Warga Tolak Tinggalkan Tanah
PROKAL.CO, BANJARBARU
- Hediyanto Mahyani berteriak dengan lantang saat memimpin warganya di
pinggir Jalan A Yani Km 20, Minggu (23/7) kemarin. Ketua RT 05, RW 01,
Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, itu menuntut agar Korem
101/Antasari tidak mengambil tanah mereka. "Kami akan mempertahankan
tanah kami, hingga tetes darah penghabisan," teriak Hediyanto.Dia mengatakan, selama 15 tahun terakhir kehidupan mereka dihantui pengambilalihan tanah. Mereka merasa telah menempati tanah warisan. "Kami beberapa kali mendapatkan surat, supaya mengosongkan rumah kami. Bulan ini kami dapat surat lagi, dan diberi deadline hingga hari ini (kemarin) untuk mengosongkan kios kami yang ada di sepanjang Jalan A Yani Km 20 ini," katanya.
Karena itulah, warga sepakat tidak ingin meninggalkan tanah peninggalan orangtua mereka. Mereka mengaku memiliki bukti dan legalitas kepemilikan resmi atas tanah itu. "Kami punya sporadik dan surat keterangan tanah. Sementara Korem tidak punya legalitas, tapi menyebut kami mencaplok tanah mereka," tambah Hediyanto.
Dia memang mengakui, surat kepemilikan itu sulit untuk ditingkatkan menjadi sertifikat. Sudah beberapa kali warga mengurusnya, namun BPN Banjarbaru tak pernah mau mengeluarkan sertifikat. "Kami mohon, berilah keadilan kepada kami. Kami akan tetap mempertahankan tanah, walaupun hingga ke pengadilan," ujarnya.
Total ada 780 warga dari 200 kepala keluarga yang sekarang masih bertahan di atas lahan sengketa tersebut. Rata-rata mereka merupakan ahli waris pemilik tanah yang sudah tinggal di sana sejak tahun 1943. "Warga yang ada di sini bahkan ada yang sampai tiga generasi," ungkapnya.
Mala, salah seorang warga mengaku sudah tinggal di sana sejak baru dilahirkan pada tahun 1975. Sedangkan, orangtuanya sudah bertempat tinggal di sana sejak tahun 1948. "Bayangkan, sudah puluhan tahun kami di sini. Tiba-tiba disuruh pindah," katanya.
Dia mengaku tak ingin meninggalkan rumah kelahirannya, walaupun pada akhirnya kalah di pengadilan. "Kami siap ke pengadilan, karena kami punya legalitas. Sementara mereka tidak punya," ujarnya.
Meski demikian, Kepala Penerangan Resor Militer (Kapenrem) 101 Antasari Mayor Iskandar membantah tuduhan warga. Iskandar menegaskan pihaknya memiliki bukti surat ganti rugi tanah seluas 183.600 meter persegi itu sejak tahun 1951. Tanah tersebut adalah milik negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada TNI dalam hal ini Korem 101/Antasari.
Dia mengatakan selama ini mereka yang mengklaim bahwa tanah itu adalah milik mereka hanya menumpang untuk membuka usaha sementara. "Mereka itu cuma numpang," tandasnya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami itu, karena Korem 101/Antasari hanya mengamankan aset negara. Jika ada yang mengaku bahwa tanah tersebut milik mereka, pihaknya tidak segan-segan akan membawanya ke jalur hukum.
"Kalau tidak mengindahkan surat tersebut akan kami tuntut secara hukum, karena telah menyerobot tanah milik negara," tegasnya kepada Radar Banjarmasin, Minggu (23/7) malam.
Sebelumnya, Korem 101 Antasari sendiri telah mengundang warga untuk membahas masalah ini pada 11 Juli di Aula Koramil 1006-12 Liang Anggang serta disusul dengan undangan kedua 14 Juli di kantor staf logistik Korem 101 Antasari. Minggu, 23 Juli, kemarin adalah kesempatan terakhir untuk konfirmasi lanjutan bangunan atau warga bisa membongkar sendiri bangunan usahanya. Jika tidak, sesuai dalam surat yang dikirimkan, TNI AD akan membongkar paksa.
Sementara itu, Baskoro, salah seorang anggota DPRD Banjarbaru yang ikut memantau jalannya aksi damai berharap agar permasalahan tanah bisa diselesaikan secara musyawarah. "Saya sebagai wakil rakyat berkewajiban untuk memantau persoalan ini, karena menyangkut hak-hak masyarakat. Mudah-mudahan bisa diselesaikan secara musyawarah," harapnya.
KLAIM
TANAH: Ratusan warga RT 05 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru
berdemo di pinggir Jalan A Yani Km 20, Liang Anggang kemarin.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/10313-warga-tolak-tinggalkan-tanah.htmlRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/25072017/10.28Wita/Bjm
