» » » » » » Kasus Perjalan Dinas Fiktif KalSel terus ditangani Kejati hingga disupervisi KPK

Kasus Perjalan Dinas Fiktif KalSel terus ditangani Kejati hingga disupervisi KPK

Penulis By on Minggu, 23 Juli 2017 | No comments

Disupervisi KPK, Kejati Kalsel Serius Tangani Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kalsel 2015

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tampaknya sangat fokus untuk menuntaskan kasus perjalanan dinas anggota dewan Kalsel 2015 lalu. Kasus yang tengah bergulir di penyidikan ini ternyata tak gampang dan perlu waktu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Abdul Muni usai HUT Adhyaksa ke 57 menuturkan kasus yang sudah masuk penyidikan umum ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Menurutnya pihaknya mendapatkan fotocopy dari BPKP bahwa ada 123 orang diduga menerima dana perjalanan dinas.



Menurutnya menyidik 123 orang tersebut tak gampang dan hingga kini masih terus berlangsung.
"Ada yang menerima Rp2,5 juta hingga belasan juta," paparnya.
Menurutnya kasus ini terus pihaknya kaji dan nantinya akan diekpose ke Kejaksaan Agung dan pihaknya tak main-main karena kasus ini disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPK.
Menurutnya sebenarnya aturan Kementerian Dalam negeri menyatakan untuk DPRD Propinsi termasuk pejabat eselon 2 namun menurut Peraturan Gubernur (Pergub) para anggota DPRD masuk eselon 1.
"Ada perbedaan eleson 1 dan 2, kisaran semantara sekitar Rp7 miliar.
Saya minta yang merasa menikmati dari dana-dana yang menurut BPKP adalah 123 orang, saya minta kembalikan," papar Muni.
Disupervisi KPK, Kejati Kalsel Serius Tangani Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kalsel 2015
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Muni 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/07/24/disupervisi-kpk-kejati-kalsel-serius-tangani-kasus-perjalanan-dinas-dprd-kalsel-2015

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/24072017/10.13Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya