Paytren Dibekukan, Ini Tanggapan Para Leadher Banjarmasin
Wartaniaga.com,Banjarmasin- Bank Indonesia (BI) secara resmi telah membekukan sementara transaksi e-commerce Paytren. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Sebelumnya, BI juga telah membekukan Bukalapak, Tokopedia dan Shopee.Seperti diketahui Paytren merupakan perusahaan jasa penyedia financial elektronik yang dimiliki oleh Ustadz Yusuf Mansyur. Berdasarkan peraturan itu, perusahaan yang mengelola dana atau uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika dana float mencapai Rp 1 Miliar atau lebih.
Menanggapi hal itu, Yasir Murjani salah satu leadher Paytren Banjarmasin mengungkapkan bahwa hal itu hanya bersifat sementara dan akan kembali normal jika ijinya sudah keluar.
“ Semua baik-baik saja, sifatnya juga sementara dan bukan masalah besar. Kita sedang mengajukan perijinan bersama perusahaan lainnya jika sudah selesai semuanya akan kembali normal” jelasnya kepada wartaniaga.com
Sebaliknya menurut Yasir, dengan adanya surat edaran itu Paytren akan lebih taat dan tunduk pada regulator pemerintah. “ Ini sebagai bentuk ketaatan kami pada peraturan pemerintah” ujarnya.
Sementara itu, Leadher 01 Paytren Kalsel, Dani Mubaraq menuturkan semua transaksi aplikasi paytren berjalan dengan lancar tidak ada yang tergangu, hanya saja transaksi keluar komunitas yang sementara distop.
“ Alhamdulillah semua lancar, pembekuan ini tidak berpengaruh terhadap aplikasi paytren dan bonus anggota tetapi untuk bertransaksi dengan diluar komunitas tidak bisa, misalnya pembayaran menggunakan aplikasi Doku dan kode QR (Quick Response)” ujar Duta Paytren 2017 ini.
Lebihlanjut Dani menerangkan, transaksi Doku dan QR biasanya digunakan komunitasnya untuk pembayaran diberbagai merchant yang tersebar di seluruh Indonesia. “ Ada ribuan merchant dapat bertransaksi menggunakan Doku dan QR di Paytren” tambahnya.
Dirinya berharap pembekuan ini tidak membuat member Paytren yang ada di Kalsel dan sekitarnya terpengaruh karena ini hanya bersifat sementara. “ Penghentian ini berjalan selama 35 hari, sejak persyaratan dilengkapi, jadi bagi member tidak perlu khawatir, semuanya akan kembali normal” terang Dani.
Sumber Berita : https://wartaniaga.com/paytren-dibekukan-ini-tanggapan-para-leadher-banjarmasin.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/07102017/10.31Wita/Bjm