak mereka untuk itu,” terang Anton.
Namun untuk penangguhan keberatan sendiri sebutnya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diataranya memberikann laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit dua tahun terakhir, selain itu perusahaan juga harus membuat laporan kenapa tak mampu, yang paling penting adalah terangnya membuat persetujuan dengan serikat pekerja. “Selain itu, harus pula mendapat izin dari gubernur,” bebernya.
Berkaca dari provinsi tetangga, UMP Kalsel berada diurutan kedua setelah Kaltim yang nilainya Rp Rp2.543.331,72 atau naik 8,71 persen dari UMP tahun 2017 yang nilainya sebesar Rp2.339.556,37. “UMP Kalsel masih berada di atas Kalteng, Kalbar dan Kaltara,” tukasnya.
Sementara, berbeda dengan tahun lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel menerima penuh kenaikan UMP tahun depan. “Kami optimistis tahun depan ekonomi membaik. Angka UMP tahun depan kami nilai sudah wajar, ini berbeda ketika tahun lalu,” ujar Sekretaris Apindo Kalsel Sri Kusminingsih kemarin.

Foto ilustrasi UMP
Grafis kenaikan UMP
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12051-yeaah-akhirnya-ump-kalsel-naik-juga-segini-nih.html 

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu01112017/15.04Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya