» » » » » » » » » Akankah PERPPU terbit untuk "Bubarkan'' HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)

Akankah PERPPU terbit untuk "Bubarkan'' HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)

Penulis By on Jumat, 07 Juli 2017 | No comments

Desak Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, PBNU: Kami Tuntut Pemerintah Terbitkan Perppu

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan sejumlah ormas Islam, mendukung langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dianggap tidak pro Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam pembacaan sikapnya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017) mengatakan, PBNU dan ormas-ormas Islam menuntut pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mendukung kebijakan pembubaran HTI, yang sudah diumumkan oleh pemerintah.


"Kami menuntut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila seperti HTI," ujarnya.
Dalam pembacaan sikapnya itu, Said Aqil mengingatkan bahwa Indonesia dibangun oleh berbagai macam kelompok, mulai dari ulama, kelompok nasionalis, hingga kelompok non muslim. Para pendiri bangsa sudah sepakat, Indonesia didirikan atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
"Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik, tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila," tuturnya.
"Secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan sisternatis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia," sambungnya.

Desak Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, PBNU: Kami Tuntut Pemerintah Terbitkan Perppu
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ribuan massa aksi dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Malang membawa poster dan bendera dalam aksi damai 212 saat longmarch di Jalan Basuki Rachmat, Kota Malang, Jumat (2/12/2016). Massa aksi menuntut pemerintah dan Polri menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

Jika dibiarkan terus, kata Said Aqil, dikhawatirkan makin banyak warga yang terperosok dalam pemikiran-pemikiran anti Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa tinggal diam, dan harus segera mengambil tindakan lebih dari sekadar mengumumkan pembubaran.
"Bisa dibayangkan, negara kita bisa hancur seperti Suriah, lrak, Yaman, dan lain-lain. Konstitusi memang memungkinkan kebebasan berserikat dan berkumpul, namun tetap harus tunduk pada ketentuan perundang- undangan. Kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan, itu anarki," paparnya.
"Pancasila adalah ideologi negara yang telah disepakati bangsa, melalui berbagai pertimbangan matang yang mengakomodasi keadaan masyarakat Indonesia. Pancasila yang membuat negara ini lepas dari krisis dan menyatukan perbedaan," ulasnya.
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/07/08/desak-bubarkan-hizbut-tahrir-indonesia-pbnu-kami-tuntut-pemerintah-terbitkan-perppu

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/08072017/13.50Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya