BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tim gabungan Polda Kalsel, Polres Tapin,
Polres Batola, Polres Tala dan Polresta Banjarmasin berhasil menangkap
seorang perempuan bernama Tri Eka (27) yang diduga melakukan penipuan,
Senin (17/4/2017) jam 19.45 Wita.
Bersangkutan ditangkap tim gabungan di Banjarmasin, Senin malam, jelas AKP Susilo.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli melalui Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo, mengatakan salah satu korban dugaan penipuan yang dilakukan Tri Eka adalah warga Rantau Kabupaten Tapin.
Diceritakan AKP Susilo, kasus yang dilakukan Tri Eka termasuk penipuan. Kasus ini bermula dari kegiatan arisan yang dikelola oleh bersangkutan.
Dari laporan korban ke Polisi, jelas AKP Susilo, korban ikut arisan bulanan mulai April 2016 dan arisan mingguan mulai Agustus 2016 kepada Tri Eka. Uang arisan pun sudah disetor melalui transfer bank.
Kemudian sejak Desember 2016, Tri Eka tidak bisa lagi dihubungi korban (peserta arisan), bahkan tidak diketahui lagi keberadaanya.
Akhirnya korban melaporkan masalah tersebut ke Polres Tapin, dan Tri Eka ditangkap dan kini berada dalam tahanan Polres Tapin, jelas AKP Susilo kepada BPost online. (*) / http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/04/18/polisi-tangkap-tri-eka-diduga-penipuan-arisan
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/18042017/17Wita/Bjm
Bersangkutan ditangkap tim gabungan di Banjarmasin, Senin malam, jelas AKP Susilo.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli melalui Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo, mengatakan salah satu korban dugaan penipuan yang dilakukan Tri Eka adalah warga Rantau Kabupaten Tapin.
Diceritakan AKP Susilo, kasus yang dilakukan Tri Eka termasuk penipuan. Kasus ini bermula dari kegiatan arisan yang dikelola oleh bersangkutan.
banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin
Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo periksa Tri Eka
Dari laporan korban ke Polisi, jelas AKP Susilo, korban ikut arisan bulanan mulai April 2016 dan arisan mingguan mulai Agustus 2016 kepada Tri Eka. Uang arisan pun sudah disetor melalui transfer bank.
Kemudian sejak Desember 2016, Tri Eka tidak bisa lagi dihubungi korban (peserta arisan), bahkan tidak diketahui lagi keberadaanya.
Akhirnya korban melaporkan masalah tersebut ke Polres Tapin, dan Tri Eka ditangkap dan kini berada dalam tahanan Polres Tapin, jelas AKP Susilo kepada BPost online. (*) / http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/04/18/polisi-tangkap-tri-eka-diduga-penipuan-arisan
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/18042017/17Wita/Bjm