Dapat 3,5 Kilo Ikan, Digiring Polisi
Banjarmasin, KP – Apes dialami Bahrudin alias Udin (37), setelah mendapat ikan sebesat 3,5 kilogram, digiring polisi.Pasalnya, aktivitas ia mencari ikan melanggar hukum dan membahayakan yakni pakai alat setrum.
Udin, hanya bisa pasrah digiring petugas Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kaliamatan Selatan (Polda Kalsel).
Ia ditangkap petugas karena kedapatan melakukan setrum ikan. Darinya, petugas sita peralatan setrum serta berbagai jenis ikan hasil tangkapannya, 3,5 kilogram.
Udin mengaku tak tahu kalau dengan cara itu dilarang.
“Alat setrum ikan baru dibeli dengan harga Rp1,5 juta,’’ ujarnya baru-baru ini.
Penangkapan, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika itu anggota dari Unit Muara Mantuil yang melaksanakan patroli di Sungai Barito, tepatnya depan PT Gunung Maranti melihat pelaku melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Membuat petugas kaget, karena penangkapan dilakukan Udin dengan menggunakan alat setrum dan saat itu pel;aku juga menggunakan armada kelotok (perahu kecil bermesin,red), kemudian diamankan.
Kasubdit Gakkum, AKBP Afebrianto didampingi Kasi Tindak, Kompol Windy, mengatakan semua sudah dalam proses dan apa dilakukan sangat membahayakan diri pelakus erta warga lain.
“Bahkan bibit serta ikan lagi bisa ikut mati akibat penyetruman tersebut. Pelaku bisa dijerat pasal 84 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 UU RI No 31/2004 Tentang Perikanan. Kita harapkan jangan sampai terjadi lagi,’’ ujar AKBP Afebrianto. (K-4) / http://www.kalimantanpost.com/dapat-35-kilo-ikan-digiring-polisi/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/17042017/17.48Wita/Bjm
