Taxi Online Wajib Kantongi Izin Angkutan
Banjarmasin, KP – Para pekerja taxi online tak bisa lagi menentukan tarif semaunya. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan regulasi untuk angkutan taxi online atau angkutan khusus. Ada batas tarif yang ditetapkan.Selain itu juga, para pemilik taxi online harus mengantongi izin yang dikeluarkan gubernur. Jika tetap bersikeras tanpa mengantongi izin dan tak sesuai ketentuan, jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) sudah menyiapkan tindakan berupa sanksi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya angkutan harus dipasang stiker, mengantongi uji berkala (KIR), penentuan tarif atas Rp6.500 per kilometer dan tarif bawah Rp3.700 per kilometer, mengantongi badan hukum, dan jumlah kendaraan taxi dalam satu badan hukum ada batasan.
“Sekarang memang kita belum bisa mensortir mana taxi online mana kendaraan pribadi. Tapi itu nanti polisi yang menindak. Yang jelas, kita sedang mempersiapkan regulasi untuk pengaturan pengurusan izin yang nantinya dikeluarkan Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,’’’ jelas Kadishub Kalsel, H Rusdiansyah, di sela sosialisasi Permen No.26 tahun 2017, di Geduang Saraba Sanggam, Kamis (20/7).
Menurut Rusdi, jika Permen ini sudah diberlakukan dan para pengelola taxi online sudah mengantongi izin, maka tidak akan lagi ada kesenjangan dengan taxi konvensional yang selama ini jadi keluhan.
“Untuk memperoleh izin angkutan harus memenuhi semua persyaratan. Sekarang kami sosialisasiakan dulu nanti kita dorong semua taxi online di Kalsel mengantongi izin. Memang sekarang kita kesulitan mensortir mana-mana taxi online, makanya harus kerjasama dengan Polantas agar bisa didata,’’ ujarnya.
Keberadaan taxi online saat ini masih belum mengantongi izin. Sehingga, ada kesenjangan tarif dengan taxi konvensional.
Akibat kesenjangan tarif itu, terjadi kecemburuan sosial dan berpotensi memantik emosi sopir taxi konvensional.
Namun, mereka diminta untuk menahan diri. Sebab, Dit Lantas Polda Kalsel bersama jajaran akan melakukan tindakan terhadap taxi online yang tak berizin.
Menurut, Kasi Andal Lalin Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel, Kompol Jumina, pihaknya sudah mengantongi beberapa data angkutan umum online tak berizin.
“Contoh di Duta Mall ada 9 taxi online yang masuk ke kami. Di Bandara gitu juga. Nanti jajaran kami turun akan melakukan penindakan. Itu akan ditindak sesuai dengan Uandang-undang Lalu Lintas, karena menggunakan mobil bukan untuk peruntukannya. Kalau mereka sudah mengantongi izin dari gubernur tidak perlu lagi penindakan,’’ tegasnya.
Untuk mensortir dan mendata angkutan online itu, Jumina mengaku, akan memberdayakan para pengemudi taxi konvensional.
“Para sopir taxi itu sudah kami himbau jika menemukan taxi online laporkan ke kami. Nanti kami yang melakukan tindakan. Tidak perlu bertindak anarkis sendiri,’’ utaranya.
Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalsel, H Rustam Effendi tak menampik, saat ini keberadaan taxi konvensional dan angkutan umum semakin terjepit.
Penghasilan yang didapatkan oleh taxi konvensional sangat jauh dari harapan. Berbeda dengan taxi online yang berpenghasilan sudah lumayan. Realita ini terjadi, karena beberapa faktor.
Pertama taxi online tidak perlu bayar kir, tak perlu bayar pajak dan lain sebagainya. Kedua penentuan tarif tidak mengikuti acuan Kemenhub.
Sehingga, mereka menawarkan angkutan yang sangat murah. Berbeda dengan taxi konvensional yang sudah ada aturan tarif atas dan tarif bawah, sehingga dianggap mahal. Selain itu juga, memesan taxi online sangat dimudahkan hanya melalui telepon genggam.
Berbeda dengan taxi konvensional yang harus menggunakan operator telepon. Karenanya, taxi konvensional juga berencana membuat aplikasi di android.
“Taxi konvensional tidak mesti ketinggalan, tetap akan mengikuti perkembangan jaman. Ga boleh ketinggalan kita sudah berpikir taxi harus buat aplikasi, tidak lagi sistem telepon operator,’’ ucap Rustam.
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/22072017/11.43Wita/Bjm
