» » » » » » » » "Nah ada pulang" : Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy tersandung KORUPSI

"Nah ada pulang" : Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy tersandung KORUPSI

Penulis By on Sabtu, 09 September 2017 | No comments

Saking Gugupnya, Hakim Cewek Ini Lempar Uang Suap Rp 40 Juta ke Belakang Rumahnya

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Dewi Suryana, sempat berupaya menyembunyikan uang suap.
Ia diduga membuang uang suap yang diterimanya, seusai mengetahui tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya.
"Ada info ketika uang ditemukan di rumah hakim, uang ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/9/2017).


Namun, upaya Dewi mengelabui tim KPK berantakan.
Tim KPK berhasil menemukan uang Rp 40 juta di halaman belakang rumah Dewi, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Uang tersebut dibungkus koran di dalam kantong plastik hitam.
KPK menetapkan tiga orang tersangka pasca-OTT di Bengkulu dan Bogor.
Tiga orang tersangka tersebut, yakni hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul.
Suap untuk Dewi dan Hendra diduga terkait dengan penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Commitment fee untuk keduanya diduga Rp 125 juta.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkap ada proses tawar‑menawar di balik kasus yang menjerat hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu, Dewi Suryana.
Tawar-menawar itu terkait putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi dana kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Pemkot Bengkulu.
Agus menyatakan, tawar‑menawar tersebut untuk menentukan jumlah uang suap dan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Tawar-menawar uang suap terjadi antara keluarga terdakwa korupsi dengan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana.
"Kelihatannya proses negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp 50 juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," papar Agus di kantor KPK di Jakarta, Jumat siang.
Terdakwa pada kasus ini adalah Wilson. Perkara yang membelitnya adalah kasus korupsi dana kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Pada persidangan, Wilson dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Menurut Agus, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut Agus, pihak keluarga Wilson diduga menjanjikan uang Rp 125 juta atas vonis tersebut.
"Putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara‑gara (keluarga) tidak menuruti permintaan kenaikan harga? Ini semua masih dikembangkan, diperdalam lagi," ujarnya.
Saking Gugupnya, Hakim Cewek Ini Lempar Uang Suap Rp 40 Juta ke Belakang Rumahnya
tribunnews.com
Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Bengkulu Dewi Suryana 
yang terjaring OTT menerima suap ditahan KPK 

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/09092017/17.57Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya