Tarif Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Terbaru Tahun 2017
Pertanyaan tersebut sering terlontar oleh pecinta otomotif yang
ingin taat terhadap peraturan pemerintah. Yah, pemerintah Indonesia
mewajibkan warganya memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti
mereka layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat. Tak
hanya itu, setiap kendaraan juga wajib dilengkapi STNK dan BPKB sebagai
bukti kepemilikan yang sah.Semua biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut informasi yang kami dapatkan, PP ini akan berlaku pada 6 Januari mendatang atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Sayangnya pemerintah Indonesia telah menaikan biaya pengurusan STNK, dan BPKB hingga 300 persen. Namun untuk pembuatan SIM telah mengalami penurunan cukup signifikan.
Menariknya, besaran tarif pembuatan SIM, BPKB, STNK, dll di tiap daerah di Indonesia adalah sama. Semua ini dilakukan untuk menjaga Transparansi dan mencegah terjadinya pungli. Bahkan pemerintah Indonesia melakukan inovasi dengan menghadirkan pembuatan SIM C online. Alhasil tindakan pungli dan tembak menembak pembuatan SIM bisa dicegah.
Peningkatan penerimaan negera bukan pajak merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Pemerintah Indonesia dibawah komando Presiden Jokowi Widodo telah melakukan berbagai perubahan birokasi yang nantinya akan mempermudah kita dalam mengurus SIM, STNK, dan BPKB. Meski tarifnya meningkat hingga tiga kali lipat, namun semuanya akan sebanding dengan uang yang kita keluarkan. Nah, untuk mengetahui tarif baru pembuatan SIM, STNK, dan BPKB, silahkan simak tabel dibawah ini.
Tarif Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
| SIM A | Rp 120.000 |
| SIM B1 | Rp. 120.000 |
| SIM B2 | Rp. 120.000 |
| SIM C | Rp. 100.000 |
| SIM C1 | Rp. 100.000 |
| SIM C2 | Rp. 100.000 |
| SIM D | Rp. 50.000 |
| SIM D1 | Rp. 50.000 |
| SIM Internasional | Rp. 250.000 |
Mungkin sobat bingung apa yang membedakan antara SIM C, C1, dan C2. Rupanya SIM C dibagi dalam tiga kategori berbeda yang disesuaikan dengan kapasitas mesin motor. Dimana untuk SIM C digunakan untuk motor bermesin 250cc kebawah, dan SIM C1 untuk motor berkapasitas 250cc-500cc. Sedangkan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500cc keatas atau Moge.
2. Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM B1 | Rp 80.000 |
| SIM B2 | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp. 75.000 |
| SIM C1 | Rp. 75.000 |
| SIM C2 | Rp. 75.000 |
| SIM D | Rp. 30.000 |
| SIM D1 | Rp. 30.000 |
| SIM Internasional | Rp. 225.000 |
3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
| Biaya | Rp 100.000 |
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua
| STNK baru | Rp 100.000 |
| STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
| STNK pengesahan (per tahun) | Rp 25.000 |
| Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 60.000 |
| STCK | Rp. 25.000 |
| BPKB baru | Rp. 225.000 |
| BPKB ganti pemilik | Rp. 225.000 |
| Mutasi | Rp. 175.000 |
Kenaikan ini juga berlaku pada perpanjangan STNK, pembuatan Plat Nomor, Mutasi, pembuatan STCK, dan penggantian pemilik BPKB. Meski tarifnya naik dari 100% hingga 300%, namun pemerintah Indonesia menjanjikan layanan yang lebih baik pada setiap warganya.
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat
| STNK baru | Rp 200.000 |
| STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
| STNK pengesahan (per tahun) | Rp 50.000 |
| Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
| STCK | Rp. 50.000 |
| BPKB baru | Rp. 375.000 |
| BPKB ganti pemilik | Rp. 375.000 |
| Mutasi | Rp. 250.000 |
Nah itulah daftar kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif diatas akan berlaku mulai tahun 2017 dan akan terus berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan PP baru.
Semoga saja hal ini tak memberatkan masyarakat Indonesia, sehingga tak ada lagi motor bodong tanpa adanya STNK ataupun BPKB yang lengkap. Mari kita semua mematuhi peraturan baru ini dan menjalankan kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia yang patuh terhadap hukum. / https://www.otomaniac.com/tarif-pembuatan-sim-stnk-dan-bpkb-terbaru-tahun-2017/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/17042017/17.06Wita/Bjm

