» » » » » » Banjar dan Banjarmasin "Berebut Kue Pajak" atas Hotel Tree Park

Banjar dan Banjarmasin "Berebut Kue Pajak" atas Hotel Tree Park

Penulis By on Sabtu, 15 April 2017 | 1 comment


Tree Park Jadi Korban Ketidakjelasan Batas Banjarmasin-Banjar

Berebut Pajak dari Tapal Batas

PROKAL.CO, Tapal batas di Kalsel terlihat masih carut-marut. Para pelaku usaha kebingungan lantaran ketidakjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satunya ialah Tree Park Hotel, meski disebut-sebut berdiri di wilayah Kabupaten Banjar ternyata hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 6 tersebut membayar pajak ke Pemko Banjarmasin.
Tree Park Hotel yang berdiri di Km 6 ini telah beroperasi sejak tahun 2015. Selama itu pula mereka membayar pajak hotel dan restoran ke Pemko Banjarmasin. Total pajak yang disetorkan pun nilainya tak sedikit.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, tahun 2015 lalu sejak mulai beroperasi pada bulan Oktober hingga akhir tahun, pajak hotelnya mencapai Rp207.520.885. Bahkan, tahun 2016 lalu setoran pajak hotel yang masuk ke kas daerah kota Banjarmasin, nilainya mencapai Rp1.067.131.090.



JADI KORBAN: Hotel Tree Park di Km 6 menjadi imbas konflik tapal batas antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Sedangkan untuk tahun ini, setoran PAD yang diterima hingga bulan Februari tadi nilainya mencapai Rp129 juta. Itu belum pajak restoran. Nilai pajak restoran yang masuk ke Pemko Banjarmasin dari awal beroperasi hingga akhir bulan Februari tadi, nilainya mencapai Rp1.291.079.671
Itu sebelum, persoalan tapal batas kemudian berimbas pada hotel ini. Kabupaten Banjar akan menjadi "lokasi baru" secara administratif bagi hotel ini. Tak tanggung-tanggung, Banjarmasin bakal kehilangan PAD sebesar Rp2 miliar per tahun. Hal ini karena Hotel Tree Park ternyata berada di wilayah Kabupaten Banjar.
Kabag Tapem Setda Banjar Ari M Akbar menjelaskan, patokan batas wilayah antara Banjarmasin dan Banjar ialah sungai kecil yang berada di sebelah kiri Tree Park Hotel. "Batas wilayahnya miring, dari sungai itu tarik lurus ke tugu gerbang sebelah kanan jika kita melihat gerbang dari arah Banjarbaru ke Banjarmasin," jelasnya.
Dia mengungkapkan, walaupun garis batas wilayah berbentuk miring. Namun Pemko Banjarmasin dan Pemkab Banjar sepakat gerbang masuk wilayah dibangun rata, karena disesuaikan dengan kondisi Jalan A Yani Km 6. "Jadi gerbang itu bukan batas wilayah, hanya petunjuk masuk wilayah saja," ungkapnya.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ternyata banyak yang mengira jika gerbang yang ada di Jalan A Yani Km 6 tersebut ialah batas wilayah antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. "Dulu padahal ada patok besar sebagai tanda wilayah di sungai sebelah kiri Tree Park Hotel, tapi sekarang sudah hilang. Nanti akan kami bangun lagi patok yang baru, supaya jelas batas wilayahnya. Sesuai dengan titik koordinat dari Kemendagri," kata Ari M Akbar.
Asisten 1 Setda Banjar Zainuddin, menurutnya batas wilayah yang ada di Permendagri sudah jelas bahwa Tree Park Hotel masuk di wilayah Kabupaten Banjar. "Jelas hotel itu masuk wilayah Kabupaten Banjar, hanya saja gerbang memang dibangun tidak sesuai dengan batas lantaran tidak mungkin gerbang dibuat miring," ujarnya.
Sementara itu, persoalan setoran pajak hotel dan restoran Tree Park Hotel ditanggapi serius oleh Dispenda Banjar. Kepala Dispenda Banjar Syahrialludin sampai berencana menyeret persoalan ini ke ranah hukum jika hotel yang beroperasi di dekat perbatasan Banjarmasin itu tidak membayar kewajibannya ke Pemkab Banjar. “Kalau melanggar perjanjian dengan kami, bisa saja hotel itu kami segel. Kami berhak melakukannya, atau kami bawa ke ranah hukum,” katanya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Dia mengungkapkan, sebelumnya telah digelar rapat di ruang Sekda yang dipimpin langsung oleh Sekda Nasrunsyah dan dihadiri SKPD terkait bersama pihak Tree Park hotel. Saat itu Tree Park Hotel sepakat mulai Januari 2017 sampai seterusnya membayar pajak hotel dan restorannya ke Pemkab Banjar. Namun seiring waktu, tiba di Januari ternyata tidak juga ada pembayaran yang masuk.
Dispenda Banjar kemudian menyurati Tree Park. Dari surat balasan Tree Park beberapa waktu kemudian Syahrial baru tahu kalau Pemko Banjarmasin masih terus memungut PAD yang bukan lagi menjadi haknya. “Manajemen Tree Park akhirnya kami telepon. Saya minta agar mereka segera memenuhi kewajibannya. Saya beri juga nomor (telepon pribadi) saya agar jika sewaktu-waktu ada keberatan dari pihak sana (Pemko), mereka bisa mengontak saya,” ujarnya saat wawancara via telepon dengan Radar Banjarmasin.
Pendekatan persuasif yang dilakukan Pemkab Banjar rupanya tidak mendapat respon semestinya dari Tree Park. Nyatanya, Tree Park tetap membayarkan pajak hotel dan restorannya ke Pemko Banjarmasin. “Sejauh ini, kami tetap berusaha membina hubungan baik dengan pihak hotel. Tapi kami juga tentu tidak mau mengabaikan persoalan itu begitu saja,” tegas Syahrial lagi.
Kalau ada kesepakatan lain antara Tree Park dengan Pemko, itu urusan Tree Park dengan Banjarmasin, tukas Syahrial. Namun yang jelas, lanjutnya lagi, Tree Park Hotel telah bersepakat dengan Pemkab Banjar membayar pajak hotel dan restoran mulai Januari 2017. “Kalau mereka mau bayar, kami bisa saja melemah,” ujarnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Bakuda Banjarmasin, Endri mengakui setoran masuk kepada mereka. Namun, penarikan pajak sudah dihentikan sejak Maret 2017 seiring dengan ditetapkannya tapal batas bahwa Tree Park Hotel masuk wilayah Kabupaten Banjar. “Kami tak menarik pajak lagi sejak tahun ini, semua sudah diserahkan ke Pemkab Banjar,” katanya.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemko Banjarmasin menerima pajak hotel dan restoran dari Tree Park Hotel. Lantaran mengacu pada dokumen yang dimiliki hotel tersebut. "Sertifikatnya dikeluarkan oleh kota Banjarmasin. Alhasil, penarikan pun diberlakukan pada dokumen yang dimiliki hotel," jelasnya.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Mahliana, mengatakan hal ini tidak akan berpengaruh terhadap PAD di Banjarmasin. "Masih banyak sektor PAD. Tidak berpengaruh banyak," katanya. Dia menambahkan berdasarkan keputusan Permendagri dan pembahasan dengan Kabupaten Banjar, TreePark memang berdiri di wilayah kabupaten Banjar.
Publik Relation Tree Park Hotel, Alima tak mau berkomentar terkait persoalan ini. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. “Saya tak mau berkomentar dulu, apapun nanti putusannya kami akan taat,” ujarnya sembari mengatakan belum menerima surat pemberitahuan pengalihan pembayaran pajak dari Pemko Banjarmasin.
Sedangkan mengenai perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Banjar AH Fahri mengungkapkan, sebelumnya mereka telah bertemu dengan pihak Tree Park Hotel. Hotel yang berada di Jalan A Yani Km 6 tersebut berjanji akan memperbarui semua perizinan. "Mereka kooperatif menemui kami, dan berjanji akan memperbarui izin yang sebelumnya mereka urus ke Pemko Banjarmasin. Nanti akan dipindah ke Pemkab Banjar," ungkapnya. (ris/mof/eka/yn/ran) / http://kalsel.prokal.co/read/news/8871-treepark-jadi-korban-ketidakjelasan-batas-banjarmasin-banjar.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/15042017/18.14Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

Unknown 4 Mei 2017 pukul 00.48

Jikanya wadai bujuran barabut kada papa... ngini barabut Pajak... weleh..weleh....