» » » » » Pimpinan FPI Rizieq Shihab jadi Tersangka, ini komentar Menteri Agama

Pimpinan FPI Rizieq Shihab jadi Tersangka, ini komentar Menteri Agama

Penulis By on Senin, 29 Mei 2017 | No comments

Anies Baswedan Gubernur Terpilih DKI Jakarta dan Habib Rizieq Shihab Pimpinan FPI

Menteri Agama Imbau Para Pendukung Habib Rizieq Ikuti Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka

BANJARMASINPOST.CO.ID, BOGOR - Lukman Hakim Saifuddin mengomentari penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Menurut Lukman, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara pun wajib tunduk kepada hukum.
Jadi, ia meminta pendukung Rizieq untuk mengikuti proses hukum yang ada.
"Ikuti saja proses hukum yang berlangsung," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Soal kemungkinan penetapan tersangka Rizieq berpotensi menimbulkan gejolak di antara pendukungnya, Lukman juga berpesan hal yang sama.
"Dalam masyarakat modern, beradab serta negara hukum, semua silang sengketa diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," ujar Lukman.
"Maka, kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan itu," kata dia.
Lukman yakin, dengan pengalaman dan kompetensi, seorang hakim tidak akan berat sebelah dan akan memenuhi rasa keadilan.
Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.
Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang menjerat Rizieq.
Menteri Agama Imbau Para Pendukung Habib Rizieq Ikuti Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka
KOMPAS IMAGES
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Fabian Januarius Kuwado) / http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/05/30/menteri-agama-imbau-para-pendukung-habib-rizieq-ikuti-proses-hukum-terkait-penetapan-tersangka

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/30052017/08.08Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya