Dor! Kurir Sabu yang Bawa Tiga Kilogram ini Menggelepar di Tanah
BANJARMASINPOST.CO.ID, PASURUAN - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati Achmad Sugianto (26), salah seorang dari dua kurir tiga kilogram sabu-sabu di wilayah Pasuruan-Probolinggo, Minggu (30/7.2017).Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra, di Surabaya, Minggu malam membenarkan, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan itu ditembak mati ketika berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Sementara terhadap rekan Achmad Sugianto, Totok Suryanto (50) warga Kampung Baru, Gading Kodya, Pasuruan aparat berhasil menangkapnya.
"Saat kami gelandang untuk menunjukkan tempat persembunyian sabu-sabu itu, pelaku sempat melawan, dan kabur, sehingga memaksa kami langsung melumpuhkannya," kata Wisnu.
Masih menurut Wisnu, saat pelaku mencoba kabur, petugas memperingatkannya dengan tiga kali tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tidak menghiraukannya. Akhirnya petugas menembak dada kiri Achmad Sugianto.
Kedua pelaku ini, menurut Wisnu, merupakan kurir yang bertugas menjual sabu-sabu di kawasan Pasuruan. Keduanya telah lama menjadi incaran petugas BNNP Jatim.
"Saat kami tangkap, pelaku ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat tiga kilogram yang disimpan di dalam tasnya," tutur Wisnu sambil menambahkan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, BNNP Jatim mendapatkan informasi tentang adanya rencananya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan dua orang kurir narkoba di Pasuruan.
Mendapatkan informasi tersebut, aparat BNNP Jatim langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati dua kurir sabu-sabu yang membawa sabu-sabu tersebut.
Kedua pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kg dalam tiga bungkus yang tersimpan di dalam tas ransel.
Namun, saat hendak digelandang ke tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya di Save House yang disewa oleh keduanya, Ahmad Sugianto mencoba kabur.
Tembakan peringatan ke udara tiga kali tak dihiraukannya. Akhirnya petugas pun menembaknya hingga tewas saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara.
"Sugianto ini memang merupakan kurir yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar," ujar Wisnu.
Kedua pelaku kejahatan narkotika itu sejak enam bulan lalu kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo. "Pelaku ini sudah beraksi sekitar enam bulan," kata dia.
Selain barang bukti berupa tiga kg sabu-sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam, dan kartu ATM yang diduga digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Pelaku yang tercokok aparat akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Thinkstock
Ilustrasi
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/31072017/10.08Wita/Bjm