Pancasila Sumber Dari Sumber Hukum
Banjarmasin,KP – Pancasila adalah sumber dari sumber hukum, sebab bagi bangsa Indonesia adalah ideologi negara dan dari ideologi itu juga dijadikan sumber kehidupan berbangsa dan bernegara yang terpaut didalamnya aturan-aturan berbangsa dan negara yang sesuai dengan kehidupan rakyat Indonesia.Dari sumber aturan itu lahir UUD 1945 jadi secara hirarki hukum, Pancasila adalah yang tertinggi kemudian UUD 1945 dan peraturan-peraturan lainnya. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr.H. Faisal Santiago, SH.MM pada kuliah umum mahasiswa fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Albanjari, diaula Kopertis Wilayah XI kalimantan, Kamis (26/10).
Disampaikannya pula, kenapa menjadi sumber hukum ?
sebagai contoh DPR saja kalau membuat perda atau undang undang ada kata dengan rahmat tuhan yang maha kuasa , artinya dalam membuat undang-undang ada pertanggung jawabannya kepada tuhan yang maha kuasa
Yang kedua hakim dalam memutuskan suatu perkara dituliska dengan keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa artinya sang hakim berani mengambil putusannya dan apabila menyimpang dia akan mempertanggung jawabkan kepada tuhan.
‘’ kan jelas, semua aturan atau hukum melibatkan point pertama pancasila artinya pancasila adalah sumber dari sumber hukum,’’ kata Faisal.
Dikatakannya pula, hukum merupakan panglima, dimana hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat , harus ditaati oleh semua komunitas masyarakat yang terkait dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
‘’ artinya semua kegiatan yang berlangsung di Indonesia berdasarkan atas hukum,’’ katanya.
Ditambahkannya pula, hukum seharusnya memiliki paket kebijakan hukum dimana paket tersebut berfungsi menata dan struktural, misal paket kebijakan hukum tentang pradilan, peradilan dibenahi caontoh lain kebijakan paket hukum tentang birokrasi, semua birokrasi dibenahi , dan contoh lagi misal tentang kepolisian, kepolisian kita benahi agar hukum benar-benar menjadi panglima keadilan.
‘’ jika itu terlaksana tidak ada lagi hal yang menyimpang tentang hukum,’’ tambahnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Uniska Drs. H.Hanafi Arief, SH. MH. Ph,D mengatakan kegiatan tersebut memberikan wawasan berpikir dan cakrawala pengetahuan kepada mahasiswa dalam memasuki dunia akademis yang berbeda dari dunia luar.
‘’ mengenalkan kepada mahasiswa tentang hukum dan aturan-aturan untuk menambah wawasan,’’ kata Hanafi.
Lajut Hanafi, Kegiatan tesebut merupakan kegiatan awal ajaran perkulihan Uniska dengan tema hal-hal yang aktual dan berkembang dimasyarakat sekarang. Dalam kuliah umum tersebut diikuti sebanyak 500 mahasiswa fakultas hukum Uniska.
‘’ ini akan menjadi agenda ruitin fakultas hukum Uniska Banjarmasin untuk menambah kemampuan mahasiswa untuk lebih kritis ,’’ ungkapnya.
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/pancasila-sumber-dari-sumber-hukum/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Minggu/29102017/08.13Wita/Bjm