PROKAL.CO, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus mengusut kasus dugaan perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel. Informasi didapat, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel sudah diterima kejaksaan.
Bahkan kabarnya sudah ada sejumlah anggota dewan yang telah mengembalikan kepada penyidik. Lantas apakah dengan adanya pengembalian itu prosesnya akan dihentikan atau masih terus berlanjut?
Kepala Kejati Kalsel Abdul Muni yang ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Gedung Mahligai Pancasila mengatakan sudah seharusnya mengembalikan karena itu merupakan uang negara. Namun apakah dengan dikembalikannya uang tersebut akan menghentikan proses hukumnya, dia tidak menjelaskan secara terbuka. “Silakan kembalikan karena itu uang negara, tapi nanti kita lihat dulu seperti apa rekomendasinya,” tegas Muni.
Namun menurut Muni dirinya hingga saat ini belum menerima laporan dari bawahannya baik mengenai penetapan tersangka, hasil audit BPKP maupun siapa saja pejabat yang sudah mengembalikan uang perjalanan dinas. Karena penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan. “Katanya memang ada, tapi laporan dari bawahan saya masih belum sampai ke meja saya,” tegasnya.
Ditanya apakah bakal ada pemanggilan lagi terhadap para pejabat, Muni mengaku belum mengetahui karena masih belum menerima laporan mengenai hal itu. Tapi dia menegaskan kalaupun ada pemanggilan, itu baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka. “Kalau dipanggil itu baru sebagai saksi bukan tersangka,” tandasnya.
Foto ilustrasi
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/10170-sebagian-anggota-dewan-kembalikan-uang-perjalanan-dinas.htmlRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/18072017/09.28Wita/Bjm