PDAM Turunkan Tarif Minimal, Tak Jadi 10 Kubik
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Tarif air PDAM Bandarmasih terkait kebijakan dasar pemakaian 10 kubik sempat ramai disoal. Alhasil, dari hasil kebijakan evaluasi yang dilakukan oleh PDAM Bandarmasih, kebijakan 10 meter kubik pemakaian minimal untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) diubah.
Untuk MBR rumah tangga golongan A1-1 dan A1-2 diturunkan hanya pemakaian lima kubik minimal saja. Sedangkan sisanya tetap dengan ketentuan pembayaran minimal 10 meter kubik.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari direksi PDAM. Tak hanya itu, penerapan kebijakan baru ini pun terhitung per 1 Juli mendatang. Dengan penghitungan pembayaran tarif bulan Juni.
Artinya, masyarakat MBR tidak lagi membayar 10 meter kubik minimal. Tetapi hanya lima kubik minimal saja. Dengan harga Rp 2 ribu sampai Rp 2.260 per meter kubik dengan biaya pemeliharaan meter air sebesar Rp 9 ribu. “Masukan dari DPRD kemarin menjadi bahan evaluasi kami. Jadi MBR yang berhak mendapat dispensasi ini. Untuk niaga menegah juga kami pangkas dalam aturan sebelumnya 15 meter kubik minimal kini hanya 10 kubik minimal,” jelasnya.
Muslih mengatakan untuk masyarakat rumahnya kosong dan tidak menggunakan air namun terpasang meter PDAM, bisa menutup sementara meter airnya selama satu tahun. Setelah satu tahun meter wajib dibuka atau diputus sambungannya. Hingga saat ini sudah ada 400 pelanggan PDAM yang menutup sementara meter air.
Untuk pelanggan yang tercatat dalam MBR kategori rumah tangga golongan A1-1 dan A1-2 berjumlah 17 ribu pelanggan. Dibeberkan Muslih, dari total 170 ribu pelanggan PDAM Bandarmasih ada 59.979 masyarakat yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik.(eka/az/dye/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9547-pdam-turunkan-tarif-minimal-tak-jadi-10-kubik.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/01062017/11.03Wita/Bjm
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Tarif air PDAM Bandarmasih terkait kebijakan dasar pemakaian 10 kubik sempat ramai disoal. Alhasil, dari hasil kebijakan evaluasi yang dilakukan oleh PDAM Bandarmasih, kebijakan 10 meter kubik pemakaian minimal untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) diubah.
Untuk MBR rumah tangga golongan A1-1 dan A1-2 diturunkan hanya pemakaian lima kubik minimal saja. Sedangkan sisanya tetap dengan ketentuan pembayaran minimal 10 meter kubik.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari direksi PDAM. Tak hanya itu, penerapan kebijakan baru ini pun terhitung per 1 Juli mendatang. Dengan penghitungan pembayaran tarif bulan Juni.
Artinya, masyarakat MBR tidak lagi membayar 10 meter kubik minimal. Tetapi hanya lima kubik minimal saja. Dengan harga Rp 2 ribu sampai Rp 2.260 per meter kubik dengan biaya pemeliharaan meter air sebesar Rp 9 ribu. “Masukan dari DPRD kemarin menjadi bahan evaluasi kami. Jadi MBR yang berhak mendapat dispensasi ini. Untuk niaga menegah juga kami pangkas dalam aturan sebelumnya 15 meter kubik minimal kini hanya 10 kubik minimal,” jelasnya.
KONFERENSI
PERS: Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih mengumumkan penurunan
kebijakan pemakaian 10 kubik minimal, kemarin siang.
Muslih mengatakan untuk masyarakat rumahnya kosong dan tidak menggunakan air namun terpasang meter PDAM, bisa menutup sementara meter airnya selama satu tahun. Setelah satu tahun meter wajib dibuka atau diputus sambungannya. Hingga saat ini sudah ada 400 pelanggan PDAM yang menutup sementara meter air.
Untuk pelanggan yang tercatat dalam MBR kategori rumah tangga golongan A1-1 dan A1-2 berjumlah 17 ribu pelanggan. Dibeberkan Muslih, dari total 170 ribu pelanggan PDAM Bandarmasih ada 59.979 masyarakat yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik.(eka/az/dye/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9547-pdam-turunkan-tarif-minimal-tak-jadi-10-kubik.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/01062017/11.03Wita/Bjm