» » » » » » » Inilah Sosok Hakim yang Vonis Ahok 2 tahun

Inilah Sosok Hakim yang Vonis Ahok 2 tahun

Penulis By on Selasa, 09 Mei 2017 | No comments

Sepak Terjang Ketua Majelis Hakim yang Menyidang Ahok
Pool/Aditia Noviansyah
Hakim utama muda/Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, memimpin persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. 

Sepak Terjang Ketua Majelis Hakim yang Menyidang Ahok

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim memastikan Ahok bersalah merujuk Pasal 156a yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Menyusul vonis terhadap Ahok, netizen tampaknya tertarik terhadap sosok hakim yang dinilai profesional dan berani mengambil sikap dalam situasi apapun.
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.
Ia didampingi hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.
Bagaimana rekam jejak Dwiarso Budi Santiarto?
Menjelang penanganan sidang Ahok, Tribunnews sempat membahas mengenai sosok Dwiarso.
Menurut Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi pada Desember lalu, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni.
"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Dwiarso sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.
"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.
Kasus yang Pernah Ditangani
Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang.
Dari catatan Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Asmadinata terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.
Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.
Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.
Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim. (*) / http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/05/09/sepak-terjang-ketua-majelis-hakim-yang-menyidang-ahok?page=all

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/10052017/12.47Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya