» » » » » » » Dua TKW (Tenaga Kerja Wanita) terpidana mati asal Kalsel, Aminah dan Darmawati akhirnya "Pulang Kampung"

Dua TKW (Tenaga Kerja Wanita) terpidana mati asal Kalsel, Aminah dan Darmawati akhirnya "Pulang Kampung"

Penulis By on Minggu, 15 Oktober 2017 | No comments

TKI Asal Kalsel Terpidana Mati Akhirnya Pulang

Injak Banua Setelah 19 Tahun

PROKAL.CO, BANJARBARU - Dua TKW (Tenaga Kerja Wanita) terpidana mati asal Kalsel, Aminah dan Darmawati akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah 19 tahun tak bertemu.
Keduanya tiba di Bandara Syamsudin Noor kemarin malam (14/10) dengan dikawal staf Kementerian Luar Negeri dari Jeddah, Arab Saudi. Keduanya mendarat pukul 17.30 WITA.
Keluarga telah menunggu di ruang kedatangan VIP bandara. Yakni Tarjani, ayah dari Darmawati asal Kabupaten Tapin. Dan Bachri, kakak Aminah asal Kabupaten Banjar. Keduanya diterima tanpa tangis yang berlebihan. Cukup dengan mencium tangan dan selebihnya senyum haru bahagia. Mereka juga disambut jamuan makan malam berupa Soto Banjar.


Namun, Darmawati menolak suapan makan dari ayahnya. Ia hanya menerima tawaran segelas air mineral. "Kepala saya sudah dua hari pusing. Tidak nafsu makan. Mungkin kelamaan terbang," ungkap perempuan 42 tahun tersebut.
Sementara Aminah, 47 tahun, lebih banyak diam. "Jelas bahagia bisa bebas. Saya sudah kapok, tidak mau lagi kembali ke Arab," timpal Aminah. Aminah datang mengenakan jubah panjang warna merah muda dan kerudung warna ungu. Mukanya tampak segar dan terus tersenyum. Sedangkan Darmawati datang dengan jubah warna krem dan kerudung warna biru.
Sementara Bachri, menolak wawancara dan meminta maaf kepada awak media. Ia mengaku masih trauma dengan kasus hukum yang menimpa adiknya. Bibir dan matanya bergetar karena menahan tangis. "Saya minta maaf tak bisa banyak bercerita," ujarnya.
Tarjani lah yang lebih banyak bicara. Anak kedua dari dua bersaudara itu pergi ke Arab Saudi pada tahun 1998. Dengan hanya bermodalkan ijazah Madrasah Tsanawiyah. "Saya lah yang membiayai keberangkatannya, usaha saya berdagang kecil-kecilan," ujarnya.
Ketika mengetahui putrinya dituding sebagai pembunuh, Tarjani kaget setengah mati. Ia mengaku menangis satu malam penuh untuk merenunginya. "Jika Anda mengenalnya, dia anak yang sangat sopan. Tidak emosional. Mustahil dia membunuh," tegasnya.
Kabar itu ia peroleh dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada zaman itu, pemakaian telepon seluler belum semarak sekarang. "Jadi bisa Anda bayangkan, mau menelepon saja susah, sekadar mau tahu kabar dan kesehatannya bagaimana," imbuhnya.
Tahun 2013, ia berangkat ke Jeddah untuk menjenguk putrinya di dalam penjara. Ia ingat, meski tertekan, kondisi anaknya sehat dan bugar. Tarjani juga menilai proses hukum di Arab Saudi jauh lebih tertutup dan tak mengenal istilah remisi seperti di Indonesia. "Ibunya sedang menunggu di rumah, kami sudah menyiapkan syukuran selametan," tukasnya tersenyum.
Sekarang, Tarjani tak mau lagi dirundung sedih. Baginya, pengalaman buruk belasan tahun terakhir tak perlu disesali. "Kenapa begini kenapa begitu, tidak, saya tidak mau lagi terlalu memikirkannya," pungkasnya.
Keduanya berangkat selagi masih bujangan menggunakan paspor umrah. Selepas beribadah, mereka memutuskan menetap hingga visanya kedaluwarsa (overstay). Keduanya lalu memasuki penampungan pekerja ilegal.
Hingga ditangkap polisi pada tahun 2002 dengan tudingan kasus pembunuhan terhadap sesama TKW. Yang ironisnya juga berasal dari Kalsel atas nama Amnah. Delapan tahun berselang, setelah menjalani serangkaian persidangan yang melelahkan, mereka divonis hukuman mati.
Pemerintah Indonesia lalu turun tangan memberi bantuan hukum. Pengacara menemukan celah, yakni pengadilan tidak memenuhi hak terdakwa berupa pendampingan penerjemah yang layak. Hingga akhirnya mereka divonis lebih ringan pada tahun 2014. Dengan hukuman tiga tahun penjara dan 300 kali cambukan.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah RI sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi. Saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri dan menunggu untuk dibebaskan.
Sementara itu, mewakili Gubernur Kalsel, kedua TKW yang bebas dari vonis hukuman mati itu disambut Asisten I Bidang Pemerintahan Siswansyah.
Ia meminta agar kasus yang menimpa Darmawati dan Aminah bisa menjadi pelajaran bagi warga Banua. Lebih-lebih menjelang musim umrah tiba. "Ibadah ya ibadah saja. Jangan pas kawan-kawan pulang malah memaksa menetap untuk bekerja," tegasnya.
Siswansyah juga enggan mengomentari kasus hukum yang melatarbelakangi kisah berumur dua dekade ini. "Bagi saya ini kepulangan dua anak manusia yang lembut dan mustahil berbuat keji," imbuhnya.
Ia lalu menerima berita acara penyerahan kedua TKW tersebut dari Kementerian Luar Negeri. Untuk kemudian menyerahkannya pada perwakilan Pemkab Banjar dan Pemkab Tapin.
Yang mengawal kepulangan kedua TKI dari Jeddah ini adalah Khairil, staf Kemenlu. Ia mengaku lega karena sudah berhasil melunasi utang janjinya. "Saya pernah berjanji memulangkan mereka pada 2016 kemarin, saat datang ke Kalsel untuk seminar," ungkapnya.
Sebenarnya, sambung Khairil, kedua terdakwa sudah diampuni oleh keluarga korban. Tapi mengapa persidangan tetap diteruskan, jaksa penuntut melihat kasus ini secara berbeda. "Hukum di sini dan di sana kan berbeda," tukasnya.
Lewat bantuan hukum dari pengacara yang disewa Kemenlu, vonis hukuman mati berhasil dibatalkan. Diganti hukuman yang lebih ringan dengan tiga tahun penjara dan tiga ratus kali cambukan. "Tapi dicicil, per 50 kali sampai lunas," pungkas Khairil.

Aminah dan Darmawati akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah 19 tahun tak bertemu
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/11757-tki-asal-kalsel-terpidana-mati-akhirnya-pulang.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/16102017/10.55Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya