Tim Saber Pungli
PROKAL.CO, MARTAPURA - Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Selatan kembali mengejutkan publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lembaga-lembaga pemerintah. Kali ini, sasarannya adalah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar. Empat pegawai yang terlibat pungli pun diamankan, Senin (24/7) kemarin.
Tim Saber Pungli datang begitu cepat. Petugas langsung melakukan penyidikan berkas serta memintai keterangan kepada sejumlah pejabat maupun karyawan di instansi yang berkantor di Jalan A Yani Km 40 tersebut.
Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP Banjar, Abdul Manan tampak diikuti oleh aparat sedang mengecek prosedur perizinan di lantai bawah. Setelah itu, petugas naik ke lantai dua masuk ke ruang Bidang Perizinan Tertentu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di ruang tersebut, Tim Saber Pungli Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi terlihat memeriksa beberapa pejabat serta, meminta beberapa berkas untuk diperiksa.
Sementara di luar ruangan, terlihat salah seorang warga sedang menunggu proses pemeriksaan. Pria bernama Hamidi tersebut mengaku jika uang yang dia serahkan ke Bidang Perizinan Tertentu telah dijadikan bukti OTT oleh petugas. "Saya menyerahkan uang Rp3,8 juta, tak lama kemudian ada petugas datang," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Dia mengungkapkan, uang yang dia setor merupakan biaya untuk mempercepat pengurusan izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie) usaha dagang penggilingan padi miliknya di Astambul. "Sudah tiga bulan izinnya tidak selesai, kalau mau cepat saya diminta menyetor uang itu," ungkapnya.
Pemeriksaan di ruang Bidang Perizinan Tertentu sendiri berlangsung cukup lama. Dimulai sekitar pukul 11.00 Wita, tim Saber Pungli baru keluar pada pukul 15.30 Wita. Ada beberapa pegawai terlihat dibawa oleh petugas. Namun, Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi menolak untuk membeberkan apakah pegawai yang diamankan terlibat dalam kasus Pungli. "Nanti saja langsung Kapolda yang menjelaskan, mereka akan kami mintai keterangan dulu," ujarnya.
Kabid Perizinan Jasa Usaha, Harjunaidi, menyebutkan ada empat pegawai yang dibawa oleh petugas. Yaitu, Sekretaris DPMPTSP Banjar Yudi Andrea. Kemudian, Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP Banjar, Abdul Manan bersama Kasi-nya Nely dan stafnya bernama Bayu. "Kami tidak tahu kenapa mereka dibawa, mungkin hanya dimintai keterangan saja," katanya.
Sementara itu, Kabid Reklame dan Informasi Pengaduan H Gia tak menampik jika ada OTT di kantornya. "Katanya memang ada OTT, tapi kami tidak mengetahui pasti. Karena kami tidak boleh mendekat ketika petugas melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Dia menjelaskan, awalnya sebelum petugas datang ada dua warga sedang mengurus izin HO untuk bangunan penggilingan padi. "Saat warga itu mendekat, petugas dari Polda langsung datang," jelasnya.
Ditanya, apakah pengurusan izin HO ada biayanya. Dia mengaku tak mengetahuinya dengan pasti. Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dari Presiden RI Joko Widodo izin HO sekarang kabarnya telah dihapuskan. "Tapi saya belum tahu apakah kebijakan itu sudah dijalankan atau belum," pungkasnya.
Izin HO Pernah Dipertanyakan Petani
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian, gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Biasanya, syarat untuk mendapatkan izin ini ialah mendapatkan restu dari masyarakat sekitar untuk bisa mendirikan bangunan.
Jika ada masyarakat yang menolak bangunan dibangun di wilayah mereka, maka dinas terkait tidak akan mengeluarkan izin HO. Namun, beberapa waktu yang lalu kebijakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar pernah dipertanyakan oleh para petani di Desa Banyu Hirang, Gambut, Kabupaten Banjar.
Saat itu, para petani menolak pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang. Karena mereka takut, hadirnya kompleks perumahan akan berdampak buruk bagi persawahan yang selama ini menjadi mata pencaharian warga sekitar. Namun, nyatanya PT Frisca Anugerah Sejati selaku developer malah mengaku telah mendapatkan izin dan ngotot akan tetap mendirikan perumahan di kawasan tersebut.
Direktur PT Frisca Anugerah Ilham Sadid mengatakan, mereka akan tetap membangun perumahan meski ada beberapa warga menolak. Karena, mereka telah melakukannya sesuai prosedur. "Sebagai perusahaan yang berbadan hukum kami selalu taat peraturan," katanya.
Sementara itu, Syarifudin pemuda setempat mengungkapkan, di desa mereka hampir 95 persen warganya bekerja sebagai petani. Dia tak ingin sawah mereka rusak karena imbas dari hadirnya perumahan. "Kami takut kesuburan sawah kami menurun. Karena kalau ada bangunan, sawah akan tergenang lantaran air tidak leluasa mengalir," ungkapnya.
Selain itu, dia juga khawatir jika nantinya warga memperbolehkan pengembang PT Frisca Anugerah Sejati membangun perumahan di sana. Maka ditakutkan akan hadir lagi pengembang lainnya dan membuat areal persawahan semakin menyempit. "Di desa kami belum ada pengembang yang masuk, jadi ketika mendengar adanya rencana pembangunan perumahan kami menolaknya. Sebab kami takut akan semakin banyak pengembang lain yang masuk," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang (PUPR) Banjar M Hilman mengungkapkan pihaknya belum menerima pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dari PT Frisca Anugerah Sejati. "Mereka baru mngecek RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) peruntukan lahan yang akan dibangun," ungkapnya.
Dia menjelaskan sesuai dengan RTRW dalam perda nomor 3, tahun 2013, Desa Banyu Hirang masuk dalam kawasan permukiman perdesaan. Sehingga diperbolehkan untuk mendirikan bangunan maupun perumahan. "Di sana masuk permukiman perdesaan, walaupun di lapangan berada di kawasan persawahan," jelasnya.
Meski begitu, untuk mendapatkan IMB menurutnya tidak mudah. Karena perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari warga sekitar untuk mengurus izin HO. "Satu saja warga menolak, izin tidak akan keluar dan direkomendasikan ke DPMPTSP," pungkasnya.
TERTUNDUK: Sejumlah pegawai keluar dari ruangan usai operasi tangkap tangan pungli pelayanan perizinan.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/10335-ott-empat-pegawai-dinas-perizinan-banjar-diamankan-tim-saber-pungli.htmlRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/26072017/10.23Wita/Bjm
