ADA APA ?, DPRD Banjarmasin Ngotot Revisi Perda HO
PROKAL.CO,
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin ngotot untuk menyelesaikan revisi Perda Nomor 24 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Banjarmasin. Padahal saat kunjungan ke Kementerian beberapa waktu lalu, sudah tegas aturan ini nantinya tetap akan dibatalkan. Pembatalan perda ini bukan tanpa alasan sebab. Pada awal tahun 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mencanangkan menghapus lima jenis izin usaha. Penghapusan ini merupakan kebijakan dari presiden untuk memudahkan wirausahawan, pelaku start-up, dan investor melakukan investasi di Indonesia termasuk Banjarmasin. Supaya arus investasi yang masuk bisa semakin deras.
Keputusan penghapusan lima izin yang dinilai tidak relevan lagi tersebut diambil dalam rapat terbatas kabinet.
Lima jenis izin usaha itu yakni izin gangguan (Hinder Ordonantie/HO), izin tempat usaha, izin prinsip, izin lokasi, dan izin amdal. Bahkan Kementerian Dalam Negeri menemukan 3.000 perda yang mengancam menghambat investasi di Indonesia. Termasuk Perda Nomor 24 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Banjarmasin. Namun pada 2016 lalu pencabutan perda ini dibatalkan, dan hanya disuruh mengganti beberapa pasal saja.
Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD Kota Banjarmasin, Noval, mengungkapkan pihaknya tetap melanjutkan pembahasan raperda meski sudah ada pernyataan penolakan dari Kementerian Dalam Negeri. “Karena UU belum dihapus, kami tetap melanjutkannya,” bebernya.
Hal serupa juga ditimpali oleh Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Setdako Banjarmasin, Jefrie Frasnyah. Menurutnya, kelanjutan dari pembuatan perda ini tidak menyalahi aturan. Terlebih UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga masih berlaku.
Dibeberkannya, wacana pembatalan perda ini terkait Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut perda ini karena dianggap menghambat investor berusaha di daerah. Meski demikian, Permendagri yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu pemberitahuannya belum sampai ke daerah. “Permendagri itu mencabut Permendagri 22 Tahun 2016. Tapi tidak mencabut peraturan di atasnya. Jadi secara aturan raperda ini boleh dilanjutkan,” tuntasnya. (eka/az/dye/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9411-ada-apa-dprd-banjarmasin-ngotot-revisi-perda-ho.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/27052017/11.10Wita/Bjm
PROKAL.CO,
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin ngotot untuk menyelesaikan revisi Perda Nomor 24 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Banjarmasin. Padahal saat kunjungan ke Kementerian beberapa waktu lalu, sudah tegas aturan ini nantinya tetap akan dibatalkan. Pembatalan perda ini bukan tanpa alasan sebab. Pada awal tahun 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mencanangkan menghapus lima jenis izin usaha. Penghapusan ini merupakan kebijakan dari presiden untuk memudahkan wirausahawan, pelaku start-up, dan investor melakukan investasi di Indonesia termasuk Banjarmasin. Supaya arus investasi yang masuk bisa semakin deras.
Keputusan penghapusan lima izin yang dinilai tidak relevan lagi tersebut diambil dalam rapat terbatas kabinet.
Lima jenis izin usaha itu yakni izin gangguan (Hinder Ordonantie/HO), izin tempat usaha, izin prinsip, izin lokasi, dan izin amdal. Bahkan Kementerian Dalam Negeri menemukan 3.000 perda yang mengancam menghambat investasi di Indonesia. Termasuk Perda Nomor 24 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Banjarmasin. Namun pada 2016 lalu pencabutan perda ini dibatalkan, dan hanya disuruh mengganti beberapa pasal saja.
Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD Kota Banjarmasin, Noval, mengungkapkan pihaknya tetap melanjutkan pembahasan raperda meski sudah ada pernyataan penolakan dari Kementerian Dalam Negeri. “Karena UU belum dihapus, kami tetap melanjutkannya,” bebernya.
Hal serupa juga ditimpali oleh Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Setdako Banjarmasin, Jefrie Frasnyah. Menurutnya, kelanjutan dari pembuatan perda ini tidak menyalahi aturan. Terlebih UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga masih berlaku.
Dibeberkannya, wacana pembatalan perda ini terkait Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut perda ini karena dianggap menghambat investor berusaha di daerah. Meski demikian, Permendagri yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu pemberitahuannya belum sampai ke daerah. “Permendagri itu mencabut Permendagri 22 Tahun 2016. Tapi tidak mencabut peraturan di atasnya. Jadi secara aturan raperda ini boleh dilanjutkan,” tuntasnya. (eka/az/dye/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9411-ada-apa-dprd-banjarmasin-ngotot-revisi-perda-ho.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/27052017/11.10Wita/Bjm