» » AYO segera DAFTAR ASN / PPPK !!!!!

AYO segera DAFTAR ASN / PPPK !!!!!

Penulis By on Minggu, 02 Mei 2021 | No comments

 


Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu. Dengan terbitnya izin prinsip ini satu tahapan tentang gaji sudah selesai.
Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen. 
Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu: 
1. SD, golongan PPPK I 
2. SMP sederajat, golongan IV 
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V 
4. Diploma II, golongan VI 
5. Diploma III, golongan VII 
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX 
7. Pascasarjana S2, golongan X 
8. Pascasarjana S3, golongan XI
"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam suratnya.
 
Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau
disingkat PPPK. Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK)?
1. Status kepegawaian 
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan. 
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. "PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di
instansi pemerintah. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat
non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari
CPNS setelah melalui proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.

2. Gaji dan tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD: 
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan. Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 
Golongan I (lulusan SD dan SMP) 
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 
Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 
Golongan III (lulusan S1 atau S3) 
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 
Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS. Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.

3. Hak cuti
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. "Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

4. Pengembangan kompetensi
Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai. Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK. "Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.

5. Hak pensiun
Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah. "Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi. Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.
Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun. "Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya. Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK) menurut aturan ASN yang berlaku saat ini.
Sumber Utama : https://money.kompas.com/read/2021/05/02/062733326/simak-5-perbedaan-pppk-dan-pns-hak-cuti-hingga-gaji?page=all
 
Tahun ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka. Sebelum mengikuti penerimaan seleksi tersebut, simak gaji PNS dan PPPK.

Tahun ini, pemerintah akan membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK pemerintah pusat. 

Jadwal pengumuman formasi calon PNS dan PPPK diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni. Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:

  • Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
  • Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
  • Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Gaji PNS

Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono. "Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021). 

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Simak daftar gaji PNS lain di halaman selanjutnya

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK

Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itulah besaran gaji PNS dan PPPK untuk saat ini. Selain gaji, PNS dan PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarnya berbeda-beda setiap golongan. 

Pemerintah akan melakukan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) formasi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. 

Pendaftaran PPPK 2021 akan dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Laman tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap dengan waktu yang berbeda. 

“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021,” kata Suharmen, seperti dikutip dari laman BKN, Kamis (1/4/2021). Dalam persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, lanjut dia, portal pendaftaran SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, integrasi dilakukan pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan integrasi data akreditasi program studi atau universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar. Selain itu, SSCASN juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.

Tiga kali seleksi 

Suharmen menjelaskan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud. “Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, bKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” ujar dia. Saat penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diimbau segera menyiapkan SK pengangkatan. Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatan oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji. Sejauh ini, perkembangan penetapan NI PPPK tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB, yaitu dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN, sebanyak 49.725 orang, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 49.178 PPPK atau 98,9 persen. “Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun (BUP), dan juga terkena hukuman disiplin,” papar Suherman.

Portal SSCASN dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Pada portal tersebut, calon peserta seleksi ASN 2021 dapat memilih salah satu dari tiga menu utama, yaitu:

- SSCN DIKDIN di https://dikdin.bkn.go.id/ untuk seleksi sekolah kedinasan

- SSCN di https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS

- SSP3K di https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK
 

Mengutip Kompas.com, Jumat (26/3/2021) kebutuhan ASN pada 2021 adalah sebanyak 1.275.387 orang. Dari jumlah tersebut, kebutuhan ASN terdiri dari:

- Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang

- Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi ASN pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.

"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," kata Tjahjo

Berikut alokasi formasi yang paling dibutuhkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah:

1. Pemerintah pusat

Formasi dengan alokasi terbanyak untuk pemerintah pusat terdiri dari:

- Jabatan dosen,

- Penjaga tahanan,

- Penyuluh keluarga berencana,

- Analisis perkara peradilan,

- Pemeriksa.


 2. Pemerintah provinsi

Formasi dengan alokasi terbanyak bagi pemerintah provinsi terdiri dari:

Jabatan guru meliputi:

- Bimbingan konseling,

- Guru teknologi informasi dan komputer,

- Guru matematika.                                                                                                       

Tenaga kesehatan terdiri dari:

- Perawat,

- Dokter,

- Asisten apoteker.                                                                                                           

Jabatan teknis terdiri dari:

- Pranata komputer,

- Polisi kehutanan,

- Pengawas benih tanaman.

 

3. Pemerintah daerah

Formasi dengan alokasi terbanyak bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota terdiri dari jabatan guru, tenaga kesehatan, dan jabatan teknis.                                                                    

Jabatan guru terdiri dari:

- Guru kelas,

- Guru pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan,
- Guru bimbingan konseling.

Tenaga kesehatan terdiri dari:

- Perawat,

- Bidan,

- Dokter.

Sedangkan untuk jabatan teknis terdiri dari:

- Penyuluh pertanian,

- Auditor,

- Pengelola pengadaan barang/jasa. 

Sumber Utama : Kompas.com

Re-post by MigoBerita/Senin/03052021/13.00Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya