Potong Dana `Poktan’ Akhirnya ke Tipikor
Banjarmasin, KP – HM Yusran salah satu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tabalong kini didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.Pasalnya, pada tahun 2013 instansi pemerintah tersebut menerima kucuran dana Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian di daerah tersebut sebanyak Rp6.573.500.000, dengan nama BanSos (Bantuan Sosial) PSP (Prasarana Sarana Pertanian).
Dana besar tersebut disalurkan kepada 62 kelompok tani (poktan), tetapi apa lacur, walau bantuan sosial tersebut diserahkan, Yusran ternyata memperkaya diri sendiri dengan mendatangi para Poktan yang menerima bantuan untuk meminta potongan berkisar antara lima sampai sepuluh persen dari dana yang digelontorkan.
Menurut JPU Ali Riza dari Kejaksaaan Tabalong dihadapan majelis hakim pengadilan tersebut yang dipimpin hakim Purjana, terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan mendatangi kelompok tani yang telah menerima bantuan.
Akibat perbuatan terdakwa ini telah berhasil mengumpulkan dana bansos tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau memperkaya orang lain sebesar Rp444.251.250, jumlah tersebut merupakan unsur kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel.
Berdasarkan keterangan JPU dalam dakwaan dana bansos tersebut masing masing digunakan untuk cetak sawah baru dengan dana Rp2,75 M (Miliar) diserahkan kepada delapan Poktan, untuk proyek optimilasi lahan sebesar Rp1,203 M diserahkan untuk 21 Poktan, untuk jaringan irigasi Rp1 M untuk sembilan Poktan, program jaringan irigasi wilayah baru Rp500 juta untuk enam Poktan, program System of Rice Intensifiktion (SRI) untuk 16 Poktan dengan dana Rp1 M dan kegiatan Pengembangan Irigasi Partisipasi sebesar Rp1M untuk dua Poktan.
Akibat perbuatan terdakwa JPU Riza mematok pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwan subsidair.
Salah seorang penashat hukum terdakwa Gt Mulyadi secara tegas menyatakan apa yang dituduhkan terhadap kleinnya banyak yang tidak benar dan akan dibuktikan di proses persidangan.
Ia juga menyebutkan akan menyampaikan sanggahan terhadap dakwaan pada sidang mendatang.
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/potong-dana-poktan-akhirnya-ke-tipikor/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/29072017/10.18Wita/Bjm