Perppu Ormas Jadi Undang-Undang, Wapres JK: Substansinya Sama
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dengan disahkannya Perpu Ormas
menjadi undang-undang, bukan berarti menghilangkan prinsip keadilan.
Menurut JK, keduanya tetap harus lewat pengadilan jika ingin membubarkan
ormas."Kalau undang-undang yang ada, pemerintah, kalau mau membubarkan (ormas), harus lewat pengadilan. Jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perpu ini dibalik sedikit," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
JK mengatakan hal itu ketika ditanya ihwal
Perpu Ormas yang disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna
di DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017. Dalam sidang itu, mayoritas fraksi
menerima. Sedangkan tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan
PAN, menolak.
Menurut JK, dalam undang-undang, jika pemerintah ingin membubarkan ormas, harus dilakukan melalui pengadilan. Sebaliknya, dalam Perpu Ormas, pemerintah langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Jika ada pihak yang tidak setuju, mereka bisa menggugatnya di pengadilan.
"Ujung-ujungnya pengadilan juga sebenarnya, cuma terbalik, dia punya proses. Jadi hanya perbedaan proses, intinya tidak beda," ujar JK.
Menurut JK, dalam undang-undang, jika pemerintah ingin membubarkan ormas, harus dilakukan melalui pengadilan. Sebaliknya, dalam Perpu Ormas, pemerintah langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Jika ada pihak yang tidak setuju, mereka bisa menggugatnya di pengadilan.
"Ujung-ujungnya pengadilan juga sebenarnya, cuma terbalik, dia punya proses. Jadi hanya perbedaan proses, intinya tidak beda," ujar JK.
Dia mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Pengurus yang tidak setuju bisa menggugatnya di
pengadilan. Jika pengadilan menyatakan pembubaran tidak sah, pembubaran
oleh pemerintah tidak sah.
Dengan proses yang menggunakan pengadilan, baik di undang-undang maupun Perpu, JK mengatakan, prinsip pokoknya adalah keadilan tetap ada. "Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktator. Sebab, tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya," kata JK.
Sumber Berita : https://nasional.tempo.co/read/1027706/perpu-ormas-jadi-undang-undang-wapres-jk-substansinya-sama
Dengan proses yang menggunakan pengadilan, baik di undang-undang maupun Perpu, JK mengatakan, prinsip pokoknya adalah keadilan tetap ada. "Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktator. Sebab, tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya," kata JK.
image: https://cdn.tmpo.co/data/2017/10/25/id_657450/657450_720.jpg
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan di
Kantor Wapres, Jakarta, 25 Oktober 2017. Jusuf Kalla diantaranya memberi
tanggapan soal Perppu Ormas yang diterima DPR dalam sidang paripurna.
Tempo/Amirullah Suhada
Sumber Berita : https://nasional.tempo.co/read/1027706/perpu-ormas-jadi-undang-undang-wapres-jk-substansinya-sama
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/25102017/15.11Wita/Bjm