Perkawinan Usia Dini
KALIMANTAN Selatan (Kalsel) terbilang tinggi angka perkawinan usia dini atau anak di bawah usia 16 tahun, menikah. Bahkan hal ini menjadi sorotan sebagaimana diberitakan Banjarmasin Post (14/12/2017) berjudul Kalsel Urutan Kelima Pernikahan Anak di Indonesia.Tingginya perkawinan usia dini tersebut terungkap saat digelar Gerakan Bersama Setop Perkawinan Anak, Rabu (13/12) di Mahligai Pancasila Banjarmasin. Gerakan itu, mendapat perhatian beragam pihak yang peduli terhadap hak-hak anak.
Iya, apakah perlu diatur kembali batasan layak usia anak untuk menikah atau dikawinkan? Bagaimana perkawinan yang terjadi selama ini, usia dini? Jika ada larangan, bagaimana ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Dalam pasal 7 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun.
Sementara dalam fikih Islam, tidak mengatur batasan usia pernikahan itu, baik usia minimal maupun maksimal. Namun disebutkan, tujuan perkawinan untuk menciptakan keluarga sakinah dan dalam rangka memperoleh keturunan.
Jika demikian, tercapainya tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, bila usia calon mempelai sempurna akal pikiran dan siap melakukan proses reproduksi.
Dengan kata lain, perkawinan usia dini terlarang jika mengakibatkan mudharat. Dampak buruk yang timbul bisa terhadap istri maupun suami, juga keluarga yang memaksa anaknya masih di bawah umur untuk kawin.
Memang, kedewasaan usia untuk menikah atau dikawinkan, merupakan indikator tercapainya tujuan pernikahan, yaitu kemaslahatan berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan keamanan bagi kehamilan.
Guna merealisasikan kemaslahatan dimaksud, ketentuan perkawinan di Indonesia dikembangkan pada standarisasi usia sebagaiman ditetapkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki telah mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan telah berusia 16 tahun.
Sumber Foto Youtube di capture
Ketika belum cukup umur dari ketentuan tersebut, baik lelaki maupun perempuan dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua, pihak laki-laki maupun pihak perempuan.
Namun pada dasarnya, pernikahan usia dini atau kawin di bawah umur, terlarang. Kawin usia dini, selain tidak matang akal pikiran dan belum siap melakukan proses reproduksi, juga rentan pengendalian emosi karena cenderung masih labil.
Akibat demikian nyata, sebagaimana diutarakan Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin, Ismail banyak orang ke PA Banjarmasin antre bercerai. Fakta ini, menjadi pelajaran bahwa tak sedikit perkawinan tak lenggeng dan berakhir pada perceraian.
Pemicu pasangan suami istri untuk bercerai, satu di antaranya perkawinan usia dini atau nikah di bawah umur. Bahkan, mengawinkan anak usia dini terindikasi bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
BPost Cetak
Tajuk Bpost
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/16122017/08.49Wita/Bjm