» » » » » » » » » Bank Rakyat Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi dan Pegadaian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Luncurkan Program pro rakyat "Dapat 50 juta selama 5 tahun", syaratnya ini

Bank Rakyat Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi dan Pegadaian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Luncurkan Program pro rakyat "Dapat 50 juta selama 5 tahun", syaratnya ini

Penulis By on Sabtu, 26 Agustus 2017 | No comments

Mau dapat Bantuan Rumah? Perhatikan Syaratnya!

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng tiga lembaga pembiayaan, untuk menyelenggarakan program bantuan pendanaan perumahan yang baru.
Program ini dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketiga lembaga itu yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi dan Pegadaian. Adapun pagu pinjaman maksimal yang dapat diberikan yaitu sebesar Rp 50 juta dan dalam tenor selama lima tahun.


Untuk dapat menikmati program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti menjelaskan, anggaran pendanaan ini bukan lah bersumber dari APBN melainkan dari lembaga pendanaan.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan bantuan, masyarakat harus menyiapkan rencana pembangunan rumah yang jelas.
Di samping data administrasi yang dibutuhkan seperti identitas dan surat keterangan penghasilan yang disahkan pengurus paguyuban atau kelurahan.
"Misalnya, tahap pertama ambil Rp 50 juta untuk lima tahun. Nanti dilihat perkembangannya bagaimana, bila ingin mengambil tahap kedua," kata Lana di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (25/8/2017).
Sementara itu, meski bekerja di sektor informal, ada penghasilan maksimum yang disyaratkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.
Penentuan penghasilan ini merujuk pada data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Penghasilan mereka itu harus di bawah Rp 2,5 juta per bulan," kata Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan Rifaid M Nur.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan bergabung ke dalam komunitas pada pekerjaan mereka masing-masing.
Hal itu untuk memudahkan proses pendampingan dalam merealisasikan program tersebut.
Kementerian PUPR sendiri telah menggandeng Yayasan Habitat for Humanity untuk memberikan pendampingan ini.
"Syarat pembiayaan ini memang agak panjang, karena mulai dari pembinaan. Mungkin ini akan sangat membantu dalam pembiayaan tadi," kata Lana.
Mau dapat Bantuan Rumah? Perhatikan Syaratnya!
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/08/27/mau-dapat-bantuan-rumah-perhatikan-syaratnya

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Minggu/27082017/08.19Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya