Auditor BPK Sebut Opini WTP untuk MPR agar Bisa Amandemen
Jakarta - Auditor VII BPK Eddy Moelyadi juga menyebut bila MPR diberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar bisa amandemen. Sebelumnya, dia menyebut opini WTP diberikan pada DPR agar anggota DPR tak marah."Saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa amandemen," kata jaksa membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Eddy saat sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Eddy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Berikut ucapan lengkap jaksa terkait hal itu.
Eddy sebelumnya mengaku baru mengetahui tentang pembicaraan dengan Rochmadi yang direkam. Eddy baru tahu tentang itu ketika diperiksa penyidik KPK dan ditunjukkan bila Rochmadi selama 2,5 tahun selalu merekam pembicaran teleponnya.
Eddy mengatakan bila temuan DPD dan DPR karena masalah pertanggungjawaban yang belum masuk. Hal itu disampaikan Eddy dengan berseloroh karena tak menyadari bila pembicaraannya direkam.
"Saya kalau lihat dari temuan DPD dan DPR itu karena masalah pertanggungjawaban yang belum masuk jadi tidak ada hal yang material dan akhirnya menjelang itu semua sudah masuk," ucap Eddy.
"Ya mungkin saya berseloroh karena memang saya tak tahu kalau itu direkam, kalau tahu direkam saat saya rapat mungkin saya tidak berseloroh panjang gitu pak jaksa," kata Eddy menambahkan.
Auditor VII BPK Eddy Moelyadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Sumber Berita : https://news.detik.com/berita/d-3660734/auditor-bpk-sebut-opini-wtp-untuk-mpr-agar-bisa-amandemenRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/27092017/17.29Wita/Bjm