» » Serba-serbi KalSel 2022 : Lampu Jembatan Basit, Demo Sopir "Pengecut", Korban Arisan Online hingga BPJS

Serba-serbi KalSel 2022 : Lampu Jembatan Basit, Demo Sopir "Pengecut", Korban Arisan Online hingga BPJS

Penulis By on Selasa, 22 Februari 2022 | No comments


Migo Berita - Banjarmasin -
 Serba-serbi KalSel 2022 : Lampu Jembatan Basit, Demo Sopir "Pengecut", Korban Arisan Online hingga BPJS. Berbagai macam persoalan yang terjadi di tahun 2022 ini, seharusnya Pemerintah Daerah baik Kota/Kabupaten hingga Provinsi cepat memberikan solusi agar masyarakat Banua Banjar kembali mempercayai Otoritas Kekuasaan yang ada di Banua Banjar yang selalu pro rakyat Kalimantan Selatan. SEMOGA.

BPJN Kalsel Butuh Waktu Sebulan Benahi Lampu Jembatan Sei Alalak Kembali Menyala

BUTUH tempo sebulan bagi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan guna membenahi sistem penerangan di Jembatan Sei Alalak yang terkenal dengan sebutan Jembatan Basit.

JEMBATAN yang menghubungkan ruas Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi dan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti pun kini telah terang benderang.

Ini setelah sejak Minggu (24/1/2022) diketahui utilitas listrik tenaga surya dan aki telah digondol maling. Hingga akhirnya, jembatan megah bernilai ratusan miliar itu hampir sebulan gelap gulita.

“Penerangan lampu Jembatan Sei Alalak telah pulih seperti sedia kala sejak Minggu (20/2/2022) malam. Ya, malam Senin sudah menyala, termasuk lampu warna-warni di tiang kabel gantung jembatan,” ucap Kepala BPJN Kalsel, Syauqi Kamal kepada jejakrekam.com, Selasa (22/2/2022).

Menurut Syauqi, untuk membenahi kembali utilitas penerangan Jembatan Sei Alalak bukan perkara gampang. Sebab, kata dia, semua jaringan listrik harus diputus dulu, karena rusak berat.

“Setelah kami telusuri di bagian sirkuit kelistrikan rusak. Inilah mengapa proses perbaikannya butuh waktu agak lama,” kata Syauqi.

Menurut dia, tim teknisi listrik awal untuk pemasangan titik-titik penerangan harus didatangkan dari Jawa, bukan orang lokal sehingga butuh waktu.

“Sebab, sewaktu pemasangan jaringan atau utilitas kelistrikan awal di Jembatan Sei Alalak adalah tim teknisi dari Jawa. Ternyata, yang bersangkutan tidak bisa datang ke Banjarmasin,” ungkap Syauqi.

Akhirnya, pihak BPJN Kalsel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel mempekerjakan tenaga lokal yang juga ahli dalam sistem jaringan listrik jembatan.

“Jadi, tenaga lokal ini butuh waktu untuk mempelajari secara teliti dari sistem kelistrikan. Sebab, tak boleh ada kesalahan dalam pemasangan utilitas listrik, bukan sembarang pasang. Ya, tidak seperti listrik di rumah, atau lampu mati di rumah mudah saja langsung diganti,” dalih Syauqi.

Dia membantah jika pihaknya sengaja membiarkan Jembatan Sei Alalak dalam keadaan gelap gulita berlama-lama, hampir sebulan.

“Ini hanya masalah teknis, bukan kesengajaan. Sebab, untuk membenahi sistem kelistrikan jembatan harus teliti dan tak boleh ada kesalahan, karena akibatnya justru makin fatal,” papar Syauqi.

Dia mengimbau agar seluruh warga Kalsel bisa menjaga aset negara tersebut, sehingga insiden kehilangan utilitas listrik maupun fasilitas lainnya tidak terulang lagi.

Saat ini, menurut Syauqi, pihaknya BPJN Kalsel pun masih menunggu proses penyelidikan terhadap laporan pencurian utilitas listrik dan aki tenaga suara di Jembatan Sei Alalak.

“Semoga kasus pencurian utilitas listrik di Jembatan Sei Alalak bisa segera dibongkar pihak kepolisian,” pungkasnya.

Jembatan Sei Alalak

Jembatan Sei Alalak atau Jembatan Basit dari sudut Kayutangi.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/02/22/bpjn-kalsel-butuh-waktu-sebulan-benahi-lampu-jembatan-sei-alalak-kembali-menyala/

Unjuk Rasa Sopir Batal, Kapolresta Sebut Tak Boleh Ada Demo Di Pelabuhan Trisakti

RENCANA unjuk rasa sopir angkutan di kawasan Pelabuhan Trisakti, pada Selasa (22/2/2022) pagi urung terlaksana. Diketahui, demo tersebut rencananya digelar untuk memprotes harga solar, menuntut permudahan syarat KIR, hingga mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

KAPOLRESTA Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, mengemukakan sederet alasan mengapa aksi ini tidak dibenarkan. Pertama, dia bilang bahwa unjuk rasa tak bisa digelar lantaran massa berencana aksi di Pelabuhan Trisakti yang tergolong merupakan objek vital.

“Mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 dijelaskan bahwa objek vital seperti pelabuhan tidak boleh dilakukan unjuk rasa. Tadi sudah kita beritahukan, kami larang untuk kegiatan unjuk rasa, apapun bentuknya yang dapat mengganggu jalannya roda perekonomian di pelabuhan ini,” kata Sabana.

Larangan tersebut juga dibuat lantaran ada kekhawatiran aksi tersebut mengganggu roda perekonomian yang ada di pelabuhan.

Sabana juga kemudian menilai demo tersebut cacat hukum karena surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada kepolisian bermasalah.

“Memang ada pemberitahuan, namun isi surat tidak jelas, tidak ada penanggungjawab, tidak ada korlap, emang ini negara apa? Yang membuat surat ini pengecut, kalau berani datang ke tempat saya, saya tunggu,” kata Sabana.

Kapolresta lantas meminta masyarakat jangan terpancing provokasi tentang adanya unjuk rasa di pelabuhan ini. Kalau pun berniat unjuk rasa silahkan, ia meminta massa harus menyesuaikan aturan.

“Beritahu kami 3 hari sebelumnya, kalau tidak ada berarti melanggar. Semua orang bebas untuk menyuarakan aspirasinya asal sesuai dengan pereturan yang ada, karena ini negara hukum, yang tidak taat hukum harus di hukum,” terangnya.

Sebelumnya beredar imbauan kepada para sopir yang berisikan ajakan unjuk rasa. Demo itu rencananya digelar di Simpang Empat Lumba-lumba atau kawasan Pelabuhan Trisakti, pada pukul 08.00 Wita. Dalam edaran tersebut, para sopir juga diajak mogok kerja bersama sampai tanggal 23 Februari 2022.


Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/02/22/unjuk-rasa-sopir-batal-kapolresta-sebut-tak-boleh-ada-demo-di-pelabuhan-trisakti/

Korban Arisan Online Ame Bertambah Jadi 356 Orang, Polisi Selidiki Keterlibatan Suami Tersangka

KORBAN penipuan di medsos dengan modus arisan online yang dilakukan oleh istri oknum polisi berinisial RA alias Ame dikabarkan terus bertambah.

KEPALA Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, bilang sampai hari ini pihaknya menerima laporan tambahan sekitar 230 korban.

Diketahui, pada Senin (21/2/2022) lalu, jumlah korban yang melapor baru 126 orang saja. Artinya, jika dihitung jumlah korban RA kini sudah mencapai 356 orang.

Rifa’i mengatakan, total kerugian dari ratusan korban pun juga otomatis bertambah. Dari yang sebelumnya Rp 2,7 miliar dan kini menjadi Rp 8,7 miliar.

Melihat banyaknya pihak yang melapor, tidak menutup kemungkinan jumlah korban juga bakal terus bertambah.

“Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel. Kasus ini ditarik ke Polda supaya lebih fair atau lebih profesional dan tidak di Polresta lagi,” katanya.

“Aset-aset pada pelaku juga masih kita kejar terus. Baik surat berharga maupun aset yang tidak bergerak,” paparnya.

Lantas, apakah ada indikasi keterlibatan suami Ame dalam kasus arisan online? Soal ini, Rifa’i menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. “Ini terus kita selidiki. Kalau ada keterlibatan, kita ambil alih dan pihak propam akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/02/22/korban-arisan-online-ame-bertambah-jadi-356-orang-polisi-selidiki-keterlibatan-suami-tersangka/

Transaksi Digitalisasi Meningkat, Ekonomi Kalsel Tumbuh Positif

PERKEMBANGAN pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan pada Januari 2022, mengalami inflasi sebesar 0,98% mtm, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang inflasi sebesar 0,76% (mtm).

HAL tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BI Kalsel, Imam Subarkah, didampingi juga Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI, Robi Ariadi dan Ekonom Ahli Koordinator Kelompok Perumusan KEKDA Wilayah dan Provinsi, Muslimin Anwar, dalam kegiatan Bincang Media di Sante Cafe, Banjarmasin, Selasa (22/2).

Ia juga mengatakan inflasi bersumber dari makanan, minuman, dan tembakau akibat kenaikan harga rokok kretek filter sejalan dengan peningkatan cukai harga tembakau rata-rata sebesar 12% serta kenaikan harga telur dan daging ayam ras akibat peningkatan harga pakan.

“Selain itu, inflasi juga didorong peningkatan harga ikan bakar sejalan dengan fluktuasi harga bahan makanan. Angkutan udara juga menjadi pendorong utama inflasi akibat permintaan yang masih tinggi selama bulan Januari seiring momen tahun baru dan menjelang imlek,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan secara tahunan, inflasi Kalsel pada periode laporan tercatat sebesar 3,73% (yoy), meningkat dari 2,55% (yoy) di bulan Desember 2021.

Pihaknya juga memprediksi IHK bulan Februari 2022 lebih rendah dari Januari 2022. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain aneka cabai sudah mulai panen pada Januari 2022 dan sudah mulai terjadi penurunan harga di pusat produksi dan diprakirakan akan terjadi di Kalsel pada bulan berikutnya.

“Selain itu, permintaan angkutan udara diprakirakan menurun sejalan dengan peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron. Namun secara keseluruhan, inflasi Kalsel tahun 2022 diprakirakan masih berada di kisaran target inflasi nasional yaitu 3,0±1%,” imbuhnya.

Sementara itu pertumbuhan Merchant QRIS, RTGS, SKNBI, ATM, Kartu Kredit dan E-Commerce di Kalsel hingga 31 Januari 2022, kontribusi Wilayah Kalimantan terhadap jumlah merchant QRIS secara nasional  sebesar 4,7% atau sebesar 714.170 merchant  dari total secara nasional sebanyak 15.195.453 merchant.

Sumbangan Kalsel terhadap jumlah merchant QRIS di Kalimantan sebesar 24,8%. Posisi 31 Januari 2022, Jumlah merchant QRIS di Kalsel sebesar 177.572 tersebut meningkat sebesar sebesar 2,3% dibandingkan posisi Desember 2021 yang tercatat sebesar 173.624 merchant dan di dominasi oleh kategori usaha mikro.

“Hal tersebut Sejalan dengan peningkatan akseptasi masyarakat akan penggunaan transaksi berbasis digital di Kalsel, begitu juga Transaksi Real-Time Gross Settlement (RTGS) di Kalsel pada Desember 2021 secara volume meningkat sebesar 11,82% dibandingkan bulan sebelumnya,” paparnya.

Selanjutnya transaksi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Desember 2021, baik secara nominal maupun volume, terpantau meningkat, masing-masing sebesar 20,47% dan 16,96%, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.

Transaksi ATM Debet di Kalsel pada Desember 2021 baik secara nominal maupun volume mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, masing-masing meningkat sebesar 10,11% dan 8,42%. Selanjutnya, nominal transaksi kartu kredit pada Desember 2021 juga mengalami peningkatan sebesar 9,95% dibandingkan bulan sebelumnya.

Adapun dari data nominal dan volume transaksi e-commerce di Kalsel pada Desember 2021 mengalami peningkatan sebesar 7,21% dan 11.39% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Hal ini didorong oleh peningkatan konsumsi masyarakat seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan menjelang HBKN Natal dan Tahun Baru 2022 lalu,” tambahnya.

Tidak lupa BI menghimbau untuk Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. Masyarakat diharapkan bangga terhadap Rupiah dengan menjaga kedaulatannya sebagai simbol negara berdaulat, menggunakan dalam setiap transaksi dan memaknai sebagai alat pemersatu bangsa.

“Masyarakat diharapkan paham berperilaku sesuai dengan fungsi Rupiah dalam rangka melakukan transaksi pembayaran, membelanjakan Rupiah dan mengoptimalkan nilai (berhemat) Rupiah,” pungkasnya.

Bank Indonesia Kalsel menggelar acara Bincang Media di Sante Cafe, Banjarmasin, Selasa (22/2).

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/02/22/transaksi-digitalisasi-meningkat-ekonomi-kalsel-tumbuh-positif/

Polemik BPJS Tengah Jadi Sorotan, Ombudsman Kalsel Sarankan Layanan Diperbaiki

ADANYA peraturan yang keikutsertaan masyarakat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk bisa mendapat pelayanan publik tengah menjadi sorotan.

SEHINGGA, bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Pasalnya, hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman menilai, hubungan antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan berbagai produk pelayanan publik, seperti layanan pertanahan, haji, umrah, SIM dan STNK, perlu diperjelas kaitannya.

“Kemungkinan ini dalam rangka menambah kepesertaan, namun yang terpenting adalah upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Minggu (20/2) siang.

Bukan tanpa alasan, menurutnya, sampai saat ini keluhan-keluhan dari masyarakat maupun fasilitas kesehatan (faskes) masih ada. “Bahkan beberapa diantaranya jadi laporan atau pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan, bahwa yang patut menjadi fokus adalah pelayanan BPJS Kesehatan yang semakin berkualitas dan bermanfaat.

Kemudian, catatan yang diberikan Hadi terkait kebijakan tersebut juga menyinggung soal Undang-undang (UU) terkait pelayanan publik.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait yang menjadi pengguna layanan, termasuk pemerhati, praktisi, akademisi dan tokoh masyarakat.

Standar pelayanan tersebut meliputi 14 komponen, salah satunya adalah persyaratan.

“Artinya ketika mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan publik agar mendengarkan dan memperhatikan pula aspirasi berupa masukan, pendapat atau tanggapan dari masyarakat sesuai proses atau tata cara penyusunan standar pelayanan yang berlaku,” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan. Bahwa dalam mengakses layanan publik, masyarakat tentu menginginkan yang mudah dan cepat.

Hal itu sesuai salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

“Jadi jangan sampai kebijakan baru BPJS Kesehatan ini malah memperlambat dan mempersulit masyarakat yang ingin mendapat layanan publik, khususnya bagi mereka yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2022/02/21/polemik-bpjs-tengah-jadi-sorotan-ombudsman-kalsel-sarankan-layanan-diperbaiki/

Re-post by Migo Berita / Rabu/23022022/10.17Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya